SBNpro.com
Selasa, Mei 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

SBNPro.com by SBNPro.com
12/01/2022
A A
Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M
727
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Herowin TF Sinaga kembali menjadi tersangka. Kali ini, dalam perkara (kasus) dugaan kredit macet Rp 1,33 miliar pada Bank Tabungan Negara (BTN).

Herowin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Ia dijerat lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Nixson Andreas Lubis SH di ruangan Kasi Intel Kejari Kota Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Rabu (12/01/2021).

Pada saat ini, Herowin masih menjalani proses hukum, dan berstatus terdakwa dalam perkara lain. Yakni, perkara dugaan korupsi di PD PAUS di Kota Siantar. Dengan kasus itu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar.

Dijelaskan Nixson, dugaan kredit macet itu berawal dari pinjaman 32 pegawai (karyawan) PD PAUS ke BTN Medan sebesar Rp 1,33 miliar, dengan jaminan (agunan) SK pengangkatan mereka sebagai karyawan. Katanya, 32 karyawan meminjam atas intimidasi Herowin Sinaga.

Pinjamam Rp 1,33 miliar, disebut untuk membeli lahan sawit seluas 300 hektar di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari pemilik lahan Pandapotan Pulungan. Pemilik lahan merupakan warga Pekanbaru, Riau.

Nilai pinjaman 32 karyawan bervariasi, dikisaran Rp 35 juta hingga Rp 43 juta. Bagi karyawan yang tamatan SLTA (SMA) Rp 35 juta, dan yang berlatar belakang sarjana Rp 43 juta. Dengan masa pinjaman selama 4 tahun sejak tahun 2015 yang lalu.

“32 orang ini mengajukan pinjaman yang bervariasi, dengan nilai (Rp) 35 juta sampai ke (Rp) 43 juta, dan totalnya satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah (Rp 1,333 miliar),” ucap Nixson Andreas Lubis SH.

Setelah pinjaman lunas, kata Nixson, disebut lahan itu akan diserahkan kepada 32 pegawai. Sedangkan dimasa peminjaman, lahan itu menjadi aset PD PAUS.

“Selama berjalannya peminjaman yang dihitung empat tahun, dan ini menjadi aset perusahaan. Dan setelah lunas akan diberikan kepada pegawai dengan masing-masing dua hektare untuk menjadi nama mereka pribadi,” ungkap Nixson.

Hanya saja, nyatanya, lanjut Nixson, setelah dana pinjaman Rp 1,33 miliar cair dari BTN Medan, sebagian dari dana pinjaman, yakni sebesar Rp 1,05 miliar diperintahkan Herowin Sinaga melalui Pintalius Waruhu (staf keuangan PD PAUS) agar disetor ke rekening bank pemilik lahan Pandapotan Pulungan, tanpa sepengetahuan 32 karyawan.

Tutur Kasi Pidsus ini, PD PAUS ada membayar angsuran (mencicil) kredit tersebut. Hanya saja, setelah masa pinjaman 4 tahun terlampaui, pinjaman tak kunjung lunas, dan kredit macet pun terjadi.

“Setelah SK mereka (32 karyawan) diagunkan, dan memang kredit ini dicicil oleh perusahaan. Namun nyatanya 4 tahun masa pinjaman itu timbullah kemacetan pembayaran,” katanya.

Diinformasikan pula, lahan seluas 300 hektar tersebut, sertifikatnya dibuat bukan atas nama 32 karyawan. Melainkan, sertifikat lahan dibuat atas nama Herowin Sinaga, dengan jumlah 150 sertifikat.

“Uang yang dipinjam tadi, setelah dicairkan diserahkan kepada Pintalius atas perintah Herowhin Sinaga. Hasil pembelian tanah itu dimiliki Herowhin seluas 300 hektare di Labusel dengan 150 sertifikat,” ujarnya.

“Nyatanya, uang yang tidak pernah dinikmati dan tidak pernah ada niat (32 karyawan) meminjam dan semua dilancarkan Herowin dengan mengintimidasi pegawai, dan beralih menjadi milik Herowin Sinaga,” tambahnya.

Dijelaskan juga, dari 32 karyawan yang meminjam, hanya 3 karyawan yang lunas pembayaran pinjamannya. Sisanya, pinjaman 29 karyawan belum lunas. Bahkan, dari 29 karyawan, 2 diantaranya telah meninggal dunia.

Sehingga saat ini, ada 27 karyawan yang masih memiliki hutang di BTN, dan bunga pinjamannya masih berjalan hingga saat ini.

Katanya, penyidik Kejari Kota Siantar telah memeriksa 20 karyawan. Dari pemeriksaan, para karyawan itu membenarkan prilaku Herowin Sinaga dalam menjalankan kewenangannya sebagai Dirut PD PAUS.

Sementara, terkait kredit macet itu disebut menjadi kerugian negara, dan Herowin disangka dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tutur Nixson, karena dana kredit dari BTN tersebut bersumber dari anggaran negara. (*)

Editor: Purba

Share291Tweet182Send

Related Posts

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Prasasti dan Pengibaran Merah Putih Pertama di Pematangsiantar

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba