SBNpro.com
Rabu, Desember 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Berlian Sinaga Somasi Rospita Sitorus Terkait Hutang Rp 100 Juta

SBNPro.com by SBNPro.com
05/11/2020
A A
Berlian Sinaga Somasi Rospita Sitorus Terkait Hutang Rp 100 Juta
237
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Berlian P Sinaga (54 tahun), warga Huta Marubun, Nagori (Desa) Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga SH, layangkan somasi kepada Ir Rospita Sitorus dan suaminya, Raja Sianipar.

Demikian disampaikan Tumpal Sinaga SH bersama Berlian P Sinaga, Kamis (05/11/2020) di Komplek Megaland, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Siantar. Dikatakan Tumpal Sinaga, somasi dilayangkan, karena Rospita Sitorus memiliki hutang terhadap kliennya, Berlian Sinaga, sebesar Rp 100 juta.

Somasi itu tertanggal 24 Oktober 2020 yang lalu. Pada somasi itu, Rospita Sitorus yang saat ini sedang mengikuti kontetasi Pilkada Simalungum sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun nomor 4, diminta untuk menyelesaikan hutangnya dengan cara yang baik dan kekeluargaan, dalam tenggat waktu, hingga 29 Oktober 2020 lalu.

Dijelaskan Tumpal Sinaga, pasca somasi dilayangkan, Rospita Sitorus ia sebut ada menghubungi dirinya melalui telepon seluler (ponsel). Saat bertelepon, kata Tumpal Sinaga, Rospita meminta waktu penundaan pembayaran. Hanya saja, kapan hutang itu akan dibayar, tidak ditentukan oleh Rospita.

Dengan demikian, lanjut Tumpal, ia dan kliennya menilai Rospita Sitorus tidak memiliki etiket baik untuk mengembalikan hutangnya. Jika hal itu terus berlarut, Tumpal Sinaga SH akan menempuh upaya hukum perdata, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, tutur Tumpal Sinaga, ia bersama kliennya akan menempuh upaya hukum pidana.

Sementara itu, Berlian Sinaga mengatakan, ketika itu (tahun 2014) ia menaruh rasa percaya terhadap Rospita Sitorus, sehingga berkenan memberikan pinjaman Rp 100 juta. Namun kini, rasa percaya itu sudah sirna.

Malah, saat ini Berlian merasa dirinya diremehkan. Karena hutang itu sudah lebih enam tahun, belum juga dikembalikan.

Hutang Rp 100 Juta Fitnah, dan Somasi Tidak Ada Diterima Rospita

Rospita Sitorus yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp (WA) mengatakan, hal yang disampaikan Berlian P Sinaga dan kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga merupakan fitnah. Sebab, sebutnya, ia sama sekali tidak memiliki hutang Rp 100 juta terhadap Berlian Sinaga.

Sehingga, ungkap Rospita, ia bisa menuntut Berlian Sinaga dengan dalil pencemaran nama baik. Sedangkan terkait somasi, mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun ini menyatakan, ia tidak pernah ada menerima somasi dari Berlian Sinaga melalui kuasa hukumnya.

“Saya tdk punya hutang 100 jt…itu pencemaran nama baik…aplg disaat pilkada bgn…kalau itu tdk benar sy bisa balikkan…menuntut pencemaran nama baik…itu maksudnya bang. Sampai sekarang somasi tdk ada sy terima…,” sebut Rospita Sitorus lewat pesan WA.

Editor: Purba

Share95Tweet59Send

Related Posts

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba