SBNpro – Siantar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutauruk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar limpahkan berkas perkara dugaan penyalagunaan narkoba ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (22/12/2021). Kasus itu pun akan segera masuk persidangan.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Siantar tersebut, terdakwanya adalah ETPS, oknum anggota Polri berpangkat Brigadir. Oknum itu, sebelum tertangkap, bertugas di Polres Simalungun, Sumatera Utara.
Humas PN Siantar, Rahmat Hasibuan SH mengatakan, berkas perkara diterima PN Siantar hari Rabu ini, sekira jam 09.00 WIB.
“Berkasnya kita terima pagi tadi. Diantar oleh jaksa dari Kejari Pematangsiantar. Karena baru kita terima berkasnya, Pak Ketua PN belum menunjuk siapa majelis yang nantinya menyidangkannya,” sebut Rahmat kepada jurnalis, Rabu siang ini.
Dijelaskan Rahmat, JPU yang melimpahkan berkas perkara dugaan penyalagunaan narkotika itu adalah Ester Hutauruk SH.
Hal nyaris senada juga dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Rendra Yoki Pardede SH. Ia juga menyampaikan tentang berkas perkara telah disampaikan ke PN Siantar untuk kepentingan persidangan.
Hanya saja, pasal berapa yang didakwakan JPU terhadap oknum Polri itu, belum diinformasikan Rendra. “Untuk pasal di dakwaannya nanti menyusul, ya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir ETPS ditangkap personil Satres Narkoba Polres Siantar dari rumah kos di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, pada Kamis (14/10/2021) yang lalu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post