SBNpro.com
Rabu, Desember 6, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Sumut

Belum Miliki Izin, PT GK “Dibiarkan” Beroperasi

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2021
A A

AMP milik PT Guna Karya

106
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Samosir

Setelah menuai kritik masyarakat Samosir, AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT Guna Karya (GK) di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosoir langsung membenahi izin lingkungannya. Sebelumnya, walau seluruh perizinan belum mereka lengkapi, AMP ini sudah beroperasi.

Pihak PT GK diwakili Divisi Hukum Edwin Manurung didampingi humas lokalnya kepada wartawan, di Pangururan baru baru ini mengatakan, secara prosedural telah memiliki izin sesuai aturan berlaku.

Ditanya terkait izin lingkungan, Edwin menandaskan telah melengkapinya, walaupun mengaku dokumen dimaksud belum di tangan mereka.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Sudion Tamba, Senin (16/04/18) kepada SBNpro, membenarkan izin lingkungan PT GK telah ada. “Benar telah ada, walaupun pihak GK ini agak terlambat melengkapinya,” ujarnya.

Walau sudah melengkapi izinnya, termasuk melengkapi dokumen lingkungan, masih ada saja masyarakat yang mempersoalkan. Masalah awal, beroperasi sebelum izin lengkap, tetap dianggap melanggar aturan.

Pegiat LSM SERGAP yang mensomasi PT GK dengan tembusan ke Polres Samosir, Nahum Naibaho, kepada wartawan mengatakan, PT GK tetap menyalahi aturan karena telah berproduksi sebelum izinnya lengkap.

“Justru kesalahan mereka semakin nyata, karena telah memproduksi AMP  selama ini. Terjadi pembiaran kepada mereka, telah berproduksi tanpa melengkapi izin yang diwajibkan. Selain itu, kuat dugaan PT GK berperan merusak lingkungan,” tegas Nahum.

Nahum Naibaho

Menurutnya, tindakan perusahaan yang berani berproduksi sebelum mekanisme perizinannya lengkap, merupakan tindakan pidana dan melawan hukum.

“Kami dari LSM SERGAP Samosir terus berkordinasi dengan aparat hukum, dan mendesak kepolisian agar mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” tukasnya.

Sebelumnya warga telah mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan PT GK yang memulai aktifitas AMPnya tanpa dokumen lingkungan.

Penulis : Robin
Editor : Sitanggang

Tags: Pemkab SamosirPolres Samosirsamosir
Share42Tweet27Send

Related Posts

Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

05/12/2023

SBNpro - Siantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar buka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024...

Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

04/12/2023

SBNpro - Siantar Serapan anggaran belanja modal pada Dinas Kesehatan Kota Siantar cukup rendah. Yakni, masih 17,5 persen di saat...

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

02/12/2023

SBNpro - Siantar Ditandai dengan pengguntingan pita, Rumah Pemenangan Calon Anggota (Calon Legislatif/Caleg) DPRD Sumatera Utara, Freddy Sabar Hasudungan Siahaan...

Menuju Destinasi Wisata Unggulan, Pemkab Simalungun Gelar Fun Run di Haranggaol

Menuju Destinasi Wisata Unggulan, Pemkab Simalungun Gelar Fun Run di Haranggaol

02/12/2023

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bercita, Haranggaol dapat menjadi destinasi wisata unggulan. Untuk itu, fun run pun digelar...

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

01/12/2023

SBNpro - Siantar Hak guru harus menjadi prioritas, dan seluruh urusan guru jangan dipersulit. Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang...

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

30/11/2023

SBNpro - Siantar Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Komisi 3 DPRD Siantar Babat Rencana Proyek di Perumahan Bersatu Maju

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
SBNpro.com

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba