SBNpro.com
Minggu, Januari 29, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

BB Cuma Kaca Bekas Sabu, Rusman Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Siantar

12/12/2017
50
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

 

Terdakwa perkara narkoba jenis sabu, Rusman alias Pak Luthfi (42), warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Suzuki, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, dituntut tiga tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Selasa (12/12/2017).

 

Tuntutan itu disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum), meski alat bukti (BB/barang bukti) yang disajikan hanya berupa kaca bekas sabu dan bukti pendukung lainnya. Namun, Dodi Ghazali SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar dalam perkara itu merasa yakin, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Sementara itu, pada siding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ivan Lodewyk SH, dengan penasehat hokum terdakwa, Erwin S SH, disampaikan JPU, Rusman ditangkap polisi dari rumah Anto (DPO) di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, pada 4 Juli 2017, sekira jam 11.00 WIB. Saat itu disebut, sebelumnya, Anto mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama, melalui hubungan telepon.

 

Keyakinan JPU diperkuat dengan bukti pendukung berupa kotak rokok berisi empat batang rokok, palstik hitam berisi bong, gelas plastik kemasan, pipet, mancis dan satu bungkus plastik klip. Dengan alat bukti itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa 3 tahun dipotong masa penahanan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2.000.

 

Terhadap tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Erwin S SH menyatakan dipersidangan tadi, akan mengajukan nota pembelaan. Untuk itu, majelis hakim menunda persidangan hingga 19 Desember 2017, dengan agenda sidang, penyampaian nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

 

Penulis : Adrianus Sinaga

Editor : Gunawan Purba

Tags: 3 tahun penjarabekas sabuhakimJPUSantar
Share20Tweet13Send

Related Posts

Pencurian di Indomaret Bombongan-Siantar Terungkap, 3 Tersangka Orang Dalam

Pencurian di Indomaret Bombongan-Siantar Terungkap, 3 Tersangka Orang Dalam

19/06/2022

SBNpro - Siantar Polsek Siantar Martoba ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon,...

Harus Mati Kau Disini, Suami Tikami Istri di ATM BRI Jalan Kartini Siantar

Harus Mati Kau Disini, Suami Tikami Istri di ATM BRI Jalan Kartini Siantar

23/11/2021

SBNpro - Siantar Sadis. Seorang suami, RM, tega tikami istrinya AF alias Ega (23 tahun) di ATM BRI Jalan Kartini,...

“Oppung” Cabuli Cucu Kandungnya yang Masih Balita

“Oppung” Cabuli Cucu Kandungnya yang Masih Balita

10/11/2021

    SBNpro - Siantar Tindakan bejat diduga terjadi di Kota Siantar. Keadilan hukum belum tentu mampu menghapus luka, duka...

Futra Desak Polisi Usut Proyek Gorong-gorong Senilai Rp 9,985 M yang Hancur

Futra Desak Polisi Usut Proyek Gorong-gorong Senilai Rp 9,985 M yang Hancur

11/10/2021

  SBNpro - Siantar Direktur Eksekutif Forum untuk Transparansi Anggaran (Futra) Oktavianus Rumahorbo desak aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut...

BNN Siantar Tangkap Terduga Pengecer Sabu, BB 20 Paket Disita

BNN Siantar Tangkap Terduga Pengecer Sabu, BB 20 Paket Disita

15/09/2021

  SBNpro - Siantar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar tangkap seorang pria berinisial FS alias DS di Jalan Parapat,...

Hasil Musda di Gedung Pemuda, Henry Hutapea Ketua KNPI Siantar Terpilih

23/12/2018

SBNpro - Siantar Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda/Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar yang ke XIII digelar di Gedung Pemuda,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1227 shares
    Share 550 Tweet 282
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia