SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

BB Cuma Kaca Bekas Sabu, Rusman Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
12/12/2017
A A
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

 

Terdakwa perkara narkoba jenis sabu, Rusman alias Pak Luthfi (42), warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Suzuki, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, dituntut tiga tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Selasa (12/12/2017).

 

Tuntutan itu disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum), meski alat bukti (BB/barang bukti) yang disajikan hanya berupa kaca bekas sabu dan bukti pendukung lainnya. Namun, Dodi Ghazali SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar dalam perkara itu merasa yakin, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Sementara itu, pada siding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ivan Lodewyk SH, dengan penasehat hokum terdakwa, Erwin S SH, disampaikan JPU, Rusman ditangkap polisi dari rumah Anto (DPO) di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, pada 4 Juli 2017, sekira jam 11.00 WIB. Saat itu disebut, sebelumnya, Anto mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama, melalui hubungan telepon.

 

Keyakinan JPU diperkuat dengan bukti pendukung berupa kotak rokok berisi empat batang rokok, palstik hitam berisi bong, gelas plastik kemasan, pipet, mancis dan satu bungkus plastik klip. Dengan alat bukti itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa 3 tahun dipotong masa penahanan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2.000.

 

Terhadap tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Erwin S SH menyatakan dipersidangan tadi, akan mengajukan nota pembelaan. Untuk itu, majelis hakim menunda persidangan hingga 19 Desember 2017, dengan agenda sidang, penyampaian nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

 

Penulis : Adrianus Sinaga

Editor : Gunawan Purba

Tags: 3 tahun penjarabekas sabuhakimJPUSantar
Share20Tweet13Send

Related Posts

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

12/02/2025

SBNpro - Siantar Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Siantar, Nurhayati membenarkan uang kas Komite MTsN sekira Rp 62,75 juta...

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

12/02/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan penggelapan aset dan kas Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sekura Rp 62,75 juta, yang diduga...

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

10/02/2025

SBNpro - Siantar Anggota Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Siantar periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar adukan kasus dugaan penggelapan...

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

04/01/2025

SBNpro - Siantar Gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon...

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada Lahan Parkir Depan RSVI, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada Lahan Parkir Depan RSVI, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

20/12/2024

SBNpro - Siantar Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang (kekuasaan) oleh pegawai negeri pada lahan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani...

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

29/10/2024

SBNpro - Medan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) ungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial MP...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba