SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Awalnya Ditipu Rekan Bisnis, Kasus Penganiayaan Jon Jawak Bergulir di Persidangan PN

SBNPro.com by SBNPro.com
17/04/2018
A A
81
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun. 

Sidang kasus penganiayaan bersama yang menjerat Jamaksen warga Kecamatan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dkk terus bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.

Kali ini, Selasa (17/04/18) sidang dilanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Jon Fendal Jawak.

Dalam keterangannya, Jon Jawak menyebut jika saat peristiwa penganiayaan secara bersama yang menimpa dirinya itu bermula dari kasus hutang piutang bisnis antara dia dan istri terdakwa Jamaksen.

“Saya memang punya hutang dengan keluarga Jamaksen sebesar Rp 63 Juta, pak hakim. Tapi, saya sudah kasih agunan berupa sertifikat tanah saya sebagai bentuk keseriusan saya untuk melunasi hutang itu dan mereka (Jamaksen dan Istrinya) sudah menerima itu,” katanya.

Dalam persidangan itu, Jon Jawak mengaku, jika dia terpaksa berhutang dengan terdakwa akibat tertipu oleh seseorang yang dulunya merupakan rekan bisnis hasil bumi yang digelutinya.

Sayangnya, sambung korban, entah mengapa saat peristiwa penganiayaan bersama itu terjadi, dia (korban red) terlibat cek-cok dengan terdakwa melalui layanan Short Message Service (SMS).

“Ditanyanya aku dimana, lalu kujawab aku di rumah, pak hakim. Lalu dia berkata, oke kau tunggu ya,” ujar Jon Jawak menirukan isi percakapan dia dengan terdakwa.

Tak berapa lama berselang, lanjut Jon Jawak, tiba-tiba terdakwa Jamaksen datang menggunakan mobil bersama 3 rekannya dan langsung mengeroyok korban.

Ketika dikonfrontir oleh hakim terkait SMS itu kepada terdakwa yang duduk disamping 2 orang penasehat hukumnya, terdakwa mengaku jika bukan dirinya yang melayangkan SMS di malam itu kepada korban.

“HP memang aku yang punya, tapi saat itu istriku yang mengirim SMS,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan Hakim PN Simalungun.

Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terungkap jika saat peristiwa penganiayaan itu terjadi terdakwa tak sanggup membela diri disebabkan kedua tangannya sudah di pegang oleh 2 orang rekan Jamaksen yang juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan Selasa (17/04/18).

Tak hanya Jon Jawak, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Jamaksen dkk itu juga menghadirkan ayah dan istri dari Jon Jawak yang melihat peristiwa itu terjadi.

“Seluruh keterangan dari saksi korban sudah kita dengar, sidang kita tunda sampai minggu depan dengan agenda mendengar keterangan Ade Charge,” ujar Hakim Ketua, Lisfer Berutu didampingi, Mince Ginting dan Novarina Manurung sebagai hakim anggota. (*)

Tags: Kasus PenganiayaanPersidanganPN
Share52Tweet12Send

Related Posts

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Letnan Kolonel (Letkol) Infantri Wahidin Sobar SSos MSc dipercaya sebagai Komandan Bataliyon Infantri (Danyonif) 122/Tombak Sakti (TS)...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba