SBNpro.com
Jumat, Juli 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Awalnya Ditipu Rekan Bisnis, Kasus Penganiayaan Jon Jawak Bergulir di Persidangan PN

SBNPro.com by SBNPro.com
17/04/2018
A A
81
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun. 

Sidang kasus penganiayaan bersama yang menjerat Jamaksen warga Kecamatan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dkk terus bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.

Kali ini, Selasa (17/04/18) sidang dilanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Jon Fendal Jawak.

Dalam keterangannya, Jon Jawak menyebut jika saat peristiwa penganiayaan secara bersama yang menimpa dirinya itu bermula dari kasus hutang piutang bisnis antara dia dan istri terdakwa Jamaksen.

“Saya memang punya hutang dengan keluarga Jamaksen sebesar Rp 63 Juta, pak hakim. Tapi, saya sudah kasih agunan berupa sertifikat tanah saya sebagai bentuk keseriusan saya untuk melunasi hutang itu dan mereka (Jamaksen dan Istrinya) sudah menerima itu,” katanya.

Dalam persidangan itu, Jon Jawak mengaku, jika dia terpaksa berhutang dengan terdakwa akibat tertipu oleh seseorang yang dulunya merupakan rekan bisnis hasil bumi yang digelutinya.

Sayangnya, sambung korban, entah mengapa saat peristiwa penganiayaan bersama itu terjadi, dia (korban red) terlibat cek-cok dengan terdakwa melalui layanan Short Message Service (SMS).

“Ditanyanya aku dimana, lalu kujawab aku di rumah, pak hakim. Lalu dia berkata, oke kau tunggu ya,” ujar Jon Jawak menirukan isi percakapan dia dengan terdakwa.

Tak berapa lama berselang, lanjut Jon Jawak, tiba-tiba terdakwa Jamaksen datang menggunakan mobil bersama 3 rekannya dan langsung mengeroyok korban.

Ketika dikonfrontir oleh hakim terkait SMS itu kepada terdakwa yang duduk disamping 2 orang penasehat hukumnya, terdakwa mengaku jika bukan dirinya yang melayangkan SMS di malam itu kepada korban.

“HP memang aku yang punya, tapi saat itu istriku yang mengirim SMS,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan Hakim PN Simalungun.

Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terungkap jika saat peristiwa penganiayaan itu terjadi terdakwa tak sanggup membela diri disebabkan kedua tangannya sudah di pegang oleh 2 orang rekan Jamaksen yang juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan Selasa (17/04/18).

Tak hanya Jon Jawak, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Jamaksen dkk itu juga menghadirkan ayah dan istri dari Jon Jawak yang melihat peristiwa itu terjadi.

“Seluruh keterangan dari saksi korban sudah kita dengar, sidang kita tunda sampai minggu depan dengan agenda mendengar keterangan Ade Charge,” ujar Hakim Ketua, Lisfer Berutu didampingi, Mince Ginting dan Novarina Manurung sebagai hakim anggota. (*)

Tags: Kasus PenganiayaanPersidanganPN
Share52Tweet12Send

Related Posts

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

23/06/2025

SBNpro - Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ny Darmawati Anton Achmad Saragih hadiri Panggung...

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba