SBNpro.com
Kamis, November 27, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Aniaya Anak dan Viral di Medsos, Ibu Tiri Dibekuk Polres Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
17/02/2020
A A
51
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Video penganiayaan anak oleh seorang ibu di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sempat viral di media sosial (medsos). Video itupun kemudian ditindaklanjuti aparat Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan.

Dari tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap, penganiayaan terjadi Kamis (13/02/2020) yang lalu di Perdagangan. Dimana seorang anak dianiaya oleh ibu tirinya, RH. Lalu, Minggu (16/02/2020), RH dibekuk personil Sat Reskrim Polres Simalungun.

Demikian diinformasikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Oppusunggu, lewat konprensi pers yang dilakukan di Asrama Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Senin (17/02/2020).

“Kejadiannya (peristiwa penganiayaan) Kamis 13 Pebruari (2020) dirumah pelaku. Pelaku sudah ditangkap. Dilaporkan Minggu oleh oppung korban,” sebut AKBP Heribertus Oppusunggu.

Hanya saja, lanjut Heribertus, peristiwa penganiayaan itu lebih dahulu viral disejumlah media sosial. Viralnya hari Jumat dan Sabtu kemarin. Lalu ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu Polsek Perdagangan.

Katanya, video itu direkam oleh rekan korban yang menyaksikan penganiayaan tersebut. Lalu diunggah ke media sosial dan viral. “Viralnya Jumat dan Sabtu. Tapi kejadiannya Kamis,” ucapnya

Terhadap RH, akan dikenakan ancaman pidana yang diatur di pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam hal ini, RH terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ditanya tentang motif penganiayaan, Kapolres Simalungun itu mengatakan, ibu tiri korban merasa korban tidak bisa diatur, hingga membuatnya emosi, lalu melakukan penganiayaan terhadap anak yang masih bocah tersebut.

Dijelaskan juga oleh Kapolres Simalungun, korban yang masih berusia 7 tahun, merupakan anak tiri RH, dari suami keduanya. “Anak dari suami keduanya,” katanya.

Editor: Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba