SBNpro.com
Rabu, Oktober 21, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Aniaya Anak dan Viral di Medsos, Ibu Tiri Dibekuk Polres Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
17/02/2020
A A
52
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun

Video penganiayaan anak oleh seorang ibu di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sempat viral di media sosial (medsos). Video itupun kemudian ditindaklanjuti aparat Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan.

Dari tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap, penganiayaan terjadi Kamis (13/02/2020) yang lalu di Perdagangan. Dimana seorang anak dianiaya oleh ibu tirinya, RH. Lalu, Minggu (16/02/2020), RH dibekuk personil Sat Reskrim Polres Simalungun.

Demikian diinformasikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Oppusunggu, lewat konprensi pers yang dilakukan di Asrama Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Senin (17/02/2020).

“Kejadiannya (peristiwa penganiayaan) Kamis 13 Pebruari (2020) dirumah pelaku. Pelaku sudah ditangkap. Dilaporkan Minggu oleh oppung korban,” sebut AKBP Heribertus Oppusunggu.

Hanya saja, lanjut Heribertus, peristiwa penganiayaan itu lebih dahulu viral disejumlah media sosial. Viralnya hari Jumat dan Sabtu kemarin. Lalu ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu Polsek Perdagangan.

Katanya, video itu direkam oleh rekan korban yang menyaksikan penganiayaan tersebut. Lalu diunggah ke media sosial dan viral. “Viralnya Jumat dan Sabtu. Tapi kejadiannya Kamis,” ucapnya

Terhadap RH, akan dikenakan ancaman pidana yang diatur di pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam hal ini, RH terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ditanya tentang motif penganiayaan, Kapolres Simalungun itu mengatakan, ibu tiri korban merasa korban tidak bisa diatur, hingga membuatnya emosi, lalu melakukan penganiayaan terhadap anak yang masih bocah tersebut.

Dijelaskan juga oleh Kapolres Simalungun, korban yang masih berusia 7 tahun, merupakan anak tiri RH, dari suami keduanya. “Anak dari suami keduanya,” katanya.

Editor: Purba

Share21Tweet13Send

Related Posts

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

20/10/2026

SBNpro - Siantar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar di Kota Pematangsiantar diisi dengan ziarah ke Taman Makam...

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

17/10/2026

SBNpto - Siantar Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih ST mengunjungi beberapa orang lanjut usia (lansia) di Kelurahan Gurilla,...

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

11/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    806 shares
    Share 385 Tweet 176
  • Transaksi Narkotika, Dua Cewek Cantik Asal Siantar Ditangkap di Padangsidimpuan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • DPR Luncurkan Syakura untuk Modernisasi Analisis Anggaran

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba