SBNpro – Simalungun
Video penganiayaan anak oleh seorang ibu di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sempat viral di media sosial (medsos). Video itupun kemudian ditindaklanjuti aparat Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan.
Dari tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap, penganiayaan terjadi Kamis (13/02/2020) yang lalu di Perdagangan. Dimana seorang anak dianiaya oleh ibu tirinya, RH. Lalu, Minggu (16/02/2020), RH dibekuk personil Sat Reskrim Polres Simalungun.
Demikian diinformasikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Oppusunggu, lewat konprensi pers yang dilakukan di Asrama Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Senin (17/02/2020).
“Kejadiannya (peristiwa penganiayaan) Kamis 13 Pebruari (2020) dirumah pelaku. Pelaku sudah ditangkap. Dilaporkan Minggu oleh oppung korban,” sebut AKBP Heribertus Oppusunggu.
Hanya saja, lanjut Heribertus, peristiwa penganiayaan itu lebih dahulu viral disejumlah media sosial. Viralnya hari Jumat dan Sabtu kemarin. Lalu ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu Polsek Perdagangan.
Katanya, video itu direkam oleh rekan korban yang menyaksikan penganiayaan tersebut. Lalu diunggah ke media sosial dan viral. “Viralnya Jumat dan Sabtu. Tapi kejadiannya Kamis,” ucapnya
Terhadap RH, akan dikenakan ancaman pidana yang diatur di pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam hal ini, RH terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ditanya tentang motif penganiayaan, Kapolres Simalungun itu mengatakan, ibu tiri korban merasa korban tidak bisa diatur, hingga membuatnya emosi, lalu melakukan penganiayaan terhadap anak yang masih bocah tersebut.
Dijelaskan juga oleh Kapolres Simalungun, korban yang masih berusia 7 tahun, merupakan anak tiri RH, dari suami keduanya. “Anak dari suami keduanya,” katanya.
Editor: Purba
Discussion about this post