SBNpro.com
Minggu, Februari 5, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Simalungun

Anggota DPRD Simalungun Meminta, Pencuri Sawit di Bawah Rp2,5 Juta Tidak Ditahan

05/04/2018
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun

Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik SE mengaku sangat prihatin melihat beberapa masyarakat kalangan bawah yang nekad mencuri buah sawit dari perkebunan-perkebunan milik pemerintah maupun milik swasta.

Semua ini, katanya tidak terlepas dari desakan ekonomi untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kita lihat dan baca  berbagai media, baik itu cetak maupun online, tidak sedikit pencuri sawit yang kebetulah pelakunya kalangan bawah atau ekonomi lemah, tapi mereka ditahan. Kita sangat prihatin,” katanya.

Hukum ujarnya, memang harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, tapi untuk kasus-kasus yang tingkat kerugiannya kecil, anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu lebih pada mengajak para penegak hukum untuk terlebih dahulu melihat tingkat kerugiannya, atau berapa besarnya harga/nilai buah sawit yang dicuri.

“Kalau kerugiannya masih di bawah Rp2,5 juta, sebaiknya jangan ditahan, cukup dilakukan pembinaan, pelakunya disuruh membuat surat pernyataan, agar menyesali perbuatannya dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Bernhard Damanik kepada SBNpro, Rabu (04/04/18).

Permintaannya ini, imbuh Bernhard Damanik, didasari adanya Peraturan Mehkamah Agung (Perma) yang isinya melarang untuk menahan pelaku tindak pidana yang nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta.

Perma ini, tukasnya lagi, sebagai aspirasi rasa keadilan dari masyarakat dan direspon MA, demi terciptanya rasa keadilan.

Sehingga MA pun mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan tersangka ataupun terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.

Perma tersebut No.2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Jika sebelumnya atau sebelum lahirnya Perma itu, yang disebut tindak pencurian ringan (tipiring) yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

Sejak keluarnya Perma ini, maka kita penegak hukum, harap Bernhard Damanik harus patuh untuk menjalankannya.

Sebelumnya, SBNpro memberitakan, seorang petani, Armadani alias Dani (21) penduduk Huta II Batu IX, Nagori Bandar Silo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diamankan petugas kepolisian atas dugaan mencuri 10 tandan buah sawit milik PTPN III. Harga 10 tandan buah sawit ini, belum diketahui berapa nilainya bila dirupiahkan.

Dugaan pencurian buah sawit itu terjadi, Selasa (03/04/18) sekira pukul 16.50 Wib lokasi perkebunan PTPN III Bandar Betsy, Nagori Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, Aliman (48), Satpam di perusahaan BUMN itu sedang patroli bersama temannya sesama karyawan, Holong Sinaga (50).

Keduanya melihat seorang laki-laki dengan gelagat mncurigakan di lokasi perkebunan itu. Lelaki itu adalah Armadani, dia terlihat sedang melangsir buah sawit ke parit isolasi.

Melihat hal ini, keduanya langsung melakukan penyergpan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 10 tanda buah sawit.

Selanjutnya Satpam dan temannya sesama karyawan PTPN III itu membawa Armadani berikut barang bukti 10 tandan buah sawit serta sebuah arit ke Polsek Perdagang untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Artasasta Tambunan SIk dalam laporannya membenarkan kalau pelaku diserahkan Satpam Perkebunan ke Mapolsek Perdagangan, sekarang pelaku sedang menjalani pemeriksaan.(*)

 

Editor : Herman Maris

Tags: 5 jutaanggota DPRD SImalungundi bawah Rp2memintaPencuriantidak ditahan
Share19Tweet12Send

Related Posts

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Siantar-Simalungun

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Siantar-Simalungun

30/01/2023

SBNpro - Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, mendukung terbentuknya dan pelantikan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Siantar-Simalungun. Pelantikan...

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

24/01/2023

SBNpro - Siantar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun ingatkan Presiden RI terkait klaim tanah adat...

Penggarap Demo Tuntut Lahan yang Bukan Miliknya, Ini Upaya PTPN III Amankan Aset

Penggarap Demo Tuntut Lahan yang Bukan Miliknya, Ini Upaya PTPN III Amankan Aset

28/11/2022

SBNpro - Siantar Puluhan penggarap lahan HGU Nomor 1 Siantar di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota...

Kepengurusan Harungguan Purba Terbentuk, Ketua Umum Mangapul, Sekum Rohdian

Kepengurusan Harungguan Purba Terbentuk, Ketua Umum Mangapul, Sekum Rohdian

21/11/2022

SBNpro - Siantar Melalui rapat yang dilakukan Sabtu (19/11/2022) di Polisco Cafe, Jalan Simarimbun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera...

JMSI Siantar – Simalungun Terbentuk, Jonson Turnip Ketua

JMSI Siantar – Simalungun Terbentuk, Jonson Turnip Ketua

19/11/2022

SBNpro - Siantar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terbentuk di Siantar dan Simalungun, seiring dengan terpilihnya kepengurusan sementara melalui rapat...

Kegaduhan Tercipta, Bupati Simalungun Minta Maaf Setelah Diminta

Kegaduhan Tercipta, Bupati Simalungun Minta Maaf Setelah Diminta

15/11/2022

SBNpro - Simalungun Ketika menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi dituding menciptakan kegaduhan di tengah kehidupan bermasyarakat....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Jelang 1 Tahun Susanti, 281 Proyek di Siantar Belum Dibayar, Meski Sudah Selesai

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 281 Proyek Belum Dibayar di Siantar, Kata Plt Kepala BPKD Karena SIPD Terganggu

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pastikah 281 Proyek 2022 Bisa Dibayar Tahun 2023? Ini Kata Plt Kepala BPKD Siantar

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Fantastis, Kamera Untuk Pimpinan DPRD Siantar Harganya Rp 189 Juta

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • JMSI Siantar-Simalungun Dilantik, Walikota Sapa Jurnalis dan Pimpinan Organisasi Pers

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia