SBNpro.com
Senin, Desember 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Saham Rp 900 Juta

SBNPro.com by SBNPro.com
25/06/2021
A A
Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Saham Rp 900 Juta
200
SHARES
435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferry SP Sinamo dilaporkan secara resmi ke Polres Siantar, Jumat (25/06/2021), karena diduga menipu dan diduga menggelapkan dana hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan penipuan itu disebut Martin Onruso Simanjuntak SH dalam bentuk saham, yang dananya disetor Tienny Sulastri Sitohang dan Rugun kepada Ferry Sinamo. Martin Onruso Simanjuntak SH merupakan kuasa hukum Tienny dan Rugun.

“Benar kita melaporkan Ferry SP Sinamo atas dasar penipuan dan penggelapan ke Polres Pematangsiantar. Dalam laporan kita ada dua orang korban, yakni, ibu Tienny dan ibu Rugun,” ucap Martin Onruso Simanjuntak.

Dikatakan Martin, laporan pengaduan mereka telah resmi diterima Polres Siantar, dengan nomor laporan LP/B/402/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar 2021 atas nama pelapor Rugun, dan laporan polisi nomor LP/B/401/VI/SPKT Polres Pematangsiantar 2021.

“Laporan yang kita layangkan ke Polres Pematangsiantar, diawali (saat) ibu Tienny Sulastri Sitohang dan Rugun diajak oleh terlapor Ferry SP Sinamo untuk memasukkan uangnya yang dijadikan modal usaha berbentuk saham,” ujar Martin, sembari menjelaskan, kliennya dijanjikan akan menerima keuntungan 5 persen per bulan.

Katanya, di tahun 2020, keuntungan dari saham itu masih dirasakan kedua kliennya. Hanya saja di tahun 2021 ini, keuntungan 5 persen tersebut sudah tidak lagi diterima Rugun dan Tienny Sulastri Sitohang. Hal itu membuat kedua kliennya mengadukan Ferry SP Sinamo ke Polres Siantar.

Menurut Martin, upaya kekeluargaan sudah pernah dilakukan kliennya. Namun, upaya itu tidak mendapat respon. “Lalu tidak ada juga jalan keluar untuk mengembalikan sebagian uang milik korban. Maka dari itu korban membuat laporan,” terang Martin Simanjuntak kembali.

Dijelaskan Martin, Tienny Sulastri Sitohang alami kerugian Rp 500 juta dan Rugun disebut rugi Rp 400 juta. “Katanya, uang yang diberikan korban dibuat ke saham dan sahamnya tidak jelas dimana,” tutur Martin.

Diungkap Martin, ajakan main saham itu dilakukan Ferry SP Sinamo dengan mengatakan, kalau dirinya mendapatkan keuntungan dari memainkan saham tersebut.

“Dia sudah main saham dan mendapat keuntungan sekian, dan mengajak korban untuk masuk. Masuk lah kalian, supaya kita yang saling kenal ini saling membantu mendapat rezeki,” papar Martin.

“Bukti yang kita laporkan ke Polres Siantar adalah bukti setoran uang lewat rekening Ferry SP Sinamo dan bukan uang kontan. Bukti pelaporan kita yang lain adalah rekening koran dan perjanjian lainnya,” tandasnya.

Adapun Tienny Sulastri Sitohang (52 tahun) merupakan warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, dan Rugun (62 tahun), merupakan warga Jalan J Wismar Saragih, Kota Siantar.

Upaya konfirmasi kepada Ferry SP Sinamo telah dilayangkan SBNpro.com melalui pesan Whatsapp (WA). Hanya saja konfirmasi itu belum dijawab oleh anggota dewan tersebut. (*)

Editor: Purba

Tags: Anggota DPRDferry sinamoPDIPPenipuansaham
Share80Tweet50Send

Related Posts

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba