SBNpro.com
Selasa, Mei 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/09/2022
A A
Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar
189
SHARES
411
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Lokasi pembangunan Gedung Merdeka dan GOR di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dipastikan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Alwi Andrian Lumban Gaol, Kamis (02/09/2022).

Itu karena, sebut Alwi, peruntukan Gedung Merdeka dan GOR nantinya berupa kegiatan bisnis (perdagangan) dan jasa. “(Sesuai RTRW) Jalan Merdeka dan Sutomo itu mutlak untuk perdagangan dan jasa,” ucap Alwi.

Bahkan, lanjutnya, untuk menuju pelaksanaan pembangunan Gedung Merdeka dan GOR telah melalui proses yang panjang, dengan mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banyak ketentuan peraturan yang harus dan telah dipenuhi Pemko Siantar dan pengembang, sehingga Rabu (31/08/202), dapat dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Merdeka dan GOR.

Adapun ketentuan prosesur yang telah dipenuhi Pemko Siantar dan pengembang untuk membangun Gedung Merdeka dan GOR, beberapa diantarnya, rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olah Raga berupa peniadaan dan atau pengalihfungsian GOR.

Kemudian, perubahan sertifikat hak pakai menjadi hak pengelolaan atas nama Pemko Siantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak guna bangunan (HGB) untuk investor dari PT Suritama Mahkota Kencana (SMK) di atas hak pengelolaan Pemko Siantar.

Ketentuan lainnya yang dimiliki, Detail Enginering Design (DED), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin).

Selanjutnya, pembangunan Gedung Merdeka dan GOR telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk mendapatkan PBG, sebut Alwi, ada beberapa penguatan yang telah dimiliki, seperti, laporan hasil pendampiangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Sedangkan dasar hukum, ungkap Alwi, Pemko Siantar memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Serta, Pemko juga memperhatikan, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan sejumlah peraturan menteri lainnya, serta memperhatikan visi dan misi Walikota Siantar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar, Johanes Sihombing mengatakan, banyak manfaat dapat dirasakan masyarakat dan Pemko Siantar dengan adanya kontrak kerja sama BGS (Bangun Guna Serah) Gedung Merdeka dan GOR.

“Yang jelas, Pemko Siantar akan menerima kontribusi tahunan dalam bentuk PAD, dengan nilai potensi Rp 20,7 miliar. Lalu, Pemko juga mendapat Rp 1,046 miliar dari penghapusan GOR,” ucap Johanes.

Selain itu, lanjutnya, baik dimasa pembangunan maupun nantinya dimasa pengoperasian Gedung Merdeka, akan menyerap tenaga kerja.

“Karena terbuka lapangan pekerjaan disana,” katanya, sembari menambahkan, pemerintah juga akan menerima pajak dan retribusi daerah ketika Gedung Merdeka beroperasi.

Bukan hanya itu manfaat yang didapatkan, karena masyarakat juga bisa menikmati fasilitas olah raga, fasilitas kesehatan (Puskesmas) dan fasilitas rekrasi, serta nantinya, setelah kontrak 30 tahun berakhir, maka seluruh gedung yang dibangun PT SMK sepenuhnya kembali (diterima) Pemko Siantar.

Katanya, untuk membangun Gedung Merdeka dan GOR, PT SMK akan menggelontorkan dana sebesar Rp 234,8 miliar. Dan akan selesai dibangun paling lama 2 tahun, sejak persetujuan bangunan gedung (PBG) diterbitkan Pemko Siantar. (*)

Editor: Purba

Tags: Dipastikan Sesuai dengan RTRW SiantarGedung MerdekaGOR
Share76Tweet47Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1737 shares
    Share 754 Tweet 410
  • AJI Kutuk Serangan Bom Israel ke Puluhan Kantor Media sebagai Upaya Pembungkaman

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba