SBNpro.com
Senin, Juli 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/09/2022
A A
Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar
189
SHARES
411
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Lokasi pembangunan Gedung Merdeka dan GOR di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dipastikan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Alwi Andrian Lumban Gaol, Kamis (02/09/2022).

Itu karena, sebut Alwi, peruntukan Gedung Merdeka dan GOR nantinya berupa kegiatan bisnis (perdagangan) dan jasa. “(Sesuai RTRW) Jalan Merdeka dan Sutomo itu mutlak untuk perdagangan dan jasa,” ucap Alwi.

Bahkan, lanjutnya, untuk menuju pelaksanaan pembangunan Gedung Merdeka dan GOR telah melalui proses yang panjang, dengan mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banyak ketentuan peraturan yang harus dan telah dipenuhi Pemko Siantar dan pengembang, sehingga Rabu (31/08/202), dapat dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Merdeka dan GOR.

Adapun ketentuan prosesur yang telah dipenuhi Pemko Siantar dan pengembang untuk membangun Gedung Merdeka dan GOR, beberapa diantarnya, rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olah Raga berupa peniadaan dan atau pengalihfungsian GOR.

Kemudian, perubahan sertifikat hak pakai menjadi hak pengelolaan atas nama Pemko Siantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak guna bangunan (HGB) untuk investor dari PT Suritama Mahkota Kencana (SMK) di atas hak pengelolaan Pemko Siantar.

Ketentuan lainnya yang dimiliki, Detail Enginering Design (DED), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin).

Selanjutnya, pembangunan Gedung Merdeka dan GOR telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk mendapatkan PBG, sebut Alwi, ada beberapa penguatan yang telah dimiliki, seperti, laporan hasil pendampiangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Sedangkan dasar hukum, ungkap Alwi, Pemko Siantar memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Serta, Pemko juga memperhatikan, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan sejumlah peraturan menteri lainnya, serta memperhatikan visi dan misi Walikota Siantar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar, Johanes Sihombing mengatakan, banyak manfaat dapat dirasakan masyarakat dan Pemko Siantar dengan adanya kontrak kerja sama BGS (Bangun Guna Serah) Gedung Merdeka dan GOR.

“Yang jelas, Pemko Siantar akan menerima kontribusi tahunan dalam bentuk PAD, dengan nilai potensi Rp 20,7 miliar. Lalu, Pemko juga mendapat Rp 1,046 miliar dari penghapusan GOR,” ucap Johanes.

Selain itu, lanjutnya, baik dimasa pembangunan maupun nantinya dimasa pengoperasian Gedung Merdeka, akan menyerap tenaga kerja.

“Karena terbuka lapangan pekerjaan disana,” katanya, sembari menambahkan, pemerintah juga akan menerima pajak dan retribusi daerah ketika Gedung Merdeka beroperasi.

Bukan hanya itu manfaat yang didapatkan, karena masyarakat juga bisa menikmati fasilitas olah raga, fasilitas kesehatan (Puskesmas) dan fasilitas rekrasi, serta nantinya, setelah kontrak 30 tahun berakhir, maka seluruh gedung yang dibangun PT SMK sepenuhnya kembali (diterima) Pemko Siantar.

Katanya, untuk membangun Gedung Merdeka dan GOR, PT SMK akan menggelontorkan dana sebesar Rp 234,8 miliar. Dan akan selesai dibangun paling lama 2 tahun, sejak persetujuan bangunan gedung (PBG) diterbitkan Pemko Siantar. (*)

Editor: Purba

Tags: Dipastikan Sesuai dengan RTRW SiantarGedung MerdekaGOR
Share76Tweet47Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba