SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/09/2022
A A
Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar
190
SHARES
414
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lokasi pembangunan Gedung Merdeka dan GOR di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dipastikan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Alwi Andrian Lumban Gaol, Kamis (02/09/2022).

Itu karena, sebut Alwi, peruntukan Gedung Merdeka dan GOR nantinya berupa kegiatan bisnis (perdagangan) dan jasa. “(Sesuai RTRW) Jalan Merdeka dan Sutomo itu mutlak untuk perdagangan dan jasa,” ucap Alwi.

Bahkan, lanjutnya, untuk menuju pelaksanaan pembangunan Gedung Merdeka dan GOR telah melalui proses yang panjang, dengan mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banyak ketentuan peraturan yang harus dan telah dipenuhi Pemko Siantar dan pengembang, sehingga Rabu (31/08/202), dapat dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Merdeka dan GOR.

Adapun ketentuan prosesur yang telah dipenuhi Pemko Siantar dan pengembang untuk membangun Gedung Merdeka dan GOR, beberapa diantarnya, rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olah Raga berupa peniadaan dan atau pengalihfungsian GOR.

Kemudian, perubahan sertifikat hak pakai menjadi hak pengelolaan atas nama Pemko Siantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak guna bangunan (HGB) untuk investor dari PT Suritama Mahkota Kencana (SMK) di atas hak pengelolaan Pemko Siantar.

Ketentuan lainnya yang dimiliki, Detail Enginering Design (DED), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin).

Selanjutnya, pembangunan Gedung Merdeka dan GOR telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk mendapatkan PBG, sebut Alwi, ada beberapa penguatan yang telah dimiliki, seperti, laporan hasil pendampiangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Sedangkan dasar hukum, ungkap Alwi, Pemko Siantar memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Serta, Pemko juga memperhatikan, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan sejumlah peraturan menteri lainnya, serta memperhatikan visi dan misi Walikota Siantar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar, Johanes Sihombing mengatakan, banyak manfaat dapat dirasakan masyarakat dan Pemko Siantar dengan adanya kontrak kerja sama BGS (Bangun Guna Serah) Gedung Merdeka dan GOR.

“Yang jelas, Pemko Siantar akan menerima kontribusi tahunan dalam bentuk PAD, dengan nilai potensi Rp 20,7 miliar. Lalu, Pemko juga mendapat Rp 1,046 miliar dari penghapusan GOR,” ucap Johanes.

Selain itu, lanjutnya, baik dimasa pembangunan maupun nantinya dimasa pengoperasian Gedung Merdeka, akan menyerap tenaga kerja.

“Karena terbuka lapangan pekerjaan disana,” katanya, sembari menambahkan, pemerintah juga akan menerima pajak dan retribusi daerah ketika Gedung Merdeka beroperasi.

Bukan hanya itu manfaat yang didapatkan, karena masyarakat juga bisa menikmati fasilitas olah raga, fasilitas kesehatan (Puskesmas) dan fasilitas rekrasi, serta nantinya, setelah kontrak 30 tahun berakhir, maka seluruh gedung yang dibangun PT SMK sepenuhnya kembali (diterima) Pemko Siantar.

Katanya, untuk membangun Gedung Merdeka dan GOR, PT SMK akan menggelontorkan dana sebesar Rp 234,8 miliar. Dan akan selesai dibangun paling lama 2 tahun, sejak persetujuan bangunan gedung (PBG) diterbitkan Pemko Siantar. (*)

Editor: Purba

Tags: Dipastikan Sesuai dengan RTRW SiantarGedung MerdekaGOR
Share76Tweet48Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba