SBNpro.com
Senin, Desember 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Anggota DPR-RI Kritisi Batching Plant HK-SIS Siantar, Polisi dan Jaksa Diminta Serius

SBNPro.com by SBNPro.com
23/03/2024
A A
Anggota DPR-RI Kritisi Batching Plant HK-SIS Siantar, Polisi dan Jaksa Diminta Serius
150
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari komisi yang membidangi lingkungan, Djarot Saiful Hidayat, kritisi keberadaan Batching Plant HK-SIS Siantar milik PT Hutama Karya (HK).

Menurut Djarot, Batching Plant HK-SIS Siantar yang beroperasi di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, tidak dibenarkan beroperasi, bila belum memiliki izin lingkungan dari Pemko Siantar.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, maka seharusnya belum dibenarkan untuk beroperasi. Apalagi untuk proyek strategis nasional yang dalam bahasa awamnya proyek negara, sehingga harus mengacu pada cita cita dasar berbangsa dan bernegara seperti tertuang pada UUD 1945, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia,” sebut Djarot.

Kata Anggota Komisi IV DPR-RI ini, sesuai ketentuan, usaha batching plant harus memiliki izin dari pemerintah setempat, guna menunjukkan fasilitas usaha tersebut telah memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan.

“Standart keamanan itu tidak hanya keamanan secara formal. Tetap juga informal, baik keamanan kerja, keamanan pekerjaan dan masyarakat di sekitar proyek,” katanya.

Sehingga, perusahaan batching plant wajib memiliki izin lingkungan. Seperti Amdal maupun UKL-UPL. Tujuannya, agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tetap terjaga.

Keharusan memiliki izin lingkungan, katanya, merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau izin kegiatan, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Sementara, terkait sumber bahan baku yang diduga berasal dari tambang ilegal, menurut Djarot, hal tersebut tergantung mental dari oknum penggunanya.

“Itu sama saja pelaksana proyek negara menggunakan barang haram untuk kegiatannya. Bisa saja karena ada selisih margin antara membeli hasil tambang legal dengan tambang illegal,” ujarnya.

Untuk itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta keseriusan pemerintah dalam melakukan fungsi penegakan hukum. Baik melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Dinas LH Provinsi Sumut, maupun Dinas LH Kota Siantar.

Termasuk penyidik kepolisian dan kejaksaan, juga diminta serius dalam menghadapi persoalan lingkungan. “Juga dari Polri dan Kejaksaan agar menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut,” tandas Djarot. (*)

Editor: Purba

Tags: Batching plantdprDPR RIHKHK-SIS SiantarPT Hutama Karyatanpa izin lingkungan
Share60Tweet38Send

Related Posts

Meningkat Mobilitas WNA di Mandalika, Namun Belum Sepenuhnya Terdata

14/12/2025

SBNpro - Mataram Mobilitas warga negara asing (WNA) di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan meningkat. Namun peningkatan itu,...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba