SBNpro.com
Minggu, Juni 14, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Selain Terancam Denda Rp 100 M, Jaksa Tahan TMP, Tersangka Penambang “Liar” di Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
25/04/2024
A A
Selain Terancam Denda Rp 100 M, Jaksa Tahan TMP, Tersangka Penambang “Liar” di Siantar
215
SHARES
467
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, tahan tersangka penambang batu padas “liar” (tanpa izin) di Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Tersangka adalah TMP, warga Kota Siantar. TMP disangka melanggar ketentuan pidana pasal 158 junto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dengan sangkaan itu, TMP terancam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” demikian bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Kamis (25/04/2024) mengatakan, pada 27 Pebruari 2024 yang lalu, penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut grebek lokasi penambangan batu padas di Kelurahan Tanjung Tongah.

Dari penggrebekan saat itu, penyidik Polda Sumut kemudian menetapkan TMP sebagai tersangka. Karena TMP diduga melakukan penambangan batu padas tanpa izin.

“Telah terjadi tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TMP sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020,” sebut Rendra Yoki Pardede melalui pesan Whatsapp (WA).

Sebut Rendra, kasus tersebut telah memasuki tahap dua di Kejari Siantar, setelah menerima pelimpahan dari Polda Sumut, dimana pelimpahan sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Sudah tahap dua hari ini,” kata Rendra.

Katanya, dari perkara itu, Kejari Siantar menerima tersangka TMP, serta barang bukti berupa, satu unit mobil Colt Diesel, satu unit alat berat jenis eskavator, dan lainnya. (*)

Editor: Purba

Tags: denda Rp 100 MjaksaKejarikejatisuPenambang liarpolda sumutPoldasutersangkaTMP
Share86Tweet54Send

Related Posts

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

13/06/2026

SBNpro - Siantar Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah tuduhan yang...

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

12/06/2026

SBNpro - Medan Gemuruh dukungan puluhan ribu suporter yang memenuhi Stadion Utama Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026) malam,...

Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

11/06/2026

SBNpro - Balikpapan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai memerlukan harmonisasi sejumlah regulasi lintas sektor agar tidak menimbulkan...

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik di Siantar dan Simalungun

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba