SBNpro.com
Senin, Agustus 10, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Selain Terancam Denda Rp 100 M, Jaksa Tahan TMP, Tersangka Penambang “Liar” di Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
25/04/2024
A A
Selain Terancam Denda Rp 100 M, Jaksa Tahan TMP, Tersangka Penambang “Liar” di Siantar
215
SHARES
468
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, tahan tersangka penambang batu padas “liar” (tanpa izin) di Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Tersangka adalah TMP, warga Kota Siantar. TMP disangka melanggar ketentuan pidana pasal 158 junto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dengan sangkaan itu, TMP terancam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” demikian bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Kamis (25/04/2024) mengatakan, pada 27 Pebruari 2024 yang lalu, penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut grebek lokasi penambangan batu padas di Kelurahan Tanjung Tongah.

Dari penggrebekan saat itu, penyidik Polda Sumut kemudian menetapkan TMP sebagai tersangka. Karena TMP diduga melakukan penambangan batu padas tanpa izin.

“Telah terjadi tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TMP sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020,” sebut Rendra Yoki Pardede melalui pesan Whatsapp (WA).

Sebut Rendra, kasus tersebut telah memasuki tahap dua di Kejari Siantar, setelah menerima pelimpahan dari Polda Sumut, dimana pelimpahan sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Sudah tahap dua hari ini,” kata Rendra.

Katanya, dari perkara itu, Kejari Siantar menerima tersangka TMP, serta barang bukti berupa, satu unit mobil Colt Diesel, satu unit alat berat jenis eskavator, dan lainnya. (*)

Editor: Purba

Tags: denda Rp 100 MjaksaKejarikejatisuPenambang liarpolda sumutPoldasutersangkaTMP
Share86Tweet54Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Indah Kurnia Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan Humanis dan Responsif

21/06/2026

SBNpro - Denpasar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Indah Kurnia, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang mengutamakan...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1908 shares
    Share 822 Tweet 453
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba