SBNpro.com
Selasa, Juni 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Kolom

AMJ KDH Konstitusi, Preseden Buruk Diharapkan Tidak Terjadi di Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
28/09/2021
A A
AMJ KDH Konstitusi, Preseden Buruk Diharapkan Tidak Terjadi di Siantar
197
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

Oleh M Gunawan Purba

Harus diakui, hasil Pilkada Kota Siantar tahun 2020 telah melahirkan kepastian hukum untuk pemimpin Kota Siantar dimasa depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara sudah menuntaskan tugasnya, seiring dengan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih.

Serta, KPU Kota Siantar juga telah mengusulkan pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Walikota kepada pemerintah. Sedangkan Walikota Siantar terpilih tidak diusulkan untuk dilantik, karena Asner Silalahi telah meninggal dunia.

Hanya saja saat ini, kapan Susanti Dewayani dilantik, menjadi polemik yang sering dibahas banyak elemen masyarakat, maupun penyelenggara pemerintahan.

Pembahasan bukan sebatas di warung kopi. Melainkan, banyak media yang menyoroti persoalan pelantikan Wakil Walikota Siantar terpilih, hasil Pilkada tahun 2020 lalu. Kontroversi pun mencuat.

Bahkan kontroversi itu terjadi antara sesama penyelengara pemerintahan. Alasan pandemi Covid-19 ikut dibawa-bawa.

Bila berpikir jernih, dengan memahami ketentuan undang-undang (ketentuan hukum/UU) yang berlaku, tidaklah perlu berkontroversi tentang kapan pelantikan akan dilakukan. Namun sulit sih untuk berpikir jernih. Karena ada kepentingan disana.

Pihak yang berkepentingan dengan pelantikan, mereka akan melahirkan argumen untuk mendukung, meminta maupun mendesak, agar pelantikan secepatnya dilakukan. Kesan memaksakan pun muncul dari mereka.

Apa saja kepentingan itu, tentu banyak. Banyak kalipun. Mulai dari mereka yang tidak suka dengan Hefriansyah (Walikota Siantar saat ini) karena tidak mendapatkan “roti”. Baik “roti” jabatan, proyek, maupun “fasilitas” tertentu lainnya. Namun ironinya, hal itu disebut wajar oleh mereka.

Hanya saja, bila kita melepas kepentingan, dan menjadikan hukum (peraturan perundang-undangan) adalah panglima yang harus dikedepankan dari kepentingan kelompok ataupun golongan, tentunya persoalan pelantikan Wakil Walikota Siantar terpilih, tidaklah perlu dipolemikkan secara berlebihan.

Lihat dan pahami saja ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya.

Di UU itu, ada diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Walikota (kepala daerah) dan Wakil Walikota. Seperti, salah satunya akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang harus dihargai.

Di UU juga diatur ketentuan lain yang bisa memberhentikan kepala daerah. Misal, karena meninggal dunia, diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan, melakukan perbuatan makar dan lainnya.

Kemudian, jika merunut UU tentang Pilkada, maka masa jabatan kepala daerah (KDH) bisa dipangkas, menjadi tidak lima tahun. Tapi pemangkasan jabatan tidak berlaku untuk semua hasil Pilkada. Itu ada diatur di pasal 202 yang syarat ketentuannya diatur pada sejumlah point di pasal 201, baik di UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 8 Tahun 2015.

Diamanahkan oleh UU tersebut, masa jabatan kepala daerah yang tidak sampai 5 tahun, akan diberikan kompensasi. Hal itu bisa terjadi terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan kepala daerah dari hasil Pilkada 2020.

Dimana, hasil Pilkada 2018 disebut, masa jabatan hingga tahun 2023, meski ada daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya tahun 2019, namun daerah itu tetap ikut kontestasi Pilkada 2018 yang lalu.

Sementara, ketentuan lainnya menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Dan Kota Siantar merupakan salah satu daerah yang bergabung di Pilkada serentak tahun 2020, karena sebelumnya Kota Siantar masuk pada gelombang Pilkada serentak tahun 2015.

Sementara, masa jabatan Walikota Siantar hasil Pilkada 2015 dimulai sejak Pebruari 2017, dan akan berakhir masa jabatannya pada Pebruari 2022. Karena tidak ada aturan pada UU Nomor 8 tahun 2015 maupun UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2015 dapat dipangkas masa jabatannya.

Dengan demikian, hingga saat ini penulis menilai (berasumsi), jabatan Walikota Siantar hasil Pilkada 2015 yang diemban Hefriansyah SE MM tidaklah layak untuk dipangkas.

Memperhatikan penomena politik di Kota Siantar pasca penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih dari hasil Pilkada 2020 yang lalu, terdapat permintaan dari segelintir elemen masyarakat yang terkesan abai dari amanah UU, dengan meminta Hefriansyah diberhentikan dari jabatan Walikota Siantar, meski masa jabatannya belum berakhir.

Padahal sudah jelas diatur di UU, kepala daerah (termasuk Walikota), baru dapat diberhentikan bila masa jabatannya berakhir, bila melanggar sumpah atau janji jabatan, jika melakukan perbuatan makar, melakukan perbuatan korupsi, tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu lama dan lainnya. Apakah hal itu terjadi? Jawabnya tidakkan?

Untuk itu diharapkan, tidak terjadi preseden buruk di Kota Siantar, dengan “memaksakan” pengurangan masa jabatan (AMJ) kepala daerah. Konstitusi harus tegak.

Apalagi jauh sebelum ini, DPRD Kota Siantar sudah pernah dua kali berupaya “melengserkan” Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar, dengan menggunakan hak angket mereka.

Dimana, pada penggunaan hak angket pertama, DPRD Kota Siantar tidak meneruskan hasil kerja Panitia Angket. Sehingga Hefriansyah pun tidak dapat dinyatakan bersalah. Apalagi Mahkamah Agung (MA) tidak sempat terlibat disana.

Pada penggunaan hak angket yang kedua, usulan DPRD Kota Siantar “ditolak” oleh MA. Dengan begitu, apa yang dituduhkan terhadap Hefriansyah oleh DPRD Kota Siantar tidak memenuhi syarat kebenaran, setelah diuji (dievaluasi) Mahkamah Agung.

Lalu akhir-akhir ini, tekesan ada upaya lain untuk memaksa “melengserkan” Walikota Siantar yang sah saat ini, dengan munculnya sejumlah penggiringan opini, yang seakan-akan memangkas masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2015 diperkenankan. Opini itu tentunya harus diabaikan, karena bisa menjadi preseden buruk bila diakomodir. (*)

 

Tags: Amjkonstitusipreseden buruk
Share79Tweet49Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1878 shares
    Share 810 Tweet 445
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Dihajar Puting Beliung, Puluhan Pohon dan Bilboard Porak Poranda di Siantar

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba