SBNpro.com
Rabu, Juli 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Sumut

AJI Medan Kecam Penahanan Jurnalis di Batubara

SBNPro.com by SBNPro.com
15/09/2020
A A
AJI Medan Kecam Penahanan Jurnalis di Batubara
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Medan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan kecam penahanan terhadap jurnalis Kontra.id, Tuah Aulia Fuadi, oleh Polres Batubara.

Tuah dilaporkan oleh Bupati Batubara Zahir ke polisi dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Berita yang dibuat Tuah Aulia berjudul “Bupati Batubara Berubah Bengis Seperti Bandit, Kata Ketua Garda Jokowi” yang dimuat di Kontra.id pada 2 Juli 2020.

Selanjutnya, Tuah mengunggah tautan artikel berita beserta penggalan berita itu ke akun Facebook Warta Batubara. Unggahan di Facebook inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi Zahir untuk melaporkan Tuah ke Polres Batubara tanggal 21 Agustus 2020.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (02/09/2020) yang lalu, dengan status sebagai saksi, Tuah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak Kamis, 3 September 2020.

Berikut ini pernyataan sikap AJI Kota Medan:

1. Mendesak Polres Batubara untuk segera membebaskan Tuah Aulia Fuadi dari tahanan dan mencabut status tersangkanya.

AJI Medan mendukung penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak kriminal, termasuk yang dilakukan oleh oknum jurnalis. Namun, bila terkait kerja jurnalistik, maka seorang jurnalis tidak dapat dipidanakan. Ini sesuai dengan amanat UU 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kepala Polri dan Dewan Pers juga telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Mengacu pada Nota Kesepahaman itu maka seharusnya penanganan kasus terkait berita Tuah Aulia Fuadi melalui Dewan Pers.

2. Meminta semua pihak, termasuk pejabat publik dan polisi agar menghormati kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. (AJI Medan)

Share20Tweet13Send

Related Posts

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

19/03/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel...

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

17/03/2025

SBNpro - Siantar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar terkesan menjadi sarang korupsi, seiring dengan semakin banyak kasus dugaan korupsi di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba