SBNpro.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

Panwas Siantar Ingatkan jangan Kampanye di Luar Zona

SBNPro.com by SBNPro.com
07/04/2018
A A
55
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara beserta partai pengusung maupun relawan diberikan hak untuk berkampanye sosialisasi kepada masyarakat.

Hanya saja, para pihak harus menaati zona waktu yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Jangan jadi paslon, tim kampanye atau relawan jika tidak bisa taat asas,” kata Divisi Hubungan Antar Lembaga, Panwas Kota Siantar, Muslimin Akbar, Sabtu (07/04/18).

Tak hanya itu, sambung Muslimin, pihak yang akan menggelar kampanye maupun sosialisasi kepada masyarakar harus juga membuat laporan pemberitahuan ke KPU, Panwas dan Kepolisian.

“Kadang-kadang saya heran, kenapa sih untuk ngikuti aturan yang sederhana aja terkadang tampak sangat sulit sehingga terpaksa kami panggil untuk klarifikasi atau kami hentikan kegiatannya,” ujarnya.

Diatambahkannya, sejauh ini masih ditemukan kegiatan paslon, partai pengusung maupun relawan dilapangan yang tidak taat asas kampanye.

“Zona waktu sudah ada, jadi jangan melakukan sosialisasi atau kampanye tidak dalam zona waktu itu, jika tak mau direpotkan untuk dipanggil-panggil sama Panwas. Tidak perlu main kucing-kucingan dengan Panwas,” katanya.

Yang berhak melakukan kegiatan kampanye ataupun sosialisasi di zona waktu yang ditetapkan, tukasnya lagi, adalah paslon, tim pemenang, partai pengusung dan relawan yang zona waktunya sudah terdaftar di KPU.

“Kalau tidak terdaftar di KPU, kita minta jangan melakukan kegiatan kampanye apapun yang menyangkut pasangan calon,” katanya.

Aturan itu juga berlaku bagi bahan kampanye, kartu nama, hadiah atau hal apapun yang akan dibagi ke masyarakat juga harus terdaftar di KPU sesuai dengan PKPU Nomor 4 Pasal 40 tentang Pelaksanaan Kampanye.

Mengenai sanksinya, Muslimin menyebut,  jika hal itu bersifat relatif dan tergantung jenis  pelanggaran yang dilakukan. Namun tetap saja, semua tindakan yang menyalahi pasti diberi sanksi.

Disinggung mengenai adanya kartu nama, spanduk bergambar salah satu paslon yang dilengkapi dengan gambar politisi lokal maupun tokoh masyarakat Siantar-Simalungun, dia menyebut, desain yang sah untuk segala bentuk APK paslon sudah ditetapkan KPU.

“Tidak boleh ada desain APK yang di luar desain yang telah ditetapkan KPU,” katanya.(*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Editor   : Herman Maris

Tags: di luar zonaingatkanjanganKampanyePanwassiantar
Share27Tweet12Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba