SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Panwas Siantar Ingatkan jangan Kampanye di Luar Zona

SBNPro.com by SBNPro.com
07/04/2018
A A
55
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara beserta partai pengusung maupun relawan diberikan hak untuk berkampanye sosialisasi kepada masyarakat.

Hanya saja, para pihak harus menaati zona waktu yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Jangan jadi paslon, tim kampanye atau relawan jika tidak bisa taat asas,” kata Divisi Hubungan Antar Lembaga, Panwas Kota Siantar, Muslimin Akbar, Sabtu (07/04/18).

Tak hanya itu, sambung Muslimin, pihak yang akan menggelar kampanye maupun sosialisasi kepada masyarakar harus juga membuat laporan pemberitahuan ke KPU, Panwas dan Kepolisian.

“Kadang-kadang saya heran, kenapa sih untuk ngikuti aturan yang sederhana aja terkadang tampak sangat sulit sehingga terpaksa kami panggil untuk klarifikasi atau kami hentikan kegiatannya,” ujarnya.

Diatambahkannya, sejauh ini masih ditemukan kegiatan paslon, partai pengusung maupun relawan dilapangan yang tidak taat asas kampanye.

“Zona waktu sudah ada, jadi jangan melakukan sosialisasi atau kampanye tidak dalam zona waktu itu, jika tak mau direpotkan untuk dipanggil-panggil sama Panwas. Tidak perlu main kucing-kucingan dengan Panwas,” katanya.

Yang berhak melakukan kegiatan kampanye ataupun sosialisasi di zona waktu yang ditetapkan, tukasnya lagi, adalah paslon, tim pemenang, partai pengusung dan relawan yang zona waktunya sudah terdaftar di KPU.

“Kalau tidak terdaftar di KPU, kita minta jangan melakukan kegiatan kampanye apapun yang menyangkut pasangan calon,” katanya.

Aturan itu juga berlaku bagi bahan kampanye, kartu nama, hadiah atau hal apapun yang akan dibagi ke masyarakat juga harus terdaftar di KPU sesuai dengan PKPU Nomor 4 Pasal 40 tentang Pelaksanaan Kampanye.

Mengenai sanksinya, Muslimin menyebut,  jika hal itu bersifat relatif dan tergantung jenis  pelanggaran yang dilakukan. Namun tetap saja, semua tindakan yang menyalahi pasti diberi sanksi.

Disinggung mengenai adanya kartu nama, spanduk bergambar salah satu paslon yang dilengkapi dengan gambar politisi lokal maupun tokoh masyarakat Siantar-Simalungun, dia menyebut, desain yang sah untuk segala bentuk APK paslon sudah ditetapkan KPU.

“Tidak boleh ada desain APK yang di luar desain yang telah ditetapkan KPU,” katanya.(*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Editor   : Herman Maris

Tags: di luar zonaingatkanjanganKampanyePanwassiantar
Share27Tweet12Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

10/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana sederhana di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Selasa (10/03/2026), menjadi ruang terbuka bagi warga untuk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba