SBNpro.com
Jumat, Juli 31, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tersangka Pengedar Narkoba Ajukan Prapid, ini Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun…

SBNPro.com by SBNPro.com
04/04/2018
A A

AKP Marnaek Ritonga

52
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun. 

Menyikapi permohonan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan seorang tersangka pengedar Narkoba, Rita Siregar, karena merasa bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku, pihak Polres Simalungun angkat bicara.

Baca Juga: ‘Pengedar Narkoba’ Prapidkan Polres Simalungun, Legitimasi Penangkapan Diuji. Ini Alasannya

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkotika Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terkecoh dengan Prapid yang diajukan tersangka pengedar narkoba tersebut, Rabu (04/04/18).

“Langkah praperadilan itu hak dia, dan kita tidak akan terkecoh akan hal itu,” ujar Manaek.

Disinggung mengenai barang bukti yang disita, Manaek menegaskan bahwa dalam hal barang bukti yang disita, pihaknya bertindak secara profesional.

“Bukan orang yang kekurangan uang kami, sampai hal yang tak ada kaitannya dengan perkara seperti yang kalian sebut kain pel, sepatu sport, ember milik tersangka pun kami sita,” cecarnya.

“Jika ada barang yang tidak berkaitan dengan perkara turut tersita saat penangkapan, itu sifatnya pengamanan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya yang disaksikan pemerintah setempat,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Marnaek, pihaknya tetap akan fokus untuk melakukan pembuktian dugaan kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka Rita Siregar.

“Kami fokus untuk memenuhi segala bukti pemenuhan tuntutan pasal 112 dan 114 yang kita persangkakan kepadanya,” ujar Marnaek.

Saat ini, sambung Manaek, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan berkas perkara yang dibutuhkan untuk melakukan penuntutan terhadap Rita Siregar sudah terpenuhi.

“Ini lagi minta tolong sama anggota untuk menjemput tersangka dari Lapas,” katanya. (*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: Polres SimalungunPrapidTersangka Pengedar Narkoba
Share21Tweet13Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Hinca Panjaitan Minta Polri Tuntaskan Misteri Kematian Nizam

02/03/2026

SBNpro - Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan negara tak boleh gagal mengungkap penyebab wafatnya Nizam Syafei....

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Nasdem Siantar Gelar Pleno, Tongam Diusulkan Jadi Ketua Fraksi

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Takut Dipecat, Elma Theana Tidak Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Taruna Akmil dan Akpol Bedah 4 Rumah Warga dan Bangun Jalan di Raya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Siantar

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba