SBNpro.com
Jumat, Agustus 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pasal Hukum yang Dijeratkan Sama, Tapi Tuntutan Hukumannya Berbeda

SBNPro.com by SBNPro.com
03/04/2018
A A
65
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNro – Simalungun. 

Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (03/04/18) menerapkan tuntutan berbeda dalam persidangan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Yuda dan Chairunnas di Pengadilan Negeri Simalungun.

Walaupun, pasal yang digunakan atau yang ‘dijeratkan’ Kejari Simalungun sama persis yakni pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tuntutan hukuman yang diajukan jauh berbeda.

Dimana, Chairunnas hanya dituntut 1,5 tahun penjara, sedangkan Yuda dituntut selama 3 tahun penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.

Pada kasus pertama (kasus yang melibatkan Yuda red), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang terdiri dari Roziyanti sebagai hakim ketua dan Justiar Ronal serta Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota menyidangkan Bambang Syahputra dan Yuda Prayogi.

Kedua terdakwa tersebut hadir di ruang sidang dengan didampingi Antoni Sumihar Purba selaku penasehat hukumnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Simalungun dalam hal ini diwakili oleh Ade Jaya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa(03/04/18),  JPU menjerat Bambang dengan Pasal 114 UU Narkotika dan meminta majelis hakim untuk menghukum Bambang dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Bambang diganjar pidana denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.

Masih dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim agar menghukum Yuda dengan pidana penjara selama 3 tahun. Karena Yuda dianggap melanggar Pasal 127 UU Narkotika.

Atas tuntutan itu, Bambang dan Yuda pun meminta keringanan hukuman. Keduanya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kronologi singkat dalam kasus ini, kedua terdakwa (Bambang dan Yuda red) diringkus personel Polres Simalungun pada 5 Oktober 2017 lalu.

Sebelum ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Yuda baru saja membeli sepaket sabu dari Bambang di Jalan Bola Kaki, Kota Siantar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,04 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 kaca pirex bekas bakar, 5 pipet plastik, 1 tutup botol yang dilobangi, 1 jarum, 1 dompet kecil dan 1 unit handphone merk Smartfren.

Masih pada hari, tempat, kasus, penasehat hukum hingga majelis hakim yang sama di Pengadilan Negeri Simalungun, kali ini Chairunnas Siregar hadir sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika dengan Indri Wirdia bertindak sebagai Jaksa dari Kejari Simalungun.

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Indri menjerat Chairunnas dengan Pasal 127 UU Narkotika.

Berbeda dengan yang disampaikan Ade yang kala itu juga mewakili Kejaksaan Negeri Simalungun pada persidangan sebelumnya, Indri meminta majelis hakim agar menghukum Chairunnas dengan pidana penjara selama1,5 tahun karena dianggap melanggar pasal 127 UU Narkotika.

Untuk diketahui, Chairunnas diringkus personel Polres Simalungun di Huta Sidumulio I, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, 28 September 2017 silam. Chairunnas diringkus usai membeli sabu dari Feri (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,12 gram. (*)

Penulis : Rendi Aditia

Tags: JPUkasus narkotikaPengadilan Negeri
Share36Tweet12Send

Related Posts

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

18/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar Serbalawan yang terletak di antara Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu...

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

12/08/2025

SBNpro -  Aceh Bekuk 2 tersangka, Jumat 8 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan...

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

11/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar hewan ternak berdiri di eks lahan perkebunan PT Goodyear (saat ini bernama PT Bridgestone Sumatra Rubber...

Warga Girsang Sipangan Bolon Jalan Santai Bersama TNI, Polri dan Pemerintah

Warga Girsang Sipangan Bolon Jalan Santai Bersama TNI, Polri dan Pemerintah

10/08/2025

SBNpto - Simalungun Ratusan masyarakat dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun mengikuti jalan santai bersama TNI, Polri dan pejabat...

Polsek Bosar Maligas Bekuk Terduga Kurir Sabu, Lainnya Kabur

Polsek Bosar Maligas Bekuk Terduga Kurir Sabu, Lainnya Kabur

08/08/2025

SBNpro - Simalungun Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil gagalkan peredaran sabu yang masuk ke wilayahnya, Senin malam (04/08/2025), dengan...

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba