SBNpro – Siantar –
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S. T, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Jalan Sukamulya, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (22/10/2026).
Sosper kali ini membahas Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Sebagai narasumber adalah Manotar Ambarita, SKM, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Pematangsiantar.
Frengki Boy mengatakan tujuan Sosper ini agar masyarakat mengetahui isi Perda, mengetahui apa kewajiban dan hak masyarakat.
Mengenai Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau disosialisasikan agar masyarakat mendukung program pemerintah agar semakin banyak ruang terbuka hijau yang tercipta di Kota Pematangsiantar ini.
“Paling mudah, misalnya, ada lahan kecil di depan rumah bisa ditanami pohon. Jika semua masyarakat melakukan hal yang serupa maka akan tercipta ruang terbuka hijau secara menyeluruh di kota ini,” kata Frengki.
Dia menambahkan Perda ini sudah diundangkan sejak 2012, artinya sudah 14 tahun lalu, namun masih banyak masyarakat Siantar yang tak tahu isinya.
“Makanya kita buat Sosper ini agar masyarakat tau dan paham tentang Perda ini,” ucapnya.
Sementara itu Manotar Ambarita mengatakan penciptaan ruang terbuka hijau dilakukan oleh dua entitas yakni pemerintah dan masyarakat sendiri.
“Sesuai Perda ini, ruang terbuka hijau harus dialokasikan sebesar 30 persen dari pemukiman yang ada. 20 persen tanggung jawab pemerintah dan 10 persen tanggung jawab masyarakat,” ujar Manotar.
Dia menambahkan fungsi pohon dan ruang terbuka hijau, yang pertama, adalah sebagai sumber oksigen masyarakat dan dunia.
“Kedua, pohon atau ruang terbuka hijau sebagai sumber resapan air. Hal ini sangat penting sebagai sumber air dan mencegah banjir,” katanya.
Fungsi ketiga, kata Manotar, pohon berfungsi sebagai konservasi.
Keempat, pohon atau ruang terbuka hijau berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, salah satunya dapat menjadi tanaman obat keluarga.
“Menanam kunyit atau jahe, tak sekadar menanam pohon tapi juga berguna menjadi tanama obat keluarga. Jadi selain berfungsi sebagai sumber oksigen, mencegah banjir, konservasi, juga sangat berguna bagi masyarakat sendiri sebagai tanaman obat yang bisa dikonsumsi,” ucap Manotar.
Di akhir pemaparannya, dia mengajak masyarakat bisa menciptakan ruang terbuka hijau di pekarangan masing-masing.
Dia bahkan mengajak masyarakat, jika ingin mendapatkan bibit pohon, dapat mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar.
“Kami menyediakan beberapa bibit pohon yang bisa ditanam masyarakat di pekarangan masing-masing,” ucap Manotar. (*)








Discussion about this post