SBNpro.com
Senin, Juli 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Hakim PN Siantar Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan Bayi 2,5 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
13/12/2017
A A
89
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Terdakwa kasus pembunuhan bayi 2,5 tahun, Mangara Siahaan (35) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, melalui sidang perkara itu, Rabu (13/12/2017). Terhadap vonis bebas itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

Mangara Siahaan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Ana Lusiana SH, karena diyakini hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap boca 2,5 tahun, JS.

 

Pada sidang tadi, Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution SH menyatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan JS.

 

Selepas sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Dr Sarbudin Panjaitan SH MH, saksi yang dihadirkan JPU masih dibawah umur, sehingga tidak dikenakan sumpah, saat memberikan kesaksian. Dengan begitu menurut ahli hukum pidana ini, keterangan saksi tersebut, nilainya tidak ada.

 

“Saksi yang dibawah sumpah satupun tidak ada. Jadi yang ada, hanya saksi anak. Ya. Yang belum bisa disumpah. Jadi keterangan itu tidak ada nilainya,” ujar Sarbudin Panjaitan.

 

Dengan demikian, lanjut Sarbudin, saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan, tidak sesuai yang diharapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Sehingga putusan itu, sangat diapresiasi olehnya. “Jadi dalam perkara ini sama sekali tidak ada saksi sesuai dengan KUHAP. Jadi kita, apa namanya, kita sangat merespon putusan majelis itu. Karena satu alat buktipun tidak ada,” ucapnya.

 

Disinggung tentang alat bukti visum dari forensik RSU Dr Djasamen Saragih, Sarbudin menjelaskan, kalau visum bukan alat bukti untuk menentukan seseorang sebagai pelaku pembunuhan.

 

Melainkan, visum merupakan alat bukti untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. “Visum at revertum itu bukan membuktikan siapa pelaku. Adalah membuktikan penyebab kematian seseorang,” ungkapnya.

 

Tampak diluar ruangan persidangan, ibu kandung terdakwa tampak senang dengan putusan hakim. Ibu itu langsung memeluk terdakwa, saat berjalan menuju ruang tahanan PN Siantar.

 

Penulis : Adrianus

Editor : Gunawan Purba

Tags: Ana LusianaBebashakimJPUMangaraPNSarbudin PanjaitanSiahaansiantar
Share48Tweet17Send

Related Posts

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Hinca Panjaitan Minta Polri Tuntaskan Misteri Kematian Nizam

02/03/2026

SBNpro - Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan negara tak boleh gagal mengungkap penyebab wafatnya Nizam Syafei....

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

12/02/2025

SBNpro - Siantar Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Siantar, Nurhayati membenarkan uang kas Komite MTsN sekira Rp 62,75 juta...

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

12/02/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan penggelapan aset dan kas Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sekura Rp 62,75 juta, yang diduga...

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

10/02/2025

SBNpro - Siantar Anggota Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Siantar periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar adukan kasus dugaan penggelapan...

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

04/01/2025

SBNpro - Siantar Gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    759 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Jalan Siantar – Parapat, Sutomo dan Merdeka Macet

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba