SBNpro.com
Rabu, Juli 22, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Tudingan Ilegal, Warnai Eksekusi Gedung di Jalan MH Sitorus oleh PN Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
04/08/2025
A A

Suasana eksekusi

49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar eksekusi salah satu lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin 4 Agustus 2025.

Aroma berupa tudingan ilegal warnai pelaksanaan eksekusi. Sebab, ketika eksekusi berlangsung, juru sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung SH dituding melakukan eksekusi ilegal.

Tudingan dilontarkan Rici Hamdani, keluarga penggugat pada tingkat pengadilan negeri, dan warga Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar.

Rici Hamdani menuding eksekusi ilegal, karena eksekusi dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi kepada keluarganya selaku penggugat.

Adapun penggugat adalah Amiruddin Rangkuti dan anaknya Nila Sari Rangkuti. Sedangkan Rici Hamdani adalah suami dari Nila Sari Rangkuti.

Alasan lain Rici menyebut ilegal, karena objek sengketa masih proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, atas gugatan bantahan Darma Putra Rangkuti (juga anak dari Amiruddin Rangkuti).

“Hari ini Pengadilan Negeri (Pematangsiantar) melakukan eksekusi pengosongan. Tapi pemberitahuan belum ada kami terima, dan terkait masalah ini, masih ada di tingkat banding. Ini buktinya,” ucap Rici Hamdani sembari menunjukkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas Perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms.

Risalah pemberitahuan banding tersebut tercatat pada 8 Juli 2025 oleh Juru Sita Pengganti PN Pematangsiantar, Misngadianto.

Pada perkara 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms, semula Darma Putra Rangkuti yang juga Anggota DPRD Sumatera Utara tersebut, sebagai pembantah, dengan terbantah David Au, yang kemudian di tingkat banding selaku terbanding.

Tudingan eksekusi ilegal berulang kali dilontarkan Rici dihadapan Juru Sita Beslan Manurung, pegawai PN Pematangsiantar, aparat kepolisian dan lainnya. “Eksekusi ini ilegal. Tanpa ada pemberitahuan ke kami,” ucap Rici.

Dijelaskan Rici, saat ini upaya banding sedang ditempuh Darma Putra Rangkuti, setelah di tingkat PN Pematangsiantar bantahan gugatannya ditolak.

Katanya, melalui gugatan bantahan, Darma sebagai ahli waris dari pemilik lahan dan bangunan (objek sengketa) di Jalan MH Sitorus, tidak dilibatkan ketika adiknya Nila Sari Rangkuti selaku Direktur CV Dharma Nusantara menjaminkan lahan dan bangunan tersebut untuk mendapatkan dana pinjaman dari Bank Mandiri.

Sementara itu, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa SH mengatakan, kliennya David Au merupakan pemenang lelang terhadap objek lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus yang sempat diagunkan ke Bank Mandiri.

Katanya, Amiruddin Rangkuti menggugat Bank Mandiri dan David Au ke PN Pematangsiantar. Gugatan itu dimenangkan oleh kliennya melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, lanjut Alex Harefa, pihak penggugat juga telah melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK). Namun PK mereka, katanya juga ditolak.

Lalu, ungkapnya, keluarga dari penggugat, juga sudah berulang kali melakukan gugatan bantahan. Namun sudah ditolak PN Pematangsiantar.

Juru Sita PN Pematangsiantar Beslan Manurung menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah dari Ketua PN Pematangsiantar.

Sedangkan perintah eksekusi dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait objek perkara yang disengketakan, serta hak tanggungan lelang atas nama David Au.

Ketua MKGR Sesalkan Eksekusi

Sementara, saat eksekusi berlangsung, tampak baliho Musyawarah Kekeluargaan Gotong-royong (MKGR), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Bankom Raya, secara paksa dilepas dari bangunan objek sengketa. Pelepasan baliho disebut tanpa pemberitahuan.

Terhadap pelepasan baliho secara paksa tersebut, Ketua DPC MKGR Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak sangat menyesalkan hal tersebut.

Sebab, baliho MKGR masih terikat kontrak sewa menyewa tempat penggunaan baliho. Namun dilepas secara paksa, tanpa ada pemberitahuan.

Bahkan, saat ditanyakan kepada juru sita terkait surat pemberitahuan, sebut Daud, juru sita tidak dapat menunjukkan surat pemberitahuan. “Jadi kami sangat menyesalkan pencopotan baliho tersebut,” ucap Daud Simanjuntak.

Ungkap Daud, MKGR sudah pernah melayangkan surat ke PN Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar, agar eksekusi tidak dilakukan, karena masih berproses hukum. Dalam hal ini, sebutnya, masih banding. (*)

Share20Tweet12Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penulisan Pematang Siantar Harus Dipisah, Ini Tanggapan Sejarawan

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    760 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Pengurus Generasi Muda Siraja Oloan Kota Siantar Dilantik

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba