SBNpro.com
Minggu, Oktober 25, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Tudingan Ilegal, Warnai Eksekusi Gedung di Jalan MH Sitorus oleh PN Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
04/08/2025
A A

Suasana eksekusi

52
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar eksekusi salah satu lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin 4 Agustus 2025.

Aroma berupa tudingan ilegal warnai pelaksanaan eksekusi. Sebab, ketika eksekusi berlangsung, juru sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung SH dituding melakukan eksekusi ilegal.

Tudingan dilontarkan Rici Hamdani, keluarga penggugat pada tingkat pengadilan negeri, dan warga Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar.

Rici Hamdani menuding eksekusi ilegal, karena eksekusi dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi kepada keluarganya selaku penggugat.

Adapun penggugat adalah Amiruddin Rangkuti dan anaknya Nila Sari Rangkuti. Sedangkan Rici Hamdani adalah suami dari Nila Sari Rangkuti.

Alasan lain Rici menyebut ilegal, karena objek sengketa masih proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, atas gugatan bantahan Darma Putra Rangkuti (juga anak dari Amiruddin Rangkuti).

“Hari ini Pengadilan Negeri (Pematangsiantar) melakukan eksekusi pengosongan. Tapi pemberitahuan belum ada kami terima, dan terkait masalah ini, masih ada di tingkat banding. Ini buktinya,” ucap Rici Hamdani sembari menunjukkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas Perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms.

Risalah pemberitahuan banding tersebut tercatat pada 8 Juli 2025 oleh Juru Sita Pengganti PN Pematangsiantar, Misngadianto.

Pada perkara 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms, semula Darma Putra Rangkuti yang juga Anggota DPRD Sumatera Utara tersebut, sebagai pembantah, dengan terbantah David Au, yang kemudian di tingkat banding selaku terbanding.

Tudingan eksekusi ilegal berulang kali dilontarkan Rici dihadapan Juru Sita Beslan Manurung, pegawai PN Pematangsiantar, aparat kepolisian dan lainnya. “Eksekusi ini ilegal. Tanpa ada pemberitahuan ke kami,” ucap Rici.

Dijelaskan Rici, saat ini upaya banding sedang ditempuh Darma Putra Rangkuti, setelah di tingkat PN Pematangsiantar bantahan gugatannya ditolak.

Katanya, melalui gugatan bantahan, Darma sebagai ahli waris dari pemilik lahan dan bangunan (objek sengketa) di Jalan MH Sitorus, tidak dilibatkan ketika adiknya Nila Sari Rangkuti selaku Direktur CV Dharma Nusantara menjaminkan lahan dan bangunan tersebut untuk mendapatkan dana pinjaman dari Bank Mandiri.

Sementara itu, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa SH mengatakan, kliennya David Au merupakan pemenang lelang terhadap objek lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus yang sempat diagunkan ke Bank Mandiri.

Katanya, Amiruddin Rangkuti menggugat Bank Mandiri dan David Au ke PN Pematangsiantar. Gugatan itu dimenangkan oleh kliennya melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, lanjut Alex Harefa, pihak penggugat juga telah melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK). Namun PK mereka, katanya juga ditolak.

Lalu, ungkapnya, keluarga dari penggugat, juga sudah berulang kali melakukan gugatan bantahan. Namun sudah ditolak PN Pematangsiantar.

Juru Sita PN Pematangsiantar Beslan Manurung menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah dari Ketua PN Pematangsiantar.

Sedangkan perintah eksekusi dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait objek perkara yang disengketakan, serta hak tanggungan lelang atas nama David Au.

Ketua MKGR Sesalkan Eksekusi

Sementara, saat eksekusi berlangsung, tampak baliho Musyawarah Kekeluargaan Gotong-royong (MKGR), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Bankom Raya, secara paksa dilepas dari bangunan objek sengketa. Pelepasan baliho disebut tanpa pemberitahuan.

Terhadap pelepasan baliho secara paksa tersebut, Ketua DPC MKGR Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak sangat menyesalkan hal tersebut.

Sebab, baliho MKGR masih terikat kontrak sewa menyewa tempat penggunaan baliho. Namun dilepas secara paksa, tanpa ada pemberitahuan.

Bahkan, saat ditanyakan kepada juru sita terkait surat pemberitahuan, sebut Daud, juru sita tidak dapat menunjukkan surat pemberitahuan. “Jadi kami sangat menyesalkan pencopotan baliho tersebut,” ucap Daud Simanjuntak.

Ungkap Daud, MKGR sudah pernah melayangkan surat ke PN Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar, agar eksekusi tidak dilakukan, karena masih berproses hukum. Dalam hal ini, sebutnya, masih banding. (*)

Share21Tweet13Send

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

23/10/2026

SBNpro - Siantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S. T, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Jalan...

Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

23/10/2026

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Resimen,...

Asisten III Pemko Siantar Ikuti Upacara Hari Santri di Ponpes Darussalam

Asisten III Pemko Siantar Ikuti Upacara Hari Santri di Ponpes Darussalam

22/10/2026

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Siantar, Asisten Administrasi Umum (III) Setdako Pemko Siantar, Dedi Tunasto Setiawan ikuti Upacara Peringatan...

Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

21/10/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan Operasi Patuh 2026 dan...

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

20/10/2026

SBNpro - Siantar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar di Kota Pematangsiantar diisi dengan ziarah ke Taman Makam...

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

17/10/2026

SBNpto - Siantar Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih ST mengunjungi beberapa orang lanjut usia (lansia) di Kelurahan Gurilla,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    808 shares
    Share 386 Tweet 176
  • Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba