SBNpro.com
Rabu, Oktober 28, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Miliki Sertifikat yang Sah, Wesli Akan Kuasai Lahan di Jalan Simanuk-manuk

SBNPro.com by SBNPro.com
18/10/2023
A A
Miliki Sertifikat yang Sah, Wesli Akan Kuasai Lahan di Jalan Simanuk-manuk
990
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Wesli Silalahi akan berjuang untuk menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, setelah membeli lahan tersebut dari Ng Sok Ai pada tahun 2015 yang lalu, seharga Rp 5 miliar.

Upaya penguasaan lahan sudah pernah dilakukan Wesli Silalahi pada 12 Oktober 2023 yang lalu. Hanya saja upaya itu tidak berhasil. Gagal dikuasai saat itu, atas pertimbangan menjaga kekondusifan Kota Siantar, terutama di lokasi lahan dan sekitarnya.

Katanya, upaya Wesli Silalahi untuk menguasai lahan itu, masih tetap dilakukan. Seperti hari ini Rabu (18/10/2023), kuasa hukum Wesli Silalahi, Hedra Sidabutar SH melakukan koordinasi ke Polres Siantar.

Selepas berkoordinasi dengan Polres Siantar, Hedra Sidabutar mengisahkan tentang putusan hukum yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sebutnya, saat ini lahan dikuasai LSD. Padahal sebelumnya, kata Hedra, tahun 2021 yang lalu LSD menggugat keabsahan sertifikat lahan Nomor 49 tahun 1976 dan sertifikat lahan Nomor 7 tahun 1988 yang objeknya terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ketika itu, LSD menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ng Sok Ai sebagai pemilik sertifikat Nomor 49 tahun 1976 dan Nomor 7 tahun 1988. Hingga kemudian, permohonan penggugat (LSD) dikabulkan PTUN Medan.

Atas putusan PTUN itu, BPN dan Ng Sok Ai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Pada tingkat banding, LSD tetap sebagai pemenang.

Hanya saja, meski kalah di tingkat banding, tidak membuat BPN dan Ng Sok Ai patah arang. Upaya hukum pun terus dilakukan, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada tingkat kasasi inilah, permohonan Ng Sok Ai dan BPN dikabulkan oleh MA. Adapun putusan kasasinya, selain mengabulkan permohonan Ng Sok Ai dan BPN, MA juga membatalkan putusan PTUN Medan dan putusan PT TUN Medan.

“Meski sudah ada putusan kasasi, kami (pihak Wesli Silalahi) belum mau bertindak untuk menguasai lahan, karena pihak lain melakukan PK (Peninjauan Kembali) ke MA,” ujar Hedra di Siantar Hotel, sembari menambahkan, putusan PK keluar tahun 2023 ini.

Upaya menguasai lahan, lanjutnya, dilakukan setelah salinan putusan hukum luar biasa berupa PK sudah diterima Wesli Silalahi. “Putusan PK, menolak permohonan PK (yang diajukan LSD),” ucap Hedra.

Dijelaskan, dengan adanya putusan hukum luar biasa, maka sertifikat lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk atas nama Ng Sok Ai, tetap berlaku dan sah, setelah diuji di pengadilan tata usaha negara (TUN). “Karena tidak ada keputusan hukum yang membatalkan sertifikat,” katanya.

Untuk itu, Hedra berharap, LSD dapat berlapang dada, dengan tidak lagi menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, meski sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Tandas Hendra, bila LSD legowo, serta dapat menyerahkan penguasaan lahan kepada Wesli Silalahi, maka nantinya, jika putusan perdata telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dengan LSD sebagai pemenang, nantinya Wesli akan mengembalikan penguasaan lahan kepada LSD.

“Bahkan, bila putusan sela telah keluar, kami (pihak Wesli) bersedia keluar dari penguasaan lahan, sambil menunggu putusan (perdata) berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hedra, baik Wesli maupun Ng Sok Ai, bukan pihak pertama selaku pemegang sertifikat hak milik lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk.

Sebab sebelum ke tangan Ng Sok Ai, awalnya lahan itu atas nama pemilik Firman Sebayang. Lalu berpindah tangan ke Adriana Rangkuti. Peralihan ke Ng Sok Ai pada tahun 2001 yang lalu.

“Jadi lahan itu ada sejarah kepemilikannya. Sehingga, pemberitaan yang menyebut Wesli menyerobot lahan, sama sekali tidak benar. Dan sangat kami sesalkan,” tukasnya.

Sementara itu sebelumnya, persisnya Selasa (12/10/2023) yang lalu, kuasa hukum Lilis Suryani Daulay, Rudi Malau SH mengatakan, pada saat kasasi, pihak Ng Sok Ai ada meminta pengesahan sertifikat, namun oleh majelis hakim ditolak.

Serta majelis hakim, ungkap Rudi Malau, ada memerintahkan agar keabsahan dari pemilik lahan ditentukan terlebih dahulu. Atas dasar itu, Lilis Suryani Daulay melakukan gugatan perdata ke PN Siantar, yang saat ini sedang berproses.

Terhadap hal itu, Hedra Sidabutar mengatakan, bahwa hal itu merupakan pertimbangan dari majelis hakim. (*)

Editor: Purba

Tags: HedraJalan Simanuk-manuklahanMiliki sertifikat yang sahwesli silalahi
Share396Tweet248Send

Related Posts

Gunung Malela Juara Festival Seni dan Qasidah Simalungun 2026

Gunung Malela Juara Festival Seni dan Qasidah Simalungun 2026

27/10/2026

SBNpro - Simalungun Kecamatan Gunung Malela meraih juara pertama Festival Seni dan Qasidah Kabupaten Simalungun 2026. Posisi kedua diraih Kecamatan...

Sambut Sumpah Pemuda, Pemko Siantar Dukung Kirab Kebangsaan

Sambut Sumpah Pemuda, Pemko Siantar Dukung Kirab Kebangsaan

26/10/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mendukung pelaksanaan Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama yang digagas Komite Nasional...

Sekda Siantar Hadiri dan Apresiasi Fun Run dan CFD KNPI

Sekda Siantar Hadiri dan Apresiasi Fun Run dan CFD KNPI

25/10/2026

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Junaedi Antonius Sitanggang apresiasi kegiatan Fun Run dan Car Free Day (CFD)...

Wali Kota Siantar Ajak MUI Rangkul Ormas Islam dan Perkuat Kerukunan

Wali Kota Siantar Ajak MUI Rangkul Ormas Islam dan Perkuat Kerukunan

24/10/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi mengajak Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematangsiantar merangkul seluruh...

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

23/10/2026

SBNpro - Siantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S. T, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Jalan...

Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

23/10/2026

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Resimen,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Sambut Sumpah Pemuda, Pemko Siantar Dukung Kirab Kebangsaan

    Sambut Sumpah Pemuda, Pemko Siantar Dukung Kirab Kebangsaan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Sosok AKP Suit Purba Dasuha SH MH Kapolsek Siborong-borong Dikenal Ramah

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1943 shares
    Share 836 Tweet 461
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba