SBNpro – Simalungun
Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi SSos bersama Kapolres AKBP Nicolas Dedi Arfianto dan Sales Branch Manager Rayon (BMR) III PT Pertamina gelar pertemuan untuk mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis BBM terbaru (JBT) di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pertemuan digelar dalam rapat koordinasi (Rakor), pada Senin (11/04/2022). Rakor dilakukan di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Simalungun.
Hadir pada rakor tersebut, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Simalungun Goksan Damanik SH, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol JH Situmorang dan pengusaha SPBU.
Sales BMR III PT Pertamina Ahmad Fernando memaparkan, PT Pertamina menjamin pendistribusian (penyaluran) BBM JBT jenis minyak solar bersubsidi dan minyak pertalite. “Stok tetap aman untuk penyaluran di Kabupaten Simalungun,” ujar Ahmad Fernando.
Dijelaskan Ahmad, sesuai Surat Edaran (SE) Gubsu tertanggal 23 Maret 2022 Nomor 541 /3268 dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dilarang pembelian minyak bio solar dan pertalite dengan menggunakan jerigen.
“Untuk produk Bio Solar dan Pertalite dilarang menggunakan jerigen dan tempat lainnya, kecuali ada surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas yang terkait,” tandas Ahmad.
Sebut Ahmad, pada point 3 SE Gubsu mengatur larangan pemakaian JBT atau jenis solar bersubsidi. “Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, dilarang menggunakan JBT atau Jenis minyak solar bersubsidi, kecuali ada surat rekomendasi dari instansi dan dinas yang berwenang,” katanya.
Sedangkan point 4 SE Gubsu menegaskan tentang larangan penggunaan jerigen. “Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya, dilarang. Kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait dan dinas yang berwenang,” papar Ahmad.
Sementara, dalam penerbitan rekomendasi, tutur Ahmad, instansi dan dinas berwenang harus mengacu keapada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.
Melalui rakor itu, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi meminta pimpinan dinas terkait beserta stafnya, agar mempercepat penerbitan surat rekomendasi kepada petani, nelayan pemilik kapal motor.
“Setiap surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait harus dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi agar bisa diteruskan ke Pertamina,” sebut Zonny Waldi.
“Apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi adanya penyalahgunaan, silakan dilaporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arfianto. (*)
Editor: Purba










Discussion about this post