SBNpro.com
Sabtu, Juni 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Diduga Menipu Rp 360 Juta, Eks Pejabat Simalungun Dibekuk Polres Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
23/07/2020
A A
81
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Mantan pejabat pada sejumlah jabatan eselon tiga di lingkungan Pemkab Simalungun, JWP, dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar. Eks pejabat itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan terhadap Erwin Freddy Siahaan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap JWP terkait pengaduan Erwin Freddy Siahaan ke Polres Siantar nomor LP /522/X/SU/STR tertanggal 16 Oktober 2019. Perkara itu berupa dugaan penipuan pengadaan proyek di Kementerian Agama (Kemenag).

Sesuai laporan pengaduan Erwin melalui LP /522/X/SU/STR tertanggal 16 Oktober 2019, disebut, pada 16 Juli 2018 lalu, JWP bersama Arthur Fernandus Simanjuntak (saksi) dan Hermanto Panjaitan (saksi) bertemu dengan pelapor, guna membicarakan proyek hiba bangunan gedung sekolah di Jakarta.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, JWP menyebut biaya perongkosan, akomodasi dan biaya pengurusan proyek sebesar Rp 360 juta. Biaya itupun disepakati oleh Erwin Siahaan, lalu beberapa kali memberikan dana pembiayaan kepada JWB.

Hanya saja, satu tahun berlalu, janji untuk mendapatkan proyek pembangunan sekolah dari Kemenag, tak kunjung terwujud. Malah Erwin, ketika dicek ke Kemenag di Jakarta oleh Erwin dan saksi, diperoleh informasi, kalau proyek hibah bangunan gedung sekolah yang ditawarkan JWP itu disebut fiktif.

Selanjutnya disebut, Erwin sudah mencoba menghubungi JWP, serta telah dua kali melayangkan somasi. Namun somasi itu tidak juga ditanggapi oleh JWP. Sehingga kemudian melaporkan hal itu ke Polres Siantar.

JWP ditangkap kemarin, Rabu (22/07/2020), dan langsung dikenakan penahanan oleh penyidik. “Iya ditahan dalam kasus penipuan. Tersangka diduga menawarkan proyek pada korban. Sejauh ini baru beliau sendiri tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto kepada wartawan, Kamis (23/07/2020).

Diinformasikan, penyidik menerapkan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, terhadap tersangka. Saat ini proses penyidikan perkara itu masih berlangsung, dan nantinya akan dilimpahkan berkasnya kepada jaksa.

Sebagaimana diketahui, JWP dikenal sebagai mantan pejabat di Pemkab Simalungun. Pria itu pernah menduduki jabatan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Sat Pol PP), Camat Girsang Sipangan Bolon dan Sekretaris Dinas Komunikasi Informasi di Pemkab Simalungun.

Editor: Purba

Share32Tweet20Send

Related Posts

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

17/06/2026

SBNpro - Siantar Sebanyak 784 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) se-Kota Pematangsiantar Tahun Ajaran 2025/2026 resmi...

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

16/06/2026

SBNpro - Deli Serdang Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera...

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

15/06/2026

SBNpro - Siantar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kekurangan tenaga pendidik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri...

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

14/06/2026

SBNpro - Siantar Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar masa...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1883 shares
    Share 812 Tweet 446
  • Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba