SBNpro – Siantar
Mantan pejabat pada sejumlah jabatan eselon tiga di lingkungan Pemkab Simalungun, JWP, dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar. Eks pejabat itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan terhadap Erwin Freddy Siahaan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap JWP terkait pengaduan Erwin Freddy Siahaan ke Polres Siantar nomor LP /522/X/SU/STR tertanggal 16 Oktober 2019. Perkara itu berupa dugaan penipuan pengadaan proyek di Kementerian Agama (Kemenag).
Sesuai laporan pengaduan Erwin melalui LP /522/X/SU/STR tertanggal 16 Oktober 2019, disebut, pada 16 Juli 2018 lalu, JWP bersama Arthur Fernandus Simanjuntak (saksi) dan Hermanto Panjaitan (saksi) bertemu dengan pelapor, guna membicarakan proyek hiba bangunan gedung sekolah di Jakarta.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, JWP menyebut biaya perongkosan, akomodasi dan biaya pengurusan proyek sebesar Rp 360 juta. Biaya itupun disepakati oleh Erwin Siahaan, lalu beberapa kali memberikan dana pembiayaan kepada JWB.
Hanya saja, satu tahun berlalu, janji untuk mendapatkan proyek pembangunan sekolah dari Kemenag, tak kunjung terwujud. Malah Erwin, ketika dicek ke Kemenag di Jakarta oleh Erwin dan saksi, diperoleh informasi, kalau proyek hibah bangunan gedung sekolah yang ditawarkan JWP itu disebut fiktif.
Selanjutnya disebut, Erwin sudah mencoba menghubungi JWP, serta telah dua kali melayangkan somasi. Namun somasi itu tidak juga ditanggapi oleh JWP. Sehingga kemudian melaporkan hal itu ke Polres Siantar.
JWP ditangkap kemarin, Rabu (22/07/2020), dan langsung dikenakan penahanan oleh penyidik. “Iya ditahan dalam kasus penipuan. Tersangka diduga menawarkan proyek pada korban. Sejauh ini baru beliau sendiri tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto kepada wartawan, Kamis (23/07/2020).
Diinformasikan, penyidik menerapkan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, terhadap tersangka. Saat ini proses penyidikan perkara itu masih berlangsung, dan nantinya akan dilimpahkan berkasnya kepada jaksa.
Sebagaimana diketahui, JWP dikenal sebagai mantan pejabat di Pemkab Simalungun. Pria itu pernah menduduki jabatan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Sat Pol PP), Camat Girsang Sipangan Bolon dan Sekretaris Dinas Komunikasi Informasi di Pemkab Simalungun.
Editor: Purba
Discussion about this post