SBNpro.com
Jumat, Juni 19, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemko Siantar “Biarkan” Bangunan City Hotel & Restoran Langgar Aturan

SBNPro.com by SBNPro.com
13/09/2018
A A
106
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lama sudah bangunan City Hotel & Resoran berdiri di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Hanya saja, bangunan komersil milik pengusaha lokal, Amd tersebut, berdiri persis ditepi sungai. Sehingga keberadaan bangunan itu, telah lama pula dikritisi berbagai elemen masyarakat.

Sejak awal berdiri, banyak elemen masyarakat yang meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan tersebut. Terutama melalui pemberitaan media.

Bangunan diminta dibongkar, karena diyakini melanggar Perda RTRW Kota Siantar, UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Namun ironinya, hingga saat ini bangunan City Hotel & Restoran itu masih tetap berdiri tegak. Sehingga memunculkan dugaan, Pemko Siantar membiarkan pelanggaran peraturan terjadi di Siantar.

Pasalnya, sesuai dengan amanah pasal 55 ayat 4 UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan, pengawasan tata ruang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.

Sedangkan pasal 60 UU nomor 26 tahun 2007 menegaskan, setiap orang berhak mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.

Kemudian, di UU nomor 26 tahun 2007 itu, juga diatur tentang sanksi pidana terhadap setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 69 undang-undang tersebut.

Serta terhadap setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin, dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Hal itu diatur pada pasal 70.

Sedangkan terhadap korporasi, pengurusnya dikenakan pidana pemberatan 3 kali lipat dari ketentuan pidana yang diatur melalui pasal 69, pasal 70 dan pasal lainnya.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & RestoranLanggar AturanMiles
Share70Tweet15Send

Related Posts

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

17/06/2026

SBNpro - Siantar Sebanyak 784 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) se-Kota Pematangsiantar Tahun Ajaran 2025/2026 resmi...

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

16/06/2026

SBNpro - Deli Serdang Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera...

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

15/06/2026

SBNpro - Siantar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kekurangan tenaga pendidik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri...

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

14/06/2026

SBNpro - Siantar Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar masa...

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

13/06/2026

SBNpro - Siantar Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah tuduhan yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1882 shares
    Share 812 Tweet 446
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba