SBNpro.com
Rabu, Juli 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Mantan Hakim Adhock Daulat Sihombing Bilang, Penahanan Marsal Cacat Yuridis  

SBNPro.com by SBNPro.com
10/07/2018
A A
79
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Advokat, Daulat Sihombing SH.MH mengatakan, penetapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Simalungun terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal tidak sah, cacat yuridis dan batal demi hukum.

Hal itu dikatakan mantan hakim adhock itu dalam kapasitanya selaku kuasa hukum Marsal pada sidang perdana praperadilan di PN Simalungun, Selasa (10/7/2018).

Sidang praperadilan perdana yang diajukan wartawan media online LasserNewsToday itu dipimpin hakim tunggal Rosida Silalahi SH. Sedangkan Marsal selaku pemohon melawan Kapolres Simalungun selaku termohon.

Daulat Sihombing, menguraikan ada enam narasi hukum yang menjadi alasan Marsal selaku Pemohon untuk menggugat termohon.

Antara lain, termohon disebut melanggar Putusan MK  Nomor : 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, karena sejak termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp.Dik/50/I/2018/Reskrim, tertanggal 29 Januari 2018 hingga Pemohon mengajukan praperadilan ke PN Simalungun tertanggal 26 Juni 2018, Termohon tidak memberikan SPDP kepada Pemohon atau kuasanya.

Alasan Daulat, karena dalam putusan MK Nomor : 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, bahwa : “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor  dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Selain itu, termohon disebut melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, karena termohon dalam penetapan dan penahanan Pemohon sebagai tersangka diragukan tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup berdasarkan dua alat bukti.

Faktanya, sebut Daulat lagi, dalam penetapan dan penahanan pemohon sebagai tersangka, termohon ujar Daulat sama sekali tidak memberitahukan kepada pemohon, tentang adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015. Jo. Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Demikian juga tentang azas hukumnya, dimana termohon disebutnya melanggar Azas Hukum Lex Specialis Derogate Legi Generalis, karena termohon dalam penetapan dan penahanan pemohon sebagai tersangka, tidak berlandaskan UU Pokok Pers/ UU Pers yang bersifat khusus atau lex specialis, sebagaimana Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 15 UU No. 21 Tahun 1982.

Dimana pada Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,  mengatur bahwa dalam hal seseorang atau sekelompok orang merasa dirugikan pemberitaan pers, maka sebelum mengajukan keberatan ke dewan pers atau melaporkan ke institusi kepolisian atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, wajib terlebih dahulu mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi.

Pasal 15  UU No. 21 Tahun 1982 tentang UU Pokok Pers,  mengatur sistem pertanggungjawaban pidana pers bersifat suksesif atau fiktif yang dikenal dengan istilah pertanggungjawaban AIR TERJUN atau WATERFALL, dimana pertanggungjawaban pidana pers dapat diwakilkan atau dialihkan kepada orang lain secara menurun atau dari atas ke bawah menurut struktur managemen perusahaan pers yang bersangkutan”.

Tidak hanya itu, menurut Daulat termohon melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor,  karena termohon dalam penetapan dan penahanan pemohon sebagai tersangka tidak mempertimbangkan tentang hak dan peran warga negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Alasannya, karena dalam kasus ini, Marsal sebelumnya telah memberitakan tentang dugaan pidana korupsi mengenai RSUD Perdagangan.

Dalam kasus ini, berita atau tulisan Marsal mempunyai hubungan kausalitas atau sebab akibat yang tak dapat dipisahkan dengan Laporan Pengaduan  DPD LSM – LASSER RI (Lembaga Aspirasi Seruan Peduli Rakyat RI) Propinsi Sumut ke Ketua KKP – RI, Nomor : 02/DPD/Lsm-Lasser RI/ Sumut/III/2018, tanggal 12 Maret 2018.(ril)

 

 

Tags: cacat yuridiskata Daulat Sihombingpenahanan Marsalsidang perdana prapid
Share35Tweet18Send

Related Posts

Julham Situmorang Dinilai Gagal Pimpin Dinas Perhubungan Siantar

Julham Situmorang Dinilai Gagal Pimpin Dinas Perhubungan Siantar

03/02/2025

SBNpro - Siantar Dalam hal menggapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum, sebagai...

Usai Poldasu Grebek Peredaran Narkoba di Bajigur, Samsudin Diancam Bunuh

Usai Poldasu Grebek Peredaran Narkoba di Bajigur, Samsudin Diancam Bunuh

17/01/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, dua hari lalu, persisnya Rabu 15 Januari 2025, personil...

Hadapi Gugatan Susanti-Ronald di MK, KPU Siantar Yakin Menang

Hadapi Gugatan Susanti-Ronald di MK, KPU Siantar Yakin Menang

14/01/2025

SBNpro - Siantar Atas gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon (Susanti-Ronald),...

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

04/01/2025

SBNpro - Siantar Gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon...

Pukau 4 Juri, Anak Siantar Vanessa Simorangkir Lolos ke Babak Showcase Indonesia Idol

Pukau 4 Juri, Anak Siantar Vanessa Simorangkir Lolos ke Babak Showcase Indonesia Idol

02/01/2025

SBNpro - Siantar Anak Siantar Vanessa Simorangkir tampil epik di ajang Indonesia Idol. Ia berhasil memukau 4 juri dan mendapatkan...

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

29/10/2024

SBNpro - Medan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) ungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial MP...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba