SBNpro.com
Selasa, Juli 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Ingat…! Ini yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada  

SBNPro.com by SBNPro.com
24/06/2018
A A

Ilustrasi.(merdeka.com)

50
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Jakarta

Masa tenang Pilkada 2018 diberlakukan pada 24-26 Juni 2018. Selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses dilarang berkampanye hingga harus menutup akun resmi di media sosial.

“Pertama, selama masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye apapun. Kedua, diharapkan semua paslon dan tim kampanye tidak melakukan politik uang selama masa kampanye,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (24/06/2018).

Pramono juga mengimbau masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk menentukan pilihan. Pencoblosan Pilkada di 171 daerah akan berlangsung pada 27 Juni 2018.

“Warga masyarakat diharapkan memanfaatkan masa tenang untuk menimbang dengan penuh kesadaran, berdasarkan informasi dan data yang akurat, siapa yang akan dipilih pada hari pemungutan suara nanti,” ungkapnya.

Aturan tentang masa tenang Pilkada ini tercantum di PKPU 4/2017 tentang Kampanye. Berikut bunyi beberapa pasal dan ayat terkait masa tenang:

Pasal 50

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir

Pasal 51

(2) Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.

Pasal 54

(4) Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.(*)

 

Sumber : Detikcom

 

Tags: dilakukanIngatini yangmasa tenangPilkadaselamatak boleh
Share20Tweet13Send

Related Posts

Presiden Lantik Wesly dan Herlina, Babak Baru Membangun Siantar Dimulai

Presiden Lantik Wesly dan Herlina, Babak Baru Membangun Siantar Dimulai

20/02/2025

SBNpro - Siantar Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, lantik Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode 2025-2030 Wesly Silalahi SH...

DPRD Antar Usulan Pemberhentian Susanti dan Pengangkatan Wesly-Herlina ke Gubsu

DPRD Antar Usulan Pemberhentian Susanti dan Pengangkatan Wesly-Herlina ke Gubsu

10/02/2025

SBNpro - Siantar Tindaklanjuti hasil sidang paripurna pada 8 Pebruari 2025 yang lalu, DPRD Kota Siantar antar berita acara pengumuman...

Minta Wesly Diangkat Jadi Walikota Siantar, DPRD Usulkan Pemberhentian Susanti

Minta Wesly Diangkat Jadi Walikota Siantar, DPRD Usulkan Pemberhentian Susanti

08/02/2025

SBNpro - Siantar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar minta pemerintah pusat segera mengangkat dan melantik Wesly Silalahi SH...

KPU Tetapkan Wesly-Herlina sebagai Walikota dan Wakil Walikota Siantar Terpilih

KPU Tetapkan Wesly-Herlina sebagai Walikota dan Wakil Walikota Siantar Terpilih

05/02/2025

SBNpro - Siantar Usai permohonan Susanti dan Ronald ditolak (tidak dapat diterima) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela, Komisi...

DPRD Siantar Diminta Segera Bersidang, Usulkan Pelantikan Wesly-Herlina

DPRD Siantar Diminta Segera Bersidang, Usulkan Pelantikan Wesly-Herlina

04/02/2025

SBNpro - Siantar Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan perkara sengketa Pilkada Kota Siantar Nomor  :253/PHPU.WAKO/XIII/2025, dengan putusan menolak (tidak dapat...

MK Tolak Gugatan Susanti-Ronald

MK Tolak Gugatan Susanti-Ronald

04/02/2025

SBNpro - Jakarta Mahkamah Konstitusi tolak (tidak dapat menerima) permohonan (gugatan) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Calon Walikota Siantar Pemenang Pilkada Asner Silalahi Disebut Meninggal

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
  • Hujan dan Angin Kencang di Siantar, 15 Pohon Tumbang di Taman Bunga, 10 di Lokasi Lain

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba