SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Jumat, Mei 27, 2022
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
Home Daerah

Tersangka Pengeroyokan Jon Jawak di Seribu Dolok Tak Ditahan, ini Kata Ketua LBH-SS…

02/04/2018
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Simalungun. 

Menentukan status penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, merupakan hak ‘Subjektifitas’ penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam menggunakan haknya, sebaiknya penyidik harus tetap memperhatikan asas-asas atau ketentuan umum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH-SS), Besar Banjarnahor, saat dimintai tanggapan terkait kasus pengeroyokan Jon Jawak di Saribudolok. Senin (02/04/18).

“Memang ada hak penyidik untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka tindak pidana. Namun, sebaiknya penyidik tidak sembarangan menggunakan hak tersebut,” katanya.

Para terduga pelaku pengeroyokan terhadap Jon Jawak, menurut Besar, itu dapat dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Belum lagi kasus itu, kata Besar, terjadi di malam hari sehingga bisa di kenakan pasal berlapis.

“Secara umum, seharusnya para terduga pelaku ditahan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun. Tapi disinilah letak subjektifitas penyidik yang dilindungi undang-undang tapi sangat rentan disalah gunakan, khususnya dalam menahan atau tidaknya terduga pelaku,” katanya.

Terlebih, sambung Besar, salah seorang dari 4 tersangka dikabarkan telah sempat pergi ke Pekanbaru, Riau.

“Gak salah menggunakan subjektifitas, tapi yah harus dikaji jugalah asas umum dalam pasal yang dikenakan bagi terduga pelaku, jangan pukul rata aja,” katanya.

Kajian terhadap asas umun itu, kata Besar, bertujuan agar munculnya persepsi positif bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengalaman selama lebih dari 15 tahun di dunia advokat, sambung Besar, banyak kasus dimana para pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun langsung di tahan aparat.

“Kita tidak ingin menduga-duga terlalu jauh, tapi kita memang berharap agar penyidik tidak semena-mena menggunakan subjektifitas mereka dalam menangani perkara pidana,” katanya.

Ketika hal itu coba dikonfirmasi kepada Kepala Sesi Pidana Umum Kejari Siantar, Allan Baskara Harahap mengaku sedang berada di luar kantornya.

“Besok aja ketemu di kantor ya bang, lagi diluar aku,” ujarnya. (*)

Penulis : Rendi Aditia

Tags: Jon JawakPengeroyokanSeribu Dolok
Share220Tweet137Share55Pin49

Related Posts

“Pengarit” Temukan Potongan Kaki Manusia di Sungai Bah Bolon, Simalungun

“Pengarit” Temukan Potongan Kaki Manusia di Sungai Bah Bolon, Simalungun

27/05/2022

SBNpro - Simalungun Sukis, seorang "pengarit" rumput untuk makanan ternak terkejut, saat melakukan aktivitasnya di tepi Sungai Bah Bolon, Jumat...

Tanpa Anggaran, Bupati Simalungun Terkesan Biarkan Gedung Juang Terlantar

Tanpa Anggaran, Bupati Simalungun Terkesan Biarkan Gedung Juang Terlantar

25/05/2022

SBNpro - Siantar Gedung Juang 1945 di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara merupakan aset...

Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

22/05/2022

SBNpro - Siantar Klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, ZMS pada sejumlah media pers terkait berita penyekapan...

Janji Bupati Simalungun Masih Sebatas Omong Kosong

Janji Bupati Simalungun Masih Sebatas Omong Kosong

19/05/2022

SBNpro - Siantar Ketua Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Janwiserdo Saragih tuding janji Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS)...

Pelantikan Harungguan Sinaga Boru pakon Panogolan Siantar dan Simalungun, Meriah

Pelantikan Harungguan Sinaga Boru pakon Panogolan Siantar dan Simalungun, Meriah

16/05/2022

SBNpro - Siantar Patappei Sihilap (Pelantikan) Dewan Pengurus Cabang Harungguan Bolon Sinaga Boru Panogolan (DPC HSBP) Siantar dan Simalungun berlangsung...

Amankan Kawasan Danau Toba, Polisi Pariwisata Akan Dibentuk

Amankan Kawasan Danau Toba, Polisi Pariwisata Akan Dibentuk

14/05/2022

SBNpro - Simalungun Untuk menjaga keamanan dan ketertiban kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, polisi pariwisata akan dibentuk di wilayah kawasan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • “Pengarit” Temukan Potongan Kaki Manusia di Sungai Bah Bolon, Simalungun

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
close
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In