SBNpro.com
Minggu, Juni 22, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tersangka Pengeroyokan Jon Jawak di Seribu Dolok Tak Ditahan, ini Kata Ketua LBH-SS…

SBNPro.com by SBNPro.com
02/04/2018
A A
54
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun. 

Menentukan status penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, merupakan hak ‘Subjektifitas’ penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam menggunakan haknya, sebaiknya penyidik harus tetap memperhatikan asas-asas atau ketentuan umum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH-SS), Besar Banjarnahor, saat dimintai tanggapan terkait kasus pengeroyokan Jon Jawak di Saribudolok. Senin (02/04/18).

“Memang ada hak penyidik untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka tindak pidana. Namun, sebaiknya penyidik tidak sembarangan menggunakan hak tersebut,” katanya.

Para terduga pelaku pengeroyokan terhadap Jon Jawak, menurut Besar, itu dapat dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Belum lagi kasus itu, kata Besar, terjadi di malam hari sehingga bisa di kenakan pasal berlapis.

“Secara umum, seharusnya para terduga pelaku ditahan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun. Tapi disinilah letak subjektifitas penyidik yang dilindungi undang-undang tapi sangat rentan disalah gunakan, khususnya dalam menahan atau tidaknya terduga pelaku,” katanya.

Terlebih, sambung Besar, salah seorang dari 4 tersangka dikabarkan telah sempat pergi ke Pekanbaru, Riau.

“Gak salah menggunakan subjektifitas, tapi yah harus dikaji jugalah asas umum dalam pasal yang dikenakan bagi terduga pelaku, jangan pukul rata aja,” katanya.

Kajian terhadap asas umun itu, kata Besar, bertujuan agar munculnya persepsi positif bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengalaman selama lebih dari 15 tahun di dunia advokat, sambung Besar, banyak kasus dimana para pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun langsung di tahan aparat.

“Kita tidak ingin menduga-duga terlalu jauh, tapi kita memang berharap agar penyidik tidak semena-mena menggunakan subjektifitas mereka dalam menangani perkara pidana,” katanya.

Ketika hal itu coba dikonfirmasi kepada Kepala Sesi Pidana Umum Kejari Siantar, Allan Baskara Harahap mengaku sedang berada di luar kantornya.

“Besok aja ketemu di kantor ya bang, lagi diluar aku,” ujarnya. (*)

Penulis : Rendi Aditia

Tags: Jon JawakPengeroyokanSeribu Dolok
Share22Tweet14Send

Related Posts

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Letnan Kolonel (Letkol) Infantri Wahidin Sobar SSos MSc dipercaya sebagai Komandan Bataliyon Infantri (Danyonif) 122/Tombak Sakti (TS)...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

PAS Timuran Lokasi Wisata yang Mengasyikkan di Simalungun, Sayang Jalannya Rusak

PAS Timuran Lokasi Wisata yang Mengasyikkan di Simalungun, Sayang Jalannya Rusak

19/04/2025

SBNpro - Simalungun Pemandian air sungai mengalir dengan kondisi airnya yang jernih di Huta Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    548 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Komisi I DPRD Simalungun Monitoring Penggunaan Dana Desa

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba