SBNpro.com
Selasa, Juli 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tersangka Pengeroyokan Jon Jawak di Seribu Dolok Tak Ditahan, ini Kata Ketua LBH-SS…

SBNPro.com by SBNPro.com
02/04/2018
A A
54
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun. 

Menentukan status penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, merupakan hak ‘Subjektifitas’ penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam menggunakan haknya, sebaiknya penyidik harus tetap memperhatikan asas-asas atau ketentuan umum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH-SS), Besar Banjarnahor, saat dimintai tanggapan terkait kasus pengeroyokan Jon Jawak di Saribudolok. Senin (02/04/18).

“Memang ada hak penyidik untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka tindak pidana. Namun, sebaiknya penyidik tidak sembarangan menggunakan hak tersebut,” katanya.

Para terduga pelaku pengeroyokan terhadap Jon Jawak, menurut Besar, itu dapat dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Belum lagi kasus itu, kata Besar, terjadi di malam hari sehingga bisa di kenakan pasal berlapis.

“Secara umum, seharusnya para terduga pelaku ditahan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun. Tapi disinilah letak subjektifitas penyidik yang dilindungi undang-undang tapi sangat rentan disalah gunakan, khususnya dalam menahan atau tidaknya terduga pelaku,” katanya.

Terlebih, sambung Besar, salah seorang dari 4 tersangka dikabarkan telah sempat pergi ke Pekanbaru, Riau.

“Gak salah menggunakan subjektifitas, tapi yah harus dikaji jugalah asas umum dalam pasal yang dikenakan bagi terduga pelaku, jangan pukul rata aja,” katanya.

Kajian terhadap asas umun itu, kata Besar, bertujuan agar munculnya persepsi positif bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengalaman selama lebih dari 15 tahun di dunia advokat, sambung Besar, banyak kasus dimana para pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun langsung di tahan aparat.

“Kita tidak ingin menduga-duga terlalu jauh, tapi kita memang berharap agar penyidik tidak semena-mena menggunakan subjektifitas mereka dalam menangani perkara pidana,” katanya.

Ketika hal itu coba dikonfirmasi kepada Kepala Sesi Pidana Umum Kejari Siantar, Allan Baskara Harahap mengaku sedang berada di luar kantornya.

“Besok aja ketemu di kantor ya bang, lagi diluar aku,” ujarnya. (*)

Penulis : Rendi Aditia

Tags: Jon JawakPengeroyokanSeribu Dolok
Share22Tweet14Send

Related Posts

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

23/06/2025

SBNpro - Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ny Darmawati Anton Achmad Saragih hadiri Panggung...

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba