SBNpro – Simalungun.
Tiga penikmat narkotika jenis sabu dan ganja, diciduk petugas Sat Narkoba Polres Simalungun.
Ketiganya adalah Riki Ramdani alias Riki (30), Mustafa Pane alias Mus alias Pane (35) dan Irfan Anuari alias Ifan (27). Yang merupakan ‘driver ojol (ojek online)’ adalah Riki.
Dua diantaranya, yakni Riki dan Mus adalah warga Kota Siantar, Riki warga Jalan Sriwijaya Bawah Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, dan Mus (35) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Sementara tersangka Irfan Anuari alias Ifan (27) adalah warga Simalungun, tepatnya warga Jalan Kuncara Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh Minggu (04/02/2018), penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (02/02/2018), yang menyebutkan ada dua pria (Riki dan Ifan) mengkonsumsi narrkotika jenis sabu.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti, Sat Narkoba Polres Simalungun menurunkan personilnya ke lokasi yang diinformasikan, yakni di Jalan Haji Basir Saragih, Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Sekitar jam 15.00 wib, setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan ke TKP, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka Riki dan Ifan. Ifan sempat berusaha kabur, namun berhasil ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya yang tidak jauh dari TKP.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat sabu yang baru sekitar satu jam lalu dibeli dari tersangka Mus yang akhirnya berhasil diamankan dari rumahnya di Jalan Tongkol Belakang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.
Demikian informasi ketiga pria yang ditangkap itu dibenarkan oleh Kapolres Simalungun, AKBP Liberty M Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP Manaek Ritonga, Sabtu (03/02/2018).
Dari penangkapan Riki, petugas juga menagamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu (berat sekira 0,15 gram), 1 unit hp merk i cherry, 1 unit sepedamotor merk Honda vario BK 4333 TBD.
Dari tersangka Mus disita berupa 4 paket kertas nasi warna coklat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, 12 lembar kertas paper/tik tak di dalam kotak rokok merk sempurna, 1 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah kaca pirex.
Dan 2 batang rokok yang sudah dibakar diduga dicampur dengan narkotika jenis ganja, 5 buah mancis, 5 buah pipet, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah gunting lipat, 12 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah tas kecil, serta uang sejumlah Rp 350.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu. (*)
Penulis : Roland
Discussion about this post