SBNpro.com
Jumat, Oktober 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Walikota Siantar Didesak Terbitkan Perwa Perlindungan Budaya Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
08/05/2018
A A
52
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siantar – Simalungun, somasi Walikota Siantar, Hefriansyah. Somasi dilayangkan kemarin, Senin (07/05/18).

Hal itu dikatakan Sekretaris DPC KAI Siantar – Simalungun, Willy Sidauruk SH MSi, Selasa (08/05/18), melalui konprensi pers di Siantar Hotel.

Willy mengatakan, somasi disampaikan KAI, berhubungan dengan situasi kekinian di Kota Siantar. Khususnya, terkait kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi di daerah itu.

Dikatakan, saat ini masyarakat etnis Simalungun sedang resah. Karena ada dugaan pelecehan terhadap etnis tersebut. Padahal, masyarakat etnis Simalungun merupakan suku asli di Kota Siantar. Dan kota itu merupakan tanah leluhur etnis Simalungun. Sehingga budaya Simalungun di Siantar, harus dilindungi secara sistematis.

Sehingga, KAI memandang perlu, agar Walikota Siantar menerbitkan suatu produk hukum, guna melestarikan budaya Simalungun. Oleh karena itu, KAI melayangkan somasi terhadap Walikota, agar diterbitkan Peraturan Walikota (Perwa) tentang cagar budaya.

Dijelaskan advokat berbadan tambun ini, untuk menerbitkan Perwa Cagar Budaya, guna melestarikan dan melindungi budaya Simalungun, Walikota dapat menjadikan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai landasan hukum menerbitkan Perwa tersebut.

Sebab, sesuai UU nomor 11 tahun 2010, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengelola cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Dengan tujuan, lanjutnya, untuk meningkatkan peran serta masyarakat guna melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Sedangkan melalui UU nomor 28 tahun 2002, diamanahkan, terhadap bangunan gedung dan lingkungan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, harus dilindungi dan dilestarikan. Sementara, UU 26 tahun 2007 menyiratkan, pentingnya nilai budaya dalam penataan ruang.

“Sehingga dengan landasan itu, KAI meminta Walikota untuk menerbitkan Perwa demi melindungi cagar budaya di bumi habonaron do bona, agar tidak terjadi multi tafsir atas kebijakan yang akan diambil pemerintah kota terhadap etnis dan budaya di Siantar, khususnya budaya Simalungun,” ucap Willy Sidauruk.

Editor : Purba

Tags: AdvokatKAIsimalungun
Share21Tweet13Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1936 shares
    Share 833 Tweet 460
  • 80 Rumah di Perumahan Milik Andi Samuel Pardede Berdiri Tanpa IMB dan di DAS

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Kabid Perizinan Sebut IMB di Perumahan Andi Samuel Pardede Lebih dari 66 Unit

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • “Marharoan Bolon” Kekuatan Bersama Membangun Simalungun

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba