SBNpro.com
Selasa, November 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Walikota Siantar Didesak Terbitkan Perwa Perlindungan Budaya Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
08/05/2018
A A
52
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siantar – Simalungun, somasi Walikota Siantar, Hefriansyah. Somasi dilayangkan kemarin, Senin (07/05/18).

Hal itu dikatakan Sekretaris DPC KAI Siantar – Simalungun, Willy Sidauruk SH MSi, Selasa (08/05/18), melalui konprensi pers di Siantar Hotel.

Willy mengatakan, somasi disampaikan KAI, berhubungan dengan situasi kekinian di Kota Siantar. Khususnya, terkait kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi di daerah itu.

Dikatakan, saat ini masyarakat etnis Simalungun sedang resah. Karena ada dugaan pelecehan terhadap etnis tersebut. Padahal, masyarakat etnis Simalungun merupakan suku asli di Kota Siantar. Dan kota itu merupakan tanah leluhur etnis Simalungun. Sehingga budaya Simalungun di Siantar, harus dilindungi secara sistematis.

Sehingga, KAI memandang perlu, agar Walikota Siantar menerbitkan suatu produk hukum, guna melestarikan budaya Simalungun. Oleh karena itu, KAI melayangkan somasi terhadap Walikota, agar diterbitkan Peraturan Walikota (Perwa) tentang cagar budaya.

Dijelaskan advokat berbadan tambun ini, untuk menerbitkan Perwa Cagar Budaya, guna melestarikan dan melindungi budaya Simalungun, Walikota dapat menjadikan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai landasan hukum menerbitkan Perwa tersebut.

Sebab, sesuai UU nomor 11 tahun 2010, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengelola cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Dengan tujuan, lanjutnya, untuk meningkatkan peran serta masyarakat guna melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Sedangkan melalui UU nomor 28 tahun 2002, diamanahkan, terhadap bangunan gedung dan lingkungan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, harus dilindungi dan dilestarikan. Sementara, UU 26 tahun 2007 menyiratkan, pentingnya nilai budaya dalam penataan ruang.

“Sehingga dengan landasan itu, KAI meminta Walikota untuk menerbitkan Perwa demi melindungi cagar budaya di bumi habonaron do bona, agar tidak terjadi multi tafsir atas kebijakan yang akan diambil pemerintah kota terhadap etnis dan budaya di Siantar, khususnya budaya Simalungun,” ucap Willy Sidauruk.

Editor : Purba

Tags: AdvokatKAIsimalungun
Share21Tweet13Send

Related Posts

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba