SBNpro.com
Selasa, Oktober 28, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Walikota Siantar Didesak Terbitkan Perwa Perlindungan Budaya Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
08/05/2018
A A
52
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siantar – Simalungun, somasi Walikota Siantar, Hefriansyah. Somasi dilayangkan kemarin, Senin (07/05/18).

Hal itu dikatakan Sekretaris DPC KAI Siantar – Simalungun, Willy Sidauruk SH MSi, Selasa (08/05/18), melalui konprensi pers di Siantar Hotel.

Willy mengatakan, somasi disampaikan KAI, berhubungan dengan situasi kekinian di Kota Siantar. Khususnya, terkait kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi di daerah itu.

Dikatakan, saat ini masyarakat etnis Simalungun sedang resah. Karena ada dugaan pelecehan terhadap etnis tersebut. Padahal, masyarakat etnis Simalungun merupakan suku asli di Kota Siantar. Dan kota itu merupakan tanah leluhur etnis Simalungun. Sehingga budaya Simalungun di Siantar, harus dilindungi secara sistematis.

Sehingga, KAI memandang perlu, agar Walikota Siantar menerbitkan suatu produk hukum, guna melestarikan budaya Simalungun. Oleh karena itu, KAI melayangkan somasi terhadap Walikota, agar diterbitkan Peraturan Walikota (Perwa) tentang cagar budaya.

Dijelaskan advokat berbadan tambun ini, untuk menerbitkan Perwa Cagar Budaya, guna melestarikan dan melindungi budaya Simalungun, Walikota dapat menjadikan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai landasan hukum menerbitkan Perwa tersebut.

Sebab, sesuai UU nomor 11 tahun 2010, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengelola cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Dengan tujuan, lanjutnya, untuk meningkatkan peran serta masyarakat guna melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Sedangkan melalui UU nomor 28 tahun 2002, diamanahkan, terhadap bangunan gedung dan lingkungan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, harus dilindungi dan dilestarikan. Sementara, UU 26 tahun 2007 menyiratkan, pentingnya nilai budaya dalam penataan ruang.

“Sehingga dengan landasan itu, KAI meminta Walikota untuk menerbitkan Perwa demi melindungi cagar budaya di bumi habonaron do bona, agar tidak terjadi multi tafsir atas kebijakan yang akan diambil pemerintah kota terhadap etnis dan budaya di Siantar, khususnya budaya Simalungun,” ucap Willy Sidauruk.

Editor : Purba

Tags: AdvokatKAIsimalungun
Share21Tweet13Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba