SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Walikota Siantar Didesak Terbitkan Perwa Perlindungan Budaya Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
08/05/2018
A A
52
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siantar – Simalungun, somasi Walikota Siantar, Hefriansyah. Somasi dilayangkan kemarin, Senin (07/05/18).

Hal itu dikatakan Sekretaris DPC KAI Siantar – Simalungun, Willy Sidauruk SH MSi, Selasa (08/05/18), melalui konprensi pers di Siantar Hotel.

Willy mengatakan, somasi disampaikan KAI, berhubungan dengan situasi kekinian di Kota Siantar. Khususnya, terkait kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi di daerah itu.

Dikatakan, saat ini masyarakat etnis Simalungun sedang resah. Karena ada dugaan pelecehan terhadap etnis tersebut. Padahal, masyarakat etnis Simalungun merupakan suku asli di Kota Siantar. Dan kota itu merupakan tanah leluhur etnis Simalungun. Sehingga budaya Simalungun di Siantar, harus dilindungi secara sistematis.

Sehingga, KAI memandang perlu, agar Walikota Siantar menerbitkan suatu produk hukum, guna melestarikan budaya Simalungun. Oleh karena itu, KAI melayangkan somasi terhadap Walikota, agar diterbitkan Peraturan Walikota (Perwa) tentang cagar budaya.

Dijelaskan advokat berbadan tambun ini, untuk menerbitkan Perwa Cagar Budaya, guna melestarikan dan melindungi budaya Simalungun, Walikota dapat menjadikan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai landasan hukum menerbitkan Perwa tersebut.

Sebab, sesuai UU nomor 11 tahun 2010, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengelola cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Dengan tujuan, lanjutnya, untuk meningkatkan peran serta masyarakat guna melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Sedangkan melalui UU nomor 28 tahun 2002, diamanahkan, terhadap bangunan gedung dan lingkungan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, harus dilindungi dan dilestarikan. Sementara, UU 26 tahun 2007 menyiratkan, pentingnya nilai budaya dalam penataan ruang.

“Sehingga dengan landasan itu, KAI meminta Walikota untuk menerbitkan Perwa demi melindungi cagar budaya di bumi habonaron do bona, agar tidak terjadi multi tafsir atas kebijakan yang akan diambil pemerintah kota terhadap etnis dan budaya di Siantar, khususnya budaya Simalungun,” ucap Willy Sidauruk.

Editor : Purba

Tags: AdvokatKAIsimalungun
Share21Tweet13Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

10/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana sederhana di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Selasa (10/03/2026), menjadi ruang terbuka bagi warga untuk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba