SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Siantar

Walikota Siantar Didesak Terbitkan Perwa Perlindungan Budaya Simalungun

Mei 8, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siantar – Simalungun, somasi Walikota Siantar, Hefriansyah. Somasi dilayangkan kemarin, Senin (07/05/18).

Hal itu dikatakan Sekretaris DPC KAI Siantar – Simalungun, Willy Sidauruk SH MSi, Selasa (08/05/18), melalui konprensi pers di Siantar Hotel.

Willy mengatakan, somasi disampaikan KAI, berhubungan dengan situasi kekinian di Kota Siantar. Khususnya, terkait kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi di daerah itu.

Dikatakan, saat ini masyarakat etnis Simalungun sedang resah. Karena ada dugaan pelecehan terhadap etnis tersebut. Padahal, masyarakat etnis Simalungun merupakan suku asli di Kota Siantar. Dan kota itu merupakan tanah leluhur etnis Simalungun. Sehingga budaya Simalungun di Siantar, harus dilindungi secara sistematis.

Sehingga, KAI memandang perlu, agar Walikota Siantar menerbitkan suatu produk hukum, guna melestarikan budaya Simalungun. Oleh karena itu, KAI melayangkan somasi terhadap Walikota, agar diterbitkan Peraturan Walikota (Perwa) tentang cagar budaya.

Dijelaskan advokat berbadan tambun ini, untuk menerbitkan Perwa Cagar Budaya, guna melestarikan dan melindungi budaya Simalungun, Walikota dapat menjadikan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai landasan hukum menerbitkan Perwa tersebut.

Sebab, sesuai UU nomor 11 tahun 2010, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengelola cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Dengan tujuan, lanjutnya, untuk meningkatkan peran serta masyarakat guna melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Sedangkan melalui UU nomor 28 tahun 2002, diamanahkan, terhadap bangunan gedung dan lingkungan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, harus dilindungi dan dilestarikan. Sementara, UU 26 tahun 2007 menyiratkan, pentingnya nilai budaya dalam penataan ruang.

“Sehingga dengan landasan itu, KAI meminta Walikota untuk menerbitkan Perwa demi melindungi cagar budaya di bumi habonaron do bona, agar tidak terjadi multi tafsir atas kebijakan yang akan diambil pemerintah kota terhadap etnis dan budaya di Siantar, khususnya budaya Simalungun,” ucap Willy Sidauruk.

Editor : Purba

Tags: AdvokatKAIsimalungun
Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

April 17, 2021

  SBNpro - Siantar Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar bekerja hingga larut malam (dini hari). Namun yang berhasil...

Toilet di DPRD Siantar Bau Busuk

Toilet di DPRD Siantar Bau Busuk

April 15, 2021

  SBNpro- Siantar Apakah kondisi rumah menggambarkan sikap dan karakter orang yang ada di dalam rumah tersebut? Jika iya, maka...

Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

April 14, 2021

  SBNpro - Siantar Dimasa pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat dan Bank Negara Indonesia (BNI) ciptakan kerumunan di Kantor BNI...

Pasca dari KPU, PAW Anggota DPRD Siantar dari PKPI Segera Diusulkan ke Gubsu

Pasca dari KPU, PAW Anggota DPRD Siantar dari PKPI Segera Diusulkan ke Gubsu

April 13, 2021

  SBNpro - Siantar Proses pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)...

YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

April 12, 2021

  SBNpro - Siantar Yayasan Pusaka Indonesia yang konsen dalam gerakan Tobacco Control di Sumatera Utara dan pemenuhan hak anak...

Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

April 12, 2021

  SBNpro - Siantar Bekas Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Jonson Tambunan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pemuda Siantar Kritis “Dihajar” di Jalan Kartini

    Pemuda Siantar Kritis “Dihajar” di Jalan Kartini

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pemuda Siantar Itu Akhirnya Meninggal Pasca “Dihajar” Mobil Barang

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Tabrak Lari di Jalan DI Panjaitan Siantar, Pejalan Kaki Kritis

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pangdam I/BB dan Kapoldasu Pimpin Penertiban Kerambah di Danau Toba Simalungun

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In