SBNpro.com
Rabu, Agustus 12, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Wakil Ketua KPK Tegaskan Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana Korupsi

SBNPro.com by SBNPro.com
03/12/2019
A A
64
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Guna membahas persoalan korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang hadir diacara Ngopi Bareng Sambil Diskusi yang digelar di Vona Cafe, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (03/12/2019).

Berbagai pertanyaan peserta diskusi ia jawab diacara yang digagasi Gregorius Purba dan Rajamin Sirait tersebut. Satu diantaranya tentang temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Adapun pertanyaan itu berupa LHP BPK tahun 2018 atas laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017. Dimana dalam LHP itu, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diduga merupakan perbuatan korupsi.

Dalam hal ini, terkait LHP BPK tahun 2018 tentang indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,59 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Indikasi kerugian keuangan negara itu berupa kekurangan volume pekerjaan terhadap 20 paket proyek di Dinas PUPR tersebut.

Hanya saja, terkait temuan BPK berupa indikasi kerugian keuangan negara itu oleh pejabat kejaksaan di Kota Siantar mengatakan, bila kerugian keuangan negara dalam tenggang waktu 60 hari telah dikembalikan ke kas daerah, maka hal itu tidak lagi bisa diproses secara hukum.

Terkait hal itu, Saut Situmorang menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana. Sehingga proses hukum tetap harus dilakukan. “Saya tidak tau prosesnya seperti apa. Tapi kalau di KPK pengembalian keuangan itu bukan berarti menghilangkan tindak pidana,” ucap Saut Situmorang.

Ia mengakui, boleh saja auditor BPK menghendaki kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan ke kas daerah. Hal itu katanya, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPK itu sendiri.

Hanya saja, selanjutnya Saut mengingatkan BPK tentang perintah undang-undang (UU) terhadap BPK bila menemukan indikasi korupsi, maka harus dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

“Dalam undang-undang BPK, bila mereka menemukan pelanggaran hukum, tapi mereka tidak melaporkan kepada aparat hukum, mereka (BPK) bisa dipidana,” tandasnya.

Kemudian Saut juga mengatakan, hal temuan BPK berupa indikasi kerugian keuangan negara yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, akan ia bawa ke lembaga KPK untuk dipelajari lebih lanjut.

Editor: Purba

Share26Tweet16Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba