SBNpro.com
Jumat, Desember 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Nasional

Wakil Ketua KPK Tegaskan Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana Korupsi

SBNPro.com by SBNPro.com
03/12/2019
A A
63
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Guna membahas persoalan korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang hadir diacara Ngopi Bareng Sambil Diskusi yang digelar di Vona Cafe, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (03/12/2019).

Berbagai pertanyaan peserta diskusi ia jawab diacara yang digagasi Gregorius Purba dan Rajamin Sirait tersebut. Satu diantaranya tentang temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Adapun pertanyaan itu berupa LHP BPK tahun 2018 atas laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017. Dimana dalam LHP itu, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diduga merupakan perbuatan korupsi.

Dalam hal ini, terkait LHP BPK tahun 2018 tentang indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,59 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Indikasi kerugian keuangan negara itu berupa kekurangan volume pekerjaan terhadap 20 paket proyek di Dinas PUPR tersebut.

Hanya saja, terkait temuan BPK berupa indikasi kerugian keuangan negara itu oleh pejabat kejaksaan di Kota Siantar mengatakan, bila kerugian keuangan negara dalam tenggang waktu 60 hari telah dikembalikan ke kas daerah, maka hal itu tidak lagi bisa diproses secara hukum.

Terkait hal itu, Saut Situmorang menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana. Sehingga proses hukum tetap harus dilakukan. “Saya tidak tau prosesnya seperti apa. Tapi kalau di KPK pengembalian keuangan itu bukan berarti menghilangkan tindak pidana,” ucap Saut Situmorang.

Ia mengakui, boleh saja auditor BPK menghendaki kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan ke kas daerah. Hal itu katanya, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPK itu sendiri.

Hanya saja, selanjutnya Saut mengingatkan BPK tentang perintah undang-undang (UU) terhadap BPK bila menemukan indikasi korupsi, maka harus dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

“Dalam undang-undang BPK, bila mereka menemukan pelanggaran hukum, tapi mereka tidak melaporkan kepada aparat hukum, mereka (BPK) bisa dipidana,” tandasnya.

Kemudian Saut juga mengatakan, hal temuan BPK berupa indikasi kerugian keuangan negara yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, akan ia bawa ke lembaga KPK untuk dipelajari lebih lanjut.

Editor: Purba

Share25Tweet16Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Meningkat Mobilitas WNA di Mandalika, Namun Belum Sepenuhnya Terdata

14/12/2025

SBNpro - Mataram Mobilitas warga negara asing (WNA) di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan meningkat. Namun peningkatan itu,...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba