SBNpro.com
Minggu, Oktober 26, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Nasional

Wakil Ketua KPK Tegaskan Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana Korupsi

SBNPro.com by SBNPro.com
03/12/2019
A A
63
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Guna membahas persoalan korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang hadir diacara Ngopi Bareng Sambil Diskusi yang digelar di Vona Cafe, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (03/12/2019).

Berbagai pertanyaan peserta diskusi ia jawab diacara yang digagasi Gregorius Purba dan Rajamin Sirait tersebut. Satu diantaranya tentang temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Adapun pertanyaan itu berupa LHP BPK tahun 2018 atas laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017. Dimana dalam LHP itu, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diduga merupakan perbuatan korupsi.

Dalam hal ini, terkait LHP BPK tahun 2018 tentang indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,59 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Indikasi kerugian keuangan negara itu berupa kekurangan volume pekerjaan terhadap 20 paket proyek di Dinas PUPR tersebut.

Hanya saja, terkait temuan BPK berupa indikasi kerugian keuangan negara itu oleh pejabat kejaksaan di Kota Siantar mengatakan, bila kerugian keuangan negara dalam tenggang waktu 60 hari telah dikembalikan ke kas daerah, maka hal itu tidak lagi bisa diproses secara hukum.

Terkait hal itu, Saut Situmorang menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana. Sehingga proses hukum tetap harus dilakukan. “Saya tidak tau prosesnya seperti apa. Tapi kalau di KPK pengembalian keuangan itu bukan berarti menghilangkan tindak pidana,” ucap Saut Situmorang.

Ia mengakui, boleh saja auditor BPK menghendaki kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan ke kas daerah. Hal itu katanya, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPK itu sendiri.

Hanya saja, selanjutnya Saut mengingatkan BPK tentang perintah undang-undang (UU) terhadap BPK bila menemukan indikasi korupsi, maka harus dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

“Dalam undang-undang BPK, bila mereka menemukan pelanggaran hukum, tapi mereka tidak melaporkan kepada aparat hukum, mereka (BPK) bisa dipidana,” tandasnya.

Kemudian Saut juga mengatakan, hal temuan BPK berupa indikasi kerugian keuangan negara yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, akan ia bawa ke lembaga KPK untuk dipelajari lebih lanjut.

Editor: Purba

Share25Tweet16Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba