SBNpro.com
Kamis, Agustus 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Wakil Ketua Ingatkan, Agar DPRD Siantar Tidak Sebatas “Tukang Stempel”

SBNPro.com by SBNPro.com
25/08/2022
A A
Wakil Ketua Ingatkan, Agar DPRD Siantar Tidak Sebatas “Tukang Stempel”
122
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Terhitung setelah 6 bulan dr Susanti Dewayani SpA dilantik sebagai Wakil Walikota Siantar pada 22 Pebruari 2022 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar gagal ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah) RPJMD.

Meski sebelumnya ranperda sudah dibahas walikota melalui aparatur Pemko Siantar bersama anggota DPRD. Hanya saja, persetujuan bersama antara Walikota (ketika itu Plt Walikota) dan DPRD, gagal terwujud.

Kondisi saat ini, dr Susanti telah sah sebagai Walikota Siantar (defenitif), sejak dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada Senin (22/08/2022), tepat 6 bulan setelah pelantikan Susanti sebagai wakil walikota.

Sementara, terkait RPJMD, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, melalui Pasal 70 ayat 2 mengamanahkan, agar walikota menetapkan Ranperda RPJMD yang telah dievaluasi gubernur menjadi Perda RPJMD paling lama 6 bulan setelah pelantikan walikota atau wakil walikota.

Kemudian, pada Pasal 71 Permendagri itu menegaskan tentang sanksi yang akan diterima walikota dan anggota DPRD, bila tidak menetapkan Perda RPJMD. Sanksi berupa, hak keuangan (gaji dan tunjangan) walikota dan anggota DPRD tidak dibayar selama 3 bulan.

Adapun Pasal 71 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 berbunyi “Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan gubernur/bupati/walikota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan”.

Belum ditetapkannya RPJMD disikapi Pimpinan DPRD Kota Siantar, yakni, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH dan Mangatas Marulitua Silalahi, Selasa (23/02/2022) di tempat berbeda.

Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Mangatas Marulitua Silalahi mengatakan, merujuk dari masa penyampaian Ranperda RPJMD oleh plt walikota ketika itu ke DPRD, hingga batas akhir 6 bulan penetapan Perda RPJMD sejak pelantikan wakil walikota, waktunya terlalu sempit.

Sedangkan buku Ranperda RPJMD yang harus dibahas DPRD, halamannya sangat banyak (tebal). Sehingga, sebut Mangatas, DPRD jangan dipaksa membahas Ranperda RPJMD dengan waktu yang sangat singkat.

“Oke lah ada nota pengantar wali kota, (tapi) waktu kita cuma berapa hari untuk mengesahkannya,” ucap Mangatas.

Mengingat pentingnya RPJMD, Mangatas menegaskan, kalau RPJMD Kota Siantar harus ada. Namun DPRD Kota Siantar tidak juga boleh sembarangan memberikan persetujuan (mensahkan) Ranperda RPJMD untuk menjadi Perda RPJMD.

“Itu makanya saya bilang, jangan jadi tukang stempel kita (DPRD ini). Kalaupun batas waktu sampai tanggal 22 (Agustus 2022), itu soal jadwal, belum lagi ke materi,” tandasnya.

Lebih lanjut Mangatas mengatakan, DPRD Kota Siantar berpeluang tidak dapat mensetujui Ranperda RPJMD yang diajukan Susanti untuk ditetapkan sebagai Perda RPJMD.

“Atau jangan-jangan nanti RPJMD ini ditolak. Itu makanya kita jangan dipaksa menyetujui RPJMD yang tidak sempat kita ditelaah. Jadi, kalau ada kawan-kawan DPRD yang tidak datang (sehingga rapat paripurna tidak korum), itu wajar menurut saya,” sebutnya.

Disinggung tentang sanksi administratif berupa gaji dan tunjangan tidak akan dibayar selama 3 bulan, Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar ini enggan berspekulasi. “Kita lihat nanti setelah (Perda RPJM) disahkan, provinsi akan melakukan evaluasi, apakah nanti ada sanksi itu, kita lihat ke depan,” katanya.

DPRD Segera Rapat Kembali

Terkait Ranperda RPJMD yang belum juga menjadi Perda RPJMD, Ketua DPRD Siantar Timbul M Lingga mengatakan, dewan dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat.

“Dengan semangat untuk membangun kota ini, rapat pimpinan akan segera kita gelar kembali,” ucap Timbul.

Sedangkan terhadap sanksi admistratif berupa gaji dan tunjangan tidak dibayarkan selama 3 bulan, menurutnya, sanksi itu tidak bakal dikenakan, bila Perda RPJMD ditetapkan.

“Memang dikatakan ada sanksi-nya, tapi menurut hemat kami, sanksi itu dikenakan apabila tidak dibahas atau tidak ditetapkan menjadi Perda. Tapi kalau ditetapkan jadi Perda, saya kira tidak masalah,” tuturnya. (*)

Editor: Purba

Tags: DPRD SiantaringatkanMangatasTidak Sebatas "Tukang Stempel"TimbulWakil Ketua DPRD
Share49Tweet31Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    864 shares
    Share 412 Tweet 188
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba