SBNpro.com
Selasa, Mei 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tetapkan Kerugian Negara, Kejaksaan Negeri Siantar Dinilai Salah Gunakan Wewenang

SBNPro.com by SBNPro.com
05/12/2021
A A
Tetapkan Kerugian Negara, Kejaksaan Negeri Siantar Dinilai Salah Gunakan Wewenang
130
SHARES
283
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Setelah menggelar penyelidikan terhadap Proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai Sta 13+436 Outer Ring Road Tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menerbitkan hasil pemeriksaan pada 12 April 2021. Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah media menyoroti proyek tersebut.

Hasil pemeriksaan, Kejari Siantar menetapkan indikasi kerugian keuangan negara pada Proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai Sta 13+436 sebesar Rp 304 juta. Indikasi kerugian negara itu ditetapkan, beranjak dari pemeriksaan ahli dari Politekhnik Negeri Medan (Polmed).

Bahkan, hasil pemeriksaan dari Kejari itu digunakan Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Siantar untuk menagih pengembalian kerugian keuangan negara kepada kontraktor.

Sementara tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemko Siantar tahun 2019, yang didalamnya termasuk kegiatan program anggaran Proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai Sta 13+436.

BPK menyatakan, proyek jembatan yang dikerjakan PT EPP (PT Erapratama Putra Perkasa) terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Hingga lewat 60 hari setelah hasil audit BPK diterbitkan, kontraktor PT EPP belum membayar kerugian negara tersebut.

Diduga kerugian negara baru dibayarkan PT EPP setelah Kejari Siantar menerbitkan hasil pemeriksaan. Pun begitu, yang sudah dibayarkan tidak sebesar nilai kerugian negara yang dinyatakan BPK.

Menyikapi hasil pemeriksaan Kejari Siantar, Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai, bila Kejaksaan Negeri Siantar menetapkan kerugian keuangan negara, maka Kejari Siantar telah menyalahgunakan wewenang. “Menyalagunakan wewenang,” ujar Muldri Pasaribu.

Penilaian Muldri Pasaribu beranjak dari amanah UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Dikatakan, sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Dimana, hasil dari pemeriksaan diserahkan BPK kepada DPR RI, DPD RI dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, hasil pemeriksaan itu ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan maupun nadan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).

“Ditegaskan lagi pada pasal 6 (UU Nomor 15 Tahun 2006), BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara,” ujarnya.

Sesuai Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, lanjut Dosen Fakultas Hukum ini, pada bidang pidana kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, serta melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu tugas dan wewenang lainnya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.

Serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Sementara itu, beranjak dari SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Muldri memaparkan lembaga yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara.

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,” tutur Muldri Pasaribu yang mendapatkan gelar SH dari Universitas Padjajaran (Unpad).

Katanya, isntansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetap dapat melakukan pemeriksaan (audit) terhadap pengelolaan keuangan negara.

Hanya saja, tandas Muldri Pasaribu, BPKP, Inspektorat dan SKPD tidak berwenang menyatakan atau “mendeclare” adanya kerugian negara. “Sedangkan dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ungkap Muldri.

Terkait pengembalian kerugian keuangan negara, Muldri Pasaribu yang mendapatkan gelar doktor dan master-nya dari Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan, ketentuan pengembalian kerugian keuangan negara tidak berlaku terhadap yang bukan pejabat (tidak berlaku terhadap pihak swasta).

Hal itu, sebutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Sebab ketentuan itu berlaku untuk penyelenggara pemerintahan.

Katanya lagi, pengembalian kerugian negara setelah lebih dari 60 hari tidak bersifat mengikat. “Manakala pengembalian kerugian negara oleh penyelenggara pemerintahan dilakukan setelah batas waktu 60 hari, adalah menjadi kewenangan penyidik melakukan proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Beberapa hari yang lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai Sta 13+436 Opstip Pandiangan mengatakan, pihaknya (Dinas PUPR Kota Siantar) menggunakan hasil pemeriksaan Kejari Siantar untuk meminta pengembalian kerugian keuangan negara dari kontraktor PT EPP. Serta, juga menggunakan LHP BPK.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepadanya terkait pendapat Dr Muldri Pasaribu SH MH tersebut. (*)

Editor: Purba

Tags: Akademisi USIKejaksaanMuldri Pasaribusalah gunakan wewenangtetapkan kerugian negara
Share52Tweet33Send

Related Posts

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Prasasti dan Pengibaran Merah Putih Pertama di Pematangsiantar

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba