SBNpro.com
Sabtu, Desember 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Terungkap! Retribusi Parkir Tidak Berlaku di Malam Hari, Termasuk di Siantar Square

SBNPro.com by SBNPro.com
25/01/2022
A A
Terungkap! Retribusi Parkir Tidak Berlaku di Malam Hari, Termasuk di Siantar Square
549
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pada rapat kerja Komisi II DPRD Kota Siantar dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terungkap, bahwa retribusi parkir di tepi jalan umum tidak berlaku pada malam hari. Sehingga tidak boleh ada pungutan retribusi parkir pada malam hari.

Hal itu termasuk berlaku di kawasan Siantar Square, Jalan Vihara dan Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera Utara. Suatu kawasan kuliner yang ramai dikunjungi warga pada malam hari.

Persisnya, hal itu terungkap ketika Komisi II DPRD Kota Siantar bersama Sekretaris Dishub Kartini Asmaralda Batubara dan Kabid Pendapatan BPKD Subrata Nata membahas Rancangan Perda (Ranperda) tentang perubahan ke dua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi, Senin (24/01/2022) di ruangan Komisi II DPRD.

Terungkapnya hal itu berawal dari pertanyaan anggota Komisi II DPRD Kota Siantar Jhon Kenedi Purba kepada Sekretaris Dishub Kota Siantar Kartini Asmaralda Batubara.

Jhon Kenedi Purba mempertanyakan tentang boleh tidaknya retribusi parkir dipungut pada malam hari, seperti yang terjadi di Siantar Square. “Boleh tidak dipungut retribusi parkir pada malam hari? Siantar Square misalnya, itu gimana itu bu?” tanya Jhon Kenedi Purba.

Terhadap pertanyaan itu, Kartini Asamaralda mengatakan, retribusi parkir tidak diberlakukan untuk malam hari. “Itu ada jam-nya. (Retribusi parkir hanya bisa dipungut) dari pagi sampai sore hari,” jawabnya.

Beranjak dari pertanyaan Jhon Kenedi dan jawaban Kartini itu, sejumlah anggota dewan dari Komisi II lainnya nyeletuk, dengan mempertanyakan kemana dana kutipan parkir pada malam hari (salah satunya Siantar Square) tersebut.

Menyikapi celetukan seperti itu, Kartini tidak menjawabnya dengan serius. Sekretaris Dishub itu malah tertawa. “Ha ha ha,” Kartini tertawa di hadapan anggota dewan dan lainnya.

Dengan tawa itu, dana pungutan parkir malam hari pun tidak diketahui kemana disetor dan pihak mana yang menerima setoran.

Jauh sebelumnya, beredar kabar, dana kutipan parkir di Siantar Square, diduga diterima oleh oknum anggota dewan. (*)

Editor: Purba

Tags: DishubDPRDParkir malam harisiantar squaretidak retribusi parkir malam hari
Share220Tweet137Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba