SBNpro.com
Kamis, September 3, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Terpapar HIV/AIDS, 14 Siswa SD Dikeluarkan, Komnas Anak: Itu Pelanggaran Hak Anak

SBNPro.com by SBNPro.com
16/02/2019
A A
81
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Lampung

Dari Provinsi Lampung, Jumat (15/02/2019), Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait kecam sikap Komite dan Wali Murid salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Solo, Jawa Tengah.

Pasalnya, salah satu SD di Solo memberhentikan (mengeluarkan) 14 siswa yang terpapar virus HIV/AIDS. Rasa duka semakin bertambah, karena pihak pengelola SD tersebut, malah mendukung sikap dan tindakan Komite dan Wali Murid SD tersebut.

Kecaman Arist terhadap tindakan itu, karena perbuatan Komite Sekolah, Wali Murid maupun Pengelola Sekolah, telah mengabaikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. “Itu pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan,” sebut Arist Merdeka Sirait lewat siaran persnya.

Serta, sikap seperti itu juga dinilai tidak manusiawi. Sehingga yang dilakukan Komite, Wali Murid dan Pengelola Sekolah telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan. Dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan, berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Katanya, pihak sekolah dan Komite Sekolah yang memberhentikan 14 siswa dari sekolah, karena tidak setujunya segelintir wali murid, dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Sementara, lanjut Arist, berdasarkan pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, perbuatan dan tindakan Komite Sekolah dan Wali Murid dan didukung pengelolah sekolah merupakan perbuatan diskriminatif.

Untuk itu, Komnas PA yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi dan membela hak anak, mendesak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 siswa bersekolah, agar membatalkan keputusan pemberhentian terhadap ke 14 siswa tersebut. Karena keputusan itu tidak tepat dan tidak mendidik.

“Saya akan segera berkordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk meminta Walikota Solo membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak,” tandasnya.

Sebab, tidak pantas anak yang notabene merupakan korban HIV/AIDS, lalu dikucilkan (dihukum) dengan pemberhentian dari sekolah. “Kasihan ke 14 siswa itu…sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi,” katanya.

Padahal, menurut Arist, pihak sekolah, baik itu komite maupun wali murid, selayaknya melindungi dan menyayangi setiap anak, dan bukan mengucilkannya. Karena tidak ada anak yang ingin lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS.

Kemudian, Ketua Umum Komnas Anak ini juga meminta Komite Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Solo agar memberikan penyuluhan yang benar dan informatif kepada wali siswa dan masyarakat mengenai kondisi anak-anak yang terpapar virus HID/AIDS dari kedua orang tuanya.

Editor : Purba

Share51Tweet13Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Bukti Kegigihan Lim Tee Kee, 100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1921 shares
    Share 827 Tweet 456
  • Pengurus Daerah Al Washliyah Siantar Periode 2021 – 2026 Dilantik, Ini Harapan Walikota

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sosok AKP Suit Purba Dasuha SH MH Kapolsek Siborong-borong Dikenal Ramah

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba