SBNpro – Siantar
Bersamaan dengan hari pelantikan 77 pejabat eselon dua, tiga dan empat di lingkungan Pemko Siantar, Selasa (05/03/2019), ternyata ada tiga pejabat eselon dua yang diberhentikan dari jabatannya.
Sementara, dampak dari pemberhentian jabatan, membuat dua diantaranya otomatis pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya adalah mantan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, M Akhir Harahap dan mantan Kadis Tenaga Kerja, Poltak Manurung.
Sedangkan seorang lagi, Jekson Gultom diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Siantar. Akibat pemberhentian itu, membuat Jekson Gultom tidak memiliki jabatan struktural di Pemko Siantar (nonjob).
Demikian disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Farhan, Rabu (06/03/2019) di ruangan kerjanya.
“Iya, terhitung sejak kemarin diberhentikan dari jabatannya. Dua otomatis pensiun dan satu lagi tidak berjabatan,” ujar Farhan.
Hanya saja, apa alasan pemberhentian jabatan Kadis LH dari Jekson Gultom, tidak ingin dipublikasikan oleh Farhan. Kepada jurnalis, ia ada mengungkap alasan pemberhentian. Namun alasan itu ia minta sebagai informasi off the record.
Saat dikonfirmasi melalui ponsel, Jekson Gultom membenarkan dirinya diberhentikan dari jabatan Kadis LH oleh Walikota Siantar. Menurutnya, pemberhentian dirinya telah sesuai aturan.
Hanya saja, Jekson masih tetap berkeinginan dimasa yang akan datang, dapat kembali memiliki jabatan. Untuk itu, nantinya ia akan mengikuti lelang jabatan, bila telah dibuka oleh Pemko Siantar. “Doakan ya bang,” ucapnya.
Editor : Purba
Discussion about this post