SBNpro.com
Selasa, Juli 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Terlibat Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Pencetak Divonis 1 Tahun, Pengedarnya 2 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
10/04/2018
A A

sumber foto; riausky.com. (SBN)

92
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro-Simalungun. 

Dua pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran dan pencetakan mata uang palsu divonis berbeda. Ahmad Aryo sebagai pengedar dipenjara selama 2 tahun, sementara Hendro Siahaan sebagai pencetak dipenjara selama 1 tahun.

Pembacaan putusan terhadap kedua warga Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun itu digelar pada Selasa (10/04/18) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Sidang dipimpin Roziyanti sebagai hakim ketua didampingi Justiar Ronal dan Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Sipayung yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga diganjar pidana denda yang sama, yakni denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan penjara.

Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahmad lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sementara hukuman terhadap Hendro sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan JPU menerimanya.

Sekadar diketahui, Ahmad dan Hendro diringkus personel Polsek Silau Kahean pada 1 Agustus 2017 silam. Penangkapan itu menyusul adanya informasi dari Hariati boru Damanik, korbannya.

Modusnya, Hendro berdalih bahwa dirinya mampu menggandakan uang. Hendro pun meminta uang senilai Rp 60 juta dari Hariati dan akan digandakan menjadi Rp 6,7 miliar. Percaya dengan hal itu, Hariati kemudian memberikan uang tersebut.

Hasilnya, Hendro memberikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar kepada Hariati.

Dalam kasus ini, Ahmad berperan dalam pencetakan uang. Ahmad membantu Dayu dan Diran (DPO).

Ketika keduanya ditangkap, sejumlah barang bukti seperti 1 unit printer merk Pixma warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu turut diamankan.

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: PN SimalungunUang Palsuvonis
Share37Tweet23Send

Related Posts

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

23/06/2025

SBNpro - Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ny Darmawati Anton Achmad Saragih hadiri Panggung...

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Anak Pemilik Kok Tong Melapor ke Polisi, Daniel Silalahi: Dia Itu Buat Keributan di Tempat Usaha Saya  

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Alumni SMEA Pembina/SMEA Negeri/SMKN-1 Siantar Gelar Reuni Akbar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Calon Walikota Siantar Pemenang Pilkada Asner Silalahi Disebut Meninggal

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba