SBNpro.com
Senin, September 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Terlibat Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Pencetak Divonis 1 Tahun, Pengedarnya 2 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
10/04/2018
A A

sumber foto; riausky.com. (SBN)

92
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro-Simalungun. 

Dua pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran dan pencetakan mata uang palsu divonis berbeda. Ahmad Aryo sebagai pengedar dipenjara selama 2 tahun, sementara Hendro Siahaan sebagai pencetak dipenjara selama 1 tahun.

Pembacaan putusan terhadap kedua warga Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun itu digelar pada Selasa (10/04/18) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Sidang dipimpin Roziyanti sebagai hakim ketua didampingi Justiar Ronal dan Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Sipayung yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga diganjar pidana denda yang sama, yakni denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan penjara.

Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahmad lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sementara hukuman terhadap Hendro sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan JPU menerimanya.

Sekadar diketahui, Ahmad dan Hendro diringkus personel Polsek Silau Kahean pada 1 Agustus 2017 silam. Penangkapan itu menyusul adanya informasi dari Hariati boru Damanik, korbannya.

Modusnya, Hendro berdalih bahwa dirinya mampu menggandakan uang. Hendro pun meminta uang senilai Rp 60 juta dari Hariati dan akan digandakan menjadi Rp 6,7 miliar. Percaya dengan hal itu, Hariati kemudian memberikan uang tersebut.

Hasilnya, Hendro memberikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar kepada Hariati.

Dalam kasus ini, Ahmad berperan dalam pencetakan uang. Ahmad membantu Dayu dan Diran (DPO).

Ketika keduanya ditangkap, sejumlah barang bukti seperti 1 unit printer merk Pixma warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu turut diamankan.

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: PN SimalungunUang Palsuvonis
Share37Tweet23Send

Related Posts

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

18/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar Serbalawan yang terletak di antara Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu...

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

12/08/2025

SBNpro -  Aceh Bekuk 2 tersangka, Jumat 8 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan...

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

11/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar hewan ternak berdiri di eks lahan perkebunan PT Goodyear (saat ini bernama PT Bridgestone Sumatra Rubber...

Warga Girsang Sipangan Bolon Jalan Santai Bersama TNI, Polri dan Pemerintah

Warga Girsang Sipangan Bolon Jalan Santai Bersama TNI, Polri dan Pemerintah

10/08/2025

SBNpto - Simalungun Ratusan masyarakat dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun mengikuti jalan santai bersama TNI, Polri dan pejabat...

Polsek Bosar Maligas Bekuk Terduga Kurir Sabu, Lainnya Kabur

Polsek Bosar Maligas Bekuk Terduga Kurir Sabu, Lainnya Kabur

08/08/2025

SBNpro - Simalungun Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil gagalkan peredaran sabu yang masuk ke wilayahnya, Senin malam (04/08/2025), dengan...

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba