SBNpro.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

SBNPro.com by SBNPro.com
22/05/2022
A A
Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan
216
SHARES
469
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, ZMS pada sejumlah media pers terkait berita penyekapan dirinya, hadirkan masalah baru.

Pernyataan ZMS yang dimuat sejumlah media, menyebut dirinya tidak disekap. Melainkan, ia bersama PS (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan LS (salah satu Kabid di Dinas Pendidikan) melakukan pertemuan dengan rekanan (pemborong) di Hotel Batavia, Jalan DI Panjaitan, Kota Siantar.

Disebut ZMS pada sejumlah media, pertemuan dirinya dengan rekanan di Hotel Batavia, agendanya, membahas kegiatan anggaran di Dinas Pendidikan Simalungun.

Penjelasan seperti itu, hadirkan dugaan pelanggaran hukum. Dugaan itu seperti disampaikan praktisi hukum Sepri Ijon Saragih SH, Minggu (22/05/2022) kepada SBNpro melalui pesan Whatsapp (WA).

“Adanya pertemuan ZMS, PS dan LS selaku Kadis Pendidikan (KPA), Sekdis Pendidikan dan Kabid Pendidikan dengan pihak Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (rekanan) tidak dibenarkan secara hukum,” sebut Sepri Ijon Saragih.

Katanya, setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dilakukan melalui E-Purchasing. Proses pengadaan barang dan jasa telah diatur dengan berbagai ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan (PUU).

Pria yang akrab disapa Seprijon ini menjelaskan, salah satu aturan yang dimaksud adalah Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021. “Didalamnya sudah secara jelas disebutkan tentang bagaimana teknis dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Seprijon, ada pula Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tutur Seprijon, tegas diatur larangan pertemuan maupun persekongkolan antara pihak penyedia kegiatan dengan peserta lelang (tender).

“Peserta pemilihan (baik pengguna maupun penyedia) barang/jasa pemerintah dalam proses katalog pada tender E Purchasing tidak dibenarkan melakukan pertemuan, persekongkolan dengan peserta penyedia untuk mengatur harga penawaran. Selain itu juga dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia,” tulis Seprijon.

Lebih lanjut disampaikan alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini, larangan juga diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Melalui Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, ditegaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

“Tentu tindakan pertemuan ZMS, PS dan LS dengan pihak rekanan tersebut mempunyai akibat hukum,” katanya.

Dalam hal ini, ZMS selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Simalungun, menurut Seprijon, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan bertemu langsung dengan rekanan.

“Perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan terancam Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Untuk itu, Seprijon berharap, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang sering disebut RHS, agar dapat mengambil sikap (langkah), dan memberikan keterangan resmi atas tindakan yang dilakukan pejabat binaannya. (*)

Editor: Purba

Tags: Diduga Salah Gunakan Jabatanhotel bataviaKadisdik SimalungunTemui Rekanan di HotelZMS
Share86Tweet54Send

Related Posts

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba