SBNpro.com
Kamis, Desember 25, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

SBNPro.com by SBNPro.com
22/05/2022
A A
Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan
216
SHARES
469
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, ZMS pada sejumlah media pers terkait berita penyekapan dirinya, hadirkan masalah baru.

Pernyataan ZMS yang dimuat sejumlah media, menyebut dirinya tidak disekap. Melainkan, ia bersama PS (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan LS (salah satu Kabid di Dinas Pendidikan) melakukan pertemuan dengan rekanan (pemborong) di Hotel Batavia, Jalan DI Panjaitan, Kota Siantar.

Disebut ZMS pada sejumlah media, pertemuan dirinya dengan rekanan di Hotel Batavia, agendanya, membahas kegiatan anggaran di Dinas Pendidikan Simalungun.

Penjelasan seperti itu, hadirkan dugaan pelanggaran hukum. Dugaan itu seperti disampaikan praktisi hukum Sepri Ijon Saragih SH, Minggu (22/05/2022) kepada SBNpro melalui pesan Whatsapp (WA).

“Adanya pertemuan ZMS, PS dan LS selaku Kadis Pendidikan (KPA), Sekdis Pendidikan dan Kabid Pendidikan dengan pihak Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (rekanan) tidak dibenarkan secara hukum,” sebut Sepri Ijon Saragih.

Katanya, setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dilakukan melalui E-Purchasing. Proses pengadaan barang dan jasa telah diatur dengan berbagai ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan (PUU).

Pria yang akrab disapa Seprijon ini menjelaskan, salah satu aturan yang dimaksud adalah Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021. “Didalamnya sudah secara jelas disebutkan tentang bagaimana teknis dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Seprijon, ada pula Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tutur Seprijon, tegas diatur larangan pertemuan maupun persekongkolan antara pihak penyedia kegiatan dengan peserta lelang (tender).

“Peserta pemilihan (baik pengguna maupun penyedia) barang/jasa pemerintah dalam proses katalog pada tender E Purchasing tidak dibenarkan melakukan pertemuan, persekongkolan dengan peserta penyedia untuk mengatur harga penawaran. Selain itu juga dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia,” tulis Seprijon.

Lebih lanjut disampaikan alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini, larangan juga diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Melalui Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, ditegaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

“Tentu tindakan pertemuan ZMS, PS dan LS dengan pihak rekanan tersebut mempunyai akibat hukum,” katanya.

Dalam hal ini, ZMS selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Simalungun, menurut Seprijon, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan bertemu langsung dengan rekanan.

“Perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan terancam Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Untuk itu, Seprijon berharap, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang sering disebut RHS, agar dapat mengambil sikap (langkah), dan memberikan keterangan resmi atas tindakan yang dilakukan pejabat binaannya. (*)

Editor: Purba

Tags: Diduga Salah Gunakan Jabatanhotel bataviaKadisdik SimalungunTemui Rekanan di HotelZMS
Share86Tweet54Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba