SBNpro.com
Senin, Agustus 31, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

SBNPro.com by SBNPro.com
22/05/2022
A A
Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan
219
SHARES
475
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, ZMS pada sejumlah media pers terkait berita penyekapan dirinya, hadirkan masalah baru.

Pernyataan ZMS yang dimuat sejumlah media, menyebut dirinya tidak disekap. Melainkan, ia bersama PS (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan LS (salah satu Kabid di Dinas Pendidikan) melakukan pertemuan dengan rekanan (pemborong) di Hotel Batavia, Jalan DI Panjaitan, Kota Siantar.

Disebut ZMS pada sejumlah media, pertemuan dirinya dengan rekanan di Hotel Batavia, agendanya, membahas kegiatan anggaran di Dinas Pendidikan Simalungun.

Penjelasan seperti itu, hadirkan dugaan pelanggaran hukum. Dugaan itu seperti disampaikan praktisi hukum Sepri Ijon Saragih SH, Minggu (22/05/2022) kepada SBNpro melalui pesan Whatsapp (WA).

“Adanya pertemuan ZMS, PS dan LS selaku Kadis Pendidikan (KPA), Sekdis Pendidikan dan Kabid Pendidikan dengan pihak Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (rekanan) tidak dibenarkan secara hukum,” sebut Sepri Ijon Saragih.

Katanya, setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dilakukan melalui E-Purchasing. Proses pengadaan barang dan jasa telah diatur dengan berbagai ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan (PUU).

Pria yang akrab disapa Seprijon ini menjelaskan, salah satu aturan yang dimaksud adalah Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021. “Didalamnya sudah secara jelas disebutkan tentang bagaimana teknis dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Seprijon, ada pula Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tutur Seprijon, tegas diatur larangan pertemuan maupun persekongkolan antara pihak penyedia kegiatan dengan peserta lelang (tender).

“Peserta pemilihan (baik pengguna maupun penyedia) barang/jasa pemerintah dalam proses katalog pada tender E Purchasing tidak dibenarkan melakukan pertemuan, persekongkolan dengan peserta penyedia untuk mengatur harga penawaran. Selain itu juga dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia,” tulis Seprijon.

Lebih lanjut disampaikan alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini, larangan juga diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Melalui Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, ditegaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

“Tentu tindakan pertemuan ZMS, PS dan LS dengan pihak rekanan tersebut mempunyai akibat hukum,” katanya.

Dalam hal ini, ZMS selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Simalungun, menurut Seprijon, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan bertemu langsung dengan rekanan.

“Perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan terancam Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Untuk itu, Seprijon berharap, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang sering disebut RHS, agar dapat mengambil sikap (langkah), dan memberikan keterangan resmi atas tindakan yang dilakukan pejabat binaannya. (*)

Editor: Purba

Tags: Diduga Salah Gunakan Jabatanhotel bataviaKadisdik SimalungunTemui Rekanan di HotelZMS
Share88Tweet55Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1920 shares
    Share 827 Tweet 456
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
  • Pajero Sport Terbalik di Parapat, Satu Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitasnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Anton-Benny Mendaftar, Syalawat Nabi Berkumandang di KPU Simalungun

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Beraksi di Jalan Gereja, Kabur ke Jalan Buntu, Dua Penjambret Diamuk Massa

    89 shares
    Share 55 Tweet 14
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba