SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Minggu, Juli 3, 2022
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
Home Siantar

Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

22/05/2022
Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, ZMS pada sejumlah media pers terkait berita penyekapan dirinya, hadirkan masalah baru.

Pernyataan ZMS yang dimuat sejumlah media, menyebut dirinya tidak disekap. Melainkan, ia bersama PS (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan LS (salah satu Kabid di Dinas Pendidikan) melakukan pertemuan dengan rekanan (pemborong) di Hotel Batavia, Jalan DI Panjaitan, Kota Siantar.

Disebut ZMS pada sejumlah media, pertemuan dirinya dengan rekanan di Hotel Batavia, agendanya, membahas kegiatan anggaran di Dinas Pendidikan Simalungun.

Penjelasan seperti itu, hadirkan dugaan pelanggaran hukum. Dugaan itu seperti disampaikan praktisi hukum Sepri Ijon Saragih SH, Minggu (22/05/2022) kepada SBNpro melalui pesan Whatsapp (WA).

“Adanya pertemuan ZMS, PS dan LS selaku Kadis Pendidikan (KPA), Sekdis Pendidikan dan Kabid Pendidikan dengan pihak Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (rekanan) tidak dibenarkan secara hukum,” sebut Sepri Ijon Saragih.

Katanya, setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dilakukan melalui E-Purchasing. Proses pengadaan barang dan jasa telah diatur dengan berbagai ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan (PUU).

Pria yang akrab disapa Seprijon ini menjelaskan, salah satu aturan yang dimaksud adalah Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021. “Didalamnya sudah secara jelas disebutkan tentang bagaimana teknis dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Seprijon, ada pula Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tutur Seprijon, tegas diatur larangan pertemuan maupun persekongkolan antara pihak penyedia kegiatan dengan peserta lelang (tender).

“Peserta pemilihan (baik pengguna maupun penyedia) barang/jasa pemerintah dalam proses katalog pada tender E Purchasing tidak dibenarkan melakukan pertemuan, persekongkolan dengan peserta penyedia untuk mengatur harga penawaran. Selain itu juga dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia,” tulis Seprijon.

Lebih lanjut disampaikan alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini, larangan juga diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Melalui Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, ditegaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

“Tentu tindakan pertemuan ZMS, PS dan LS dengan pihak rekanan tersebut mempunyai akibat hukum,” katanya.

Dalam hal ini, ZMS selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Simalungun, menurut Seprijon, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan bertemu langsung dengan rekanan.

“Perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan terancam Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Untuk itu, Seprijon berharap, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang sering disebut RHS, agar dapat mengambil sikap (langkah), dan memberikan keterangan resmi atas tindakan yang dilakukan pejabat binaannya. (*)

Editor: Purba

Tags: Diduga Salah Gunakan Jabatanhotel bataviaKadisdik SimalungunTemui Rekanan di HotelZMS
Share241Tweet151Share60Pin54

Related Posts

Mangatas Silalahi Gelar Diskusi dengan Jurnalis, Bahas Fungsi Pengawasan

Mangatas Silalahi Gelar Diskusi dengan Jurnalis, Bahas Fungsi Pengawasan

03/07/2022

SBNpro - Siantar Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Siantar...

Siantar Menuju Porprovsu, KONI Gelar Gebyar Olahraga Walikota Cup 2022

Siantar Menuju Porprovsu, KONI Gelar Gebyar Olahraga Walikota Cup 2022

02/07/2022

SBNpro - Siantar Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mendukung dan mengapresiasi Gebyar Olahraga Wali Kota Cup 2022...

Menuju Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Siantar Gelar Rapat Koordinasi DPB

Menuju Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Siantar Gelar Rapat Koordinasi DPB

01/07/2022

SBNpro - Siantar Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar terus melakukan perbaikan terhadap Daftar...

Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

01/07/2022

SBNpro - Siantar Ironi. Ternyata ratusan hotel, cafe dan restoran di kawasan Danau Toba Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun,...

Pokja dan KPA Perumda Tirta Uli Diduga Bersekongkol Kalahkan PT PCNP

Pokja dan KPA Perumda Tirta Uli Diduga Bersekongkol Kalahkan PT PCNP

30/06/2022

SBNpro - Siantar Kelompok Kerja (Pokja) dan KPA Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Siantar diduga bersekongkol mengalahkan PT...

Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur, Denny Siahaan Minta Penegak Hukum Gelar Penyelidikan

Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur, Denny Siahaan Minta Penegak Hukum Gelar Penyelidikan

28/06/2022

SBNpro - Siantar Pasca anggaran puluhan miliar rupiah dihabiskan untuk mengembalikan fungsi dan manfaat Stadion Sangnaualuh melalui sejumlah proyek revitalisasi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Anggaran Habis Rp 22 Miliar, Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur

    Anggaran Habis Rp 22 Miliar, Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Tabrak Pemotor Hingga Meninggal, Bus Raja Napogos Trans Terguling di Simalungun

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • BKD Sumut: Benar Mendagri Tolak Pergantian Pejabat Pemko Siantar

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur, Denny Siahaan Minta Penegak Hukum Gelar Penyelidikan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Pokja dan KPA Perumda Tirta Uli Diduga Bersekongkol Kalahkan PT PCNP

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Siantar Menuju Porprovsu, KONI Gelar Gebyar Olahraga Walikota Cup 2022

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
close
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In