SBNpro.com
Senin, Desember 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Tanpa Perdamaian, Penganiaya Teman  Wanitanya ini Dituntut 10 Bulan Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
19/03/2018
A A
58
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar. 

M Dicky Zulkarnaen Nasution, terdakwa kasus penganiayaan teman wanitanya yang bernama Sri Wahyuni Simbolon, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Siantar pada Senin (19/03/18).

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka pada korban Sri Wahyuni Simbolon. Tidak ada perdamaian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lynce Jernih Margareta dalam tuntutannya terutama di bagian hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus yang membuat jaksa menuntut terdakawa tersebut, bermula pada Selasa, 31 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Dimana, saat itu, saksi Chintya Febriani Simbolon mendapat kabar dari teman kost dimana terdakwa bercerita kepada teman-teman di kost bahwa saksi semakin kurus semenjak bersama korban Sry Wahyuni Simbolon.

Kemudian saksi Chintya menceritakan hal tersebut kepada korban. Lalu, Ke esokan harinya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke CIA Kost di Jalan Maluku Gang Andalas, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Saat itu terdakwa melintas dari depan kamar korban dan saat itu korban memanggil terdakwa dan terdakwa jawab “tunggu ya”. Lalu, sekira 20 menit kemudian terdakwa datang menemui korban didepan pintu kamar dan saat itu korban dengan terdakwa saling berhadapan.

Kemudian korban berkata kepada terdakwa “Kenapa mencampuri urusanku?”

Terdakwa menjawab “Ya, kenapa rupanya”.

Korban berkata kembali “Kok kau bilang Chintya yang enggak-enggak?”

“Siapa yang bilang” jawab terdakwa dengan pertanyaan.

“Udah ngaku si Dina sendiri,” kata korban.

“Alah, memang dasar lontenya kau!!” ketus terdakwa disertai pukulan ke wajah korban, dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali, mengenai mata sebelah kiri korban.

Lalu korban membela diri dengan cara memiting leher terdakwa, kemudian korban dan terdakwa dilerai oleh saksi Chintya Febriani Simbolon dan saksi Rizky Syahputra, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.

Selanjutnya, sekira 10 menit kemudian, terdakwa bersama teman-teman terdakwa kembali ke kost CIA untuk menemui korban, dan saat itu terdakwa dengan korban hendak didamaikan.

Namun terdakwa emosi pada korban dan selalu menyalahkan korban sehingga dengan menggunakan kaki terdakwa sebelah kanan, terdakwa menendang ke bagian leher korban sehingga mengenai dagu korban dan korbanpun terjatuh.

Buntut dari insiden tersebut, saat ini M Dicky Zulkarnaen Nasution terancam menginap dibalik jeruji besi selama 10 bulan lamanya. Ancaman ini diketahui berdasar tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan yang digelar, Senin (19/03/18) di ruang sidang Cakra.

Pada sidang dipimpin hakim Rosihan Rangkuti, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka pada korban Sri Wahyuni Simbolon. Tidak ada perdamaian,” ujar JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, lalu menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan untuk pembacaan putusan. (*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: JPUpenganiayaanPersidangan
Share30Tweet12Send

Related Posts

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba