SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tanpa Perdamaian, Penganiaya Teman  Wanitanya ini Dituntut 10 Bulan Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
19/03/2018
A A
58
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar. 

M Dicky Zulkarnaen Nasution, terdakwa kasus penganiayaan teman wanitanya yang bernama Sri Wahyuni Simbolon, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Siantar pada Senin (19/03/18).

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka pada korban Sri Wahyuni Simbolon. Tidak ada perdamaian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lynce Jernih Margareta dalam tuntutannya terutama di bagian hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus yang membuat jaksa menuntut terdakawa tersebut, bermula pada Selasa, 31 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Dimana, saat itu, saksi Chintya Febriani Simbolon mendapat kabar dari teman kost dimana terdakwa bercerita kepada teman-teman di kost bahwa saksi semakin kurus semenjak bersama korban Sry Wahyuni Simbolon.

Kemudian saksi Chintya menceritakan hal tersebut kepada korban. Lalu, Ke esokan harinya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke CIA Kost di Jalan Maluku Gang Andalas, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Saat itu terdakwa melintas dari depan kamar korban dan saat itu korban memanggil terdakwa dan terdakwa jawab “tunggu ya”. Lalu, sekira 20 menit kemudian terdakwa datang menemui korban didepan pintu kamar dan saat itu korban dengan terdakwa saling berhadapan.

Kemudian korban berkata kepada terdakwa “Kenapa mencampuri urusanku?”

Terdakwa menjawab “Ya, kenapa rupanya”.

Korban berkata kembali “Kok kau bilang Chintya yang enggak-enggak?”

“Siapa yang bilang” jawab terdakwa dengan pertanyaan.

“Udah ngaku si Dina sendiri,” kata korban.

“Alah, memang dasar lontenya kau!!” ketus terdakwa disertai pukulan ke wajah korban, dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali, mengenai mata sebelah kiri korban.

Lalu korban membela diri dengan cara memiting leher terdakwa, kemudian korban dan terdakwa dilerai oleh saksi Chintya Febriani Simbolon dan saksi Rizky Syahputra, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.

Selanjutnya, sekira 10 menit kemudian, terdakwa bersama teman-teman terdakwa kembali ke kost CIA untuk menemui korban, dan saat itu terdakwa dengan korban hendak didamaikan.

Namun terdakwa emosi pada korban dan selalu menyalahkan korban sehingga dengan menggunakan kaki terdakwa sebelah kanan, terdakwa menendang ke bagian leher korban sehingga mengenai dagu korban dan korbanpun terjatuh.

Buntut dari insiden tersebut, saat ini M Dicky Zulkarnaen Nasution terancam menginap dibalik jeruji besi selama 10 bulan lamanya. Ancaman ini diketahui berdasar tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan yang digelar, Senin (19/03/18) di ruang sidang Cakra.

Pada sidang dipimpin hakim Rosihan Rangkuti, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka pada korban Sri Wahyuni Simbolon. Tidak ada perdamaian,” ujar JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, lalu menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan untuk pembacaan putusan. (*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: JPUpenganiayaanPersidangan
Share30Tweet12Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba