SBNpro.com
Kamis, Agustus 6, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tanpa Perdamaian, Penganiaya Teman  Wanitanya ini Dituntut 10 Bulan Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
19/03/2018
A A
60
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar. 

M Dicky Zulkarnaen Nasution, terdakwa kasus penganiayaan teman wanitanya yang bernama Sri Wahyuni Simbolon, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Siantar pada Senin (19/03/18).

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka pada korban Sri Wahyuni Simbolon. Tidak ada perdamaian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lynce Jernih Margareta dalam tuntutannya terutama di bagian hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus yang membuat jaksa menuntut terdakawa tersebut, bermula pada Selasa, 31 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Dimana, saat itu, saksi Chintya Febriani Simbolon mendapat kabar dari teman kost dimana terdakwa bercerita kepada teman-teman di kost bahwa saksi semakin kurus semenjak bersama korban Sry Wahyuni Simbolon.

Kemudian saksi Chintya menceritakan hal tersebut kepada korban. Lalu, Ke esokan harinya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke CIA Kost di Jalan Maluku Gang Andalas, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Saat itu terdakwa melintas dari depan kamar korban dan saat itu korban memanggil terdakwa dan terdakwa jawab “tunggu ya”. Lalu, sekira 20 menit kemudian terdakwa datang menemui korban didepan pintu kamar dan saat itu korban dengan terdakwa saling berhadapan.

Kemudian korban berkata kepada terdakwa “Kenapa mencampuri urusanku?”

Terdakwa menjawab “Ya, kenapa rupanya”.

Korban berkata kembali “Kok kau bilang Chintya yang enggak-enggak?”

“Siapa yang bilang” jawab terdakwa dengan pertanyaan.

“Udah ngaku si Dina sendiri,” kata korban.

“Alah, memang dasar lontenya kau!!” ketus terdakwa disertai pukulan ke wajah korban, dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali, mengenai mata sebelah kiri korban.

Lalu korban membela diri dengan cara memiting leher terdakwa, kemudian korban dan terdakwa dilerai oleh saksi Chintya Febriani Simbolon dan saksi Rizky Syahputra, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.

Selanjutnya, sekira 10 menit kemudian, terdakwa bersama teman-teman terdakwa kembali ke kost CIA untuk menemui korban, dan saat itu terdakwa dengan korban hendak didamaikan.

Namun terdakwa emosi pada korban dan selalu menyalahkan korban sehingga dengan menggunakan kaki terdakwa sebelah kanan, terdakwa menendang ke bagian leher korban sehingga mengenai dagu korban dan korbanpun terjatuh.

Buntut dari insiden tersebut, saat ini M Dicky Zulkarnaen Nasution terancam menginap dibalik jeruji besi selama 10 bulan lamanya. Ancaman ini diketahui berdasar tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan yang digelar, Senin (19/03/18) di ruang sidang Cakra.

Pada sidang dipimpin hakim Rosihan Rangkuti, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka pada korban Sri Wahyuni Simbolon. Tidak ada perdamaian,” ujar JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, lalu menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan untuk pembacaan putusan. (*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: JPUpenganiayaanPersidangan
Share31Tweet12Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Hebat, India Bangun Pabrik Tapioka di Batubara

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba