SBNpro.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tanpa Izin, Kerangka Reklame di Depan Eks Kantor Samsat, Berdiri di Atas Badan Jalan

SBNPro.com by SBNPro.com
22/12/2023
A A
Tanpa Izin, Kerangka Reklame di Depan Eks Kantor Samsat, Berdiri di Atas Badan Jalan
80
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tiang utama media reklame yang ada di depan eks Kantor Samsat Siantar, dibangun (didirikan) tepat di tepi badan jalan dan tepi parit yang ada di Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Tiang utama berbentuk tabung, tingginya sekira 5 meter. Sedangkan kerangka (bagan) media reklamenya, posisinya berada di atas badan jalan.

Kerangka media reklame, tingginya diperkirakan dikisaran 8 meter hingga 10 meter. Dengan lebar, dikisaran 4 meter hingga ke 5 meter.

Sesuai pasal 19 ayat 1 point a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, tiang beserta kerangka media reklame dipasang sedikitnya 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Sementara tiang reklame di depan eks Kantor Samsat milik CV Evolution ADV ini, berdiri persis di tepi badan jalan, dan kerangkanya ada di atas badan jalan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Siantar, Sofie Saragih menegaskan, dinas yang dipimpinnya sudah melayangkan teguran.

Bahkan teguran sudah dua kali dilayangkan kepada Pimpinan CV Evolution ADV. “Sudah dilakukan teguran bang. Sudah teguran ke 2,” sebut Sofie Saragih.

Teguran disampaikan, karena CV Evolution mendirikan bangunan tiang dan kerangka media reklame tanpa memiliki izin kelayakan media reklame dan izin penyelenggaraan media reklame.

Izin tidak diberikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemko (Pematang Siantar) tidak ada mengeluarkan izinnya. Karena tidak sesuai ketentuan,” kata Sofie.

Untuk itu, Sofie meminta SBNpro bertanya kepada Kepala Sat Pol PP Kota Siantar. “Infonya akan segera ditertibkan,” ungkapnya.

Sementara, konfirmasi dari pihak CV Evolution belum didapatkan. (*)

Editor: Purba

Tags: berdiri di atas badan jalancv evolutionkadis pmptspkerangka reklametanpa izinTiang
Share32Tweet20Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba