SBNpro.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tangan Dipotong, Anak Tentara Adukan PT Agung Beton ke Polres Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
01/10/2020
A A
Tangan Dipotong, Anak Tentara Adukan PT Agung Beton ke Polres Siantar
409
SHARES
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Teguh Saputra Ginting, anak dari oknum Tentara Nasional Indonesia, Serda Lili M Yusuf Ginting alami kecelakaan kerja pada 15 April 2020 yang lalu. Akibat kecelakaan kerja itu, tangan kiri Teguh Saputra Ginting diamputasi (dipotong) oleh pihak rumah sakit.

Kecelakaan kerja itu terjadi sekira jam 11.15 WIB. Ketika itu, Teguh sedang bekerja di pabrik pengolahan bahan baku jalan tol (pengolahan batu) milik PT Agung Beton di Jalan Siantar – Medan Km 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Ayah korban, Serda Lili M Yusuf Ginting yang sehari-hari bertugas si Rindam I Bukit Barisan, Kamis (01/10/2020) mengatakan, anaknya berpekan-pekan lamanya opname di rumah sakit, hingga kemudian tangan kiri anaknya tersebut harus diamputasi.

Namun oleh pihak PT Agung Beton, hanya ditawarkan santunan Rp 10 juta. Tawaran itupun ditolak. Sebab, dampak dari kecelakaan itu, anaknya alami cacat seumur hidup.

Kecewa dengan sikap perusahaan (PT Agung Beton), dua hari yang lalu, Selasa (29/09/2020), pihaknya telah melaporkan PT Agung Beton ke Polres Siantar, agar peristiwa itu diproses secara hukum.

“Sesuai Undang-undang ketenagakerjaan, pasal 13 tahun 2003 telah diatur, dimana saat kecelakaan yang tidak sesuai SOP maka perusuhaan harus bertanggung-jawab penuh terhadap korban secara finansial. Apabila tidak bekerja lagi dan cacat, harusnya dibayarkan penuh sebanyak 80 kali gaji atau 80 kali gaji dikali 70 persen. Bukan diberi Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta, itu dasarnya apa?” tandas Yusuf Ginting, sembari bertanya.

Atas pengalaman pahit itu, Yusuf Ginting menaruh curiga terhadap PT Agung Beton. Pria yang tinggal di
Asrama Rindam, Jalan Arga Sari, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari itu menduga PT Agung Beton tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi anaknya baru didaftarkan ke BPJS selepas mengalami kecelakaan. “Kalau didaftarkan setelah kecelakaan, jelas kita pertanyakan,” ujarnya.

Dikatakan Lili M Yusuf Ginting, selama beberapa bulan ia berusaha membangun komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun hasilnya masih membuatnya kecewa. “Direksi tidak membuka ruang komunikasi dengan korban, susah dihubungi, tidak ada kepedulian. Sampai-sampai tidak ada pihak perusahaan menjenguk anak saya. Penanganan ini ditunggu berlarut-larut,” ucapnya.

Sementara itu, HRD PT Agung Beton, Rusdi, kepada jurnalis yang mewawancarainya lewat telepon mengatakan, dari awal bekerja korban telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan saat ini, klaim dari BPJS Ketenagakerjaan masih diproses.

Sebut Rusdi, pihaknya sudah pernah konfirmasi ke pihak keluarga korban, agar bersabar. Karena klaim dari BPJS dalam pengurusan. Sedangkan terkait gaji korban, hingga saat ini masih tetap dibayarkan oleh perusahaan (PT Agung Beton). “Gajinya sampai hari ini kita bayarkan juga ya,” ungkapnya.

Editor: Purba

Share164Tweet102Send

Related Posts

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba