SBNpro – Siantar
Sabtu dini hari (05/01/2019), pengendara becak bermotor BK 4206 TA, MS (60), nekad “menabrak” (melanggar) peraturan lalulintas di Jalan Merdeka, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Dalam hal ini melanggar rambu lalulintas.
Informasinya, dini hari itu, MS menyeberangi Jalan Merdeka dari Jalan HOS Cokroaminoto, untuk menuju arah Jalan Sutomo. Padahal sesuai aturan, tidak diperbolehkan menyeberangi Jalan Merdeka dari Jalan HOS Cokroaminoto. Melainkan, harus berbelok kekiri, sesuai rambu lalulintas yang terpasang.
Aksi nekad melanggar aturan itu berakibat fatal. Pasalnya, saat menyeberang, becak yang dikendarai MS bertabrakan dengan mobil Avanzah BK 1559 KV yang sedang melintas di Jalan Merdeka dari arah Pasar Horas. Akibatnya, MS tewas kemudian.
Peristiwa kecelakaan lalulintas di Jalan Merdeka, Simpang Jalan Cokroaminoto tersebut dibenarkan Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas (Kanit Laka) Satlantas Polres Siantar, Aiptu M Nainggolan. Katanya, tabrakan terjadi saat pengendara becak menyeberangi Jalan Merdeka.
“Terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan, diduga akibat kelalaian dan kekurang hatian pengendara betor (becak bermotor) Jetwin yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Dimana dilarang berjalan lurus dan rambu dilarang masuk atau menerobos arus lalu lintas satu arah sehingga bertabrakan,” sebut Aiptu M Nainggolan.
Terakhir diketahui, MS merupakan warga Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut.
Sedangkan pengendara mobil Avanzah adalah Patahuddin Siregar (46), warga Gunungtua Pardomuan, Desa Aek Jangkang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumut. Ia tidak mengalami luka akibat tabrakan itu.
Discussion about this post