SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Syarat Pencalonan Walikota Siantar Ojak – Efendi Lanjut ke Vermin

SBNPro.com by SBNPro.com
24/02/2020
A A
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Bakal pasangan calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar dari jalur perseorangan (independen), Ojak Naibaho dan M Efendi Siregar serahkan syarat dukungan pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Minggu (23/02/2020), sekira jam 15.00 WIB.

Syarat dukungan pencalonan yang diserahkan Ojak – Efendi sebanyak 19.245 pemilih. Dukungan itu diterima Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani, bersama komisioner lainnya, Gina Ruth Ginting, Jafar Siddik Saragih, Christian Benny Panjaitan dan Nurbaiya.

Pasca diserahkan, selanjutnya KPU Kota Siantar melalui stafnya melakukan pemeriksaan (pengecekan) kecocokan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan. Dalam hal ini, syarat dukungan minimal sebesar 17.910 pemilih, dengan sebaran, minimal di 5 kecamatan.

Syarat dukungan diperiksa, sebut Jafar Siddik Saragih, untuk disesuaikan antara data yang ada di sistem informasi pencalonan (Silon), dengan data berbentuk berkas, serta sebarannya. Termasuk memeriksa kelengkapan E-KTP pendukung, tanda tangan dan lainnya.

Pasca selesai diperiksa sekira jam 21.30 WIB, ditemukan 109 dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, syarat dukungan yang “diakomodir” KPU dari Balon Ojak – Efendi menjadi 19.136 pemilih.

Sesudah ditetapkan syarat dukungan yang “diakomodir” sebanyak 19.136 pemilih, selanjutnya, terhadap 19.136 dukungan itu akan diverifikasi secara administrasi. “Dukungan kepada Ojak dan Efendi akan dilanjutkan ke vermin,” ungkap Jafar.

Dikatakan, verifikasi administrasi (Vermin) akan dilakukan KPU Kota Siantar pada 26 Pebruari 2020 hingga 25 Maret 2020. Setelah itu, pada tanggal 26 Maret hingga 2 April, hasil verifikasi administrasi disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk verifikasi faktual (Verfak).

PPS akan melakukan verfak pada 2 April hingga 15 April 2020. Lalu, sesudah PPK melakukan rekapitulasi hasil verfak tingkat kecamatan dan KPU melakukan rekapitulasi tingkat kota, KPU Kota Siantar akan menyampaikan hasil verifikasi tentang jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat kepada bakal pasangan calon (balon) pada tanggal 27 April 2020.

“Setelah verfaklah nanti diketahui jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat minimal. Jika belum memenuhi jumlah minimal, balon bisa melakukan perbaikan, dengan menyerahkan dukungan dua kali lipat dari kekuarangan,” ucap Jafar Siddik Saragih.

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba